liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli BPK memaparkan hasil perhitungan kerugian negara akibat sejumlah penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan PT Pertamina, sub holding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menegaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka yang sangat fantastis.
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, nilai tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,4 triliun. Angka ini nantinya masih akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Temuan BPK dalam perkara ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, hingga penyimpangan dalam penjualan solar bersubsidi.
Salah satu klaster yang menjadi sorotan tajam JPU adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
“Penyewaan OTM merupakan hasil dari desain persekongkolan jahat yang melibatkan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan,” ungkap Zulkipli.
Menurutnya, penyewaan tersebut tidak memiliki urgensi yang kuat karena PT Pertamina sebenarnya telah memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih layak dan siap beroperasi.
“Namun penyewaan tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian optimal dan melanggar mekanisme pengadaan. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain itu, proses pencampuran bahan bakar (blending) di terminal OTM juga dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi yang berlaku.
“Kegiatan blending di OTM justru membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan dan tidak wajar,” kata JPU Zulkipli.
Akibatnya, negara harus menanggung kerugian kompensasi hingga Rp13 triliun, lantaran perhitungan kompensasi merujuk pada komponen biaya yang dinilai tidak semestinya.
Menanggapi keterangan sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa perhitungan auditor BPK merupakan alat bukti hukum yang sah dan kuat.
“Perspektif auditor BPK adalah dasar hukum yang valid untuk mendeklarasikan kerugian negara secara rinci dan terukur di persidangan,” tegas Zulkipli.
Dengan keterangan ahli BPK tersebut, JPU menyatakan optimistis bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan.
“Kami meyakini dakwaan Jaksa telah terbukti kuat dan didukung alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
21 Feb 2026
IJAZAH JOKOWI: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)
-
31 Okt 2025
Kejagung Bongkar Skandal Minyak Pertamina Dua Pejabat Patra Niaga Diperiksa Penyidikan Kasus Korupsi Kian Menguat
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset 20.027 m² Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Langkah Lanjut Telusuri TPPU
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional
-
21 Apr 2026
Perkuat Sinergi Daerah dan Militer, Rudy Susmanto Silaturahmi dengan Komando Pasukan Khusus
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
Rekomendasi lainnya
-
11 Sep 2025
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Delegasi Parlemen dan KADIN Republik Turki, Jajaki Kerja Sama Multisektoral
-
12 Jan 2026
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
-
11 Sep 2026
Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!
-
21 Nov 2025
Talk Show AP3MI: Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
02 Des 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Nasional atas Kinerja Pengurangan Ketimpangan 2025





