liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli BPK memaparkan hasil perhitungan kerugian negara akibat sejumlah penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan PT Pertamina, sub holding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menegaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka yang sangat fantastis.
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, nilai tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,4 triliun. Angka ini nantinya masih akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Temuan BPK dalam perkara ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, hingga penyimpangan dalam penjualan solar bersubsidi.
Salah satu klaster yang menjadi sorotan tajam JPU adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
“Penyewaan OTM merupakan hasil dari desain persekongkolan jahat yang melibatkan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan,” ungkap Zulkipli.
Menurutnya, penyewaan tersebut tidak memiliki urgensi yang kuat karena PT Pertamina sebenarnya telah memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih layak dan siap beroperasi.
“Namun penyewaan tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian optimal dan melanggar mekanisme pengadaan. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain itu, proses pencampuran bahan bakar (blending) di terminal OTM juga dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi yang berlaku.
“Kegiatan blending di OTM justru membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan dan tidak wajar,” kata JPU Zulkipli.
Akibatnya, negara harus menanggung kerugian kompensasi hingga Rp13 triliun, lantaran perhitungan kompensasi merujuk pada komponen biaya yang dinilai tidak semestinya.
Menanggapi keterangan sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa perhitungan auditor BPK merupakan alat bukti hukum yang sah dan kuat.
“Perspektif auditor BPK adalah dasar hukum yang valid untuk mendeklarasikan kerugian negara secara rinci dan terukur di persidangan,” tegas Zulkipli.
Dengan keterangan ahli BPK tersebut, JPU menyatakan optimistis bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan.
“Kami meyakini dakwaan Jaksa telah terbukti kuat dan didukung alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
13 Nov 2025
Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kabupaten Bintan
-
02 Sep 2025
DPN Tani Merdeka Indonesia Menolak Keras Upaya Adu Domba dan Percaya Penuh pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Rekomendasi lainnya
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
-
29 Apr 2026
Tikus Koruptor Sumsel Berguguran! 5 Tersangka Dibekuk, Uang Negara Rp3,9 Miliar Disikat
-
08 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru


