liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli BPK memaparkan hasil perhitungan kerugian negara akibat sejumlah penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan PT Pertamina, sub holding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menegaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka yang sangat fantastis.
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, nilai tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,4 triliun. Angka ini nantinya masih akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Temuan BPK dalam perkara ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, hingga penyimpangan dalam penjualan solar bersubsidi.
Salah satu klaster yang menjadi sorotan tajam JPU adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
“Penyewaan OTM merupakan hasil dari desain persekongkolan jahat yang melibatkan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan,” ungkap Zulkipli.
Menurutnya, penyewaan tersebut tidak memiliki urgensi yang kuat karena PT Pertamina sebenarnya telah memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih layak dan siap beroperasi.
“Namun penyewaan tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian optimal dan melanggar mekanisme pengadaan. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain itu, proses pencampuran bahan bakar (blending) di terminal OTM juga dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi yang berlaku.
“Kegiatan blending di OTM justru membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan dan tidak wajar,” kata JPU Zulkipli.
Akibatnya, negara harus menanggung kerugian kompensasi hingga Rp13 triliun, lantaran perhitungan kompensasi merujuk pada komponen biaya yang dinilai tidak semestinya.
Menanggapi keterangan sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa perhitungan auditor BPK merupakan alat bukti hukum yang sah dan kuat.
“Perspektif auditor BPK adalah dasar hukum yang valid untuk mendeklarasikan kerugian negara secara rinci dan terukur di persidangan,” tegas Zulkipli.
Dengan keterangan ahli BPK tersebut, JPU menyatakan optimistis bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan.
“Kami meyakini dakwaan Jaksa telah terbukti kuat dan didukung alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
04 Des 2025
Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis
-
25 Mei 2026
Ali Wardana: Tiyo Ardianto Harus Diperiksa Psikiater, Pernyataannya Sudah Tidak Waras
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
-
11 Sep 2025
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Delegasi Parlemen dan KADIN Republik Turki, Jajaki Kerja Sama Multisektoral
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
25 Feb 2026
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang


