liputan08.com Jakarta, 16 September 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).
Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tahap II ini menyangkut tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
1. ISL, Direktur Utama PT Angels Products.
2. ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
3. DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa proses penyerahan berjalan lancar, dengan para tersangka bersikap kooperatif.
“Dalam pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ungkap Anang Supriatna dalam siaran persnya, Selasa (16/9/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah Tahap II selesai, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara melalui sektor perbankan dan pembiayaan usaha.
(Zakar)
Tags: JAM PIDSUS, Kasus Korupsi Kredit, Kejaksaan Agung, PT Sritex
Baca Juga
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
09 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Emas, Uang dalam Amplop, dan Sepeda Motor
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
21 Jul 2026
ARUKKI dan LP3HI Ajukan Praperadilan soal Dugaan Perusakan Hutan di Batam
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
Rekomendasi lainnya
-
02 Sep 2025
RSUD Bakti Pajajaran Didorong Jadi Rumah Sakit Bebas Korupsi dan Berkualitas
-
14 Apr 2026
Kejaksaan Sita dan Manfaatkan Aset Koruptor! Properti Miliaran Disulap Jadi Markas Pemberantasan Korupsi
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
19 Okt 2025
Morocco’s Atlas Lions set global record with 16th consecutive win
-
14 Agu 2025
Geger Intervensi DPP di Musda Golkar Lampung: SOKSI Protes, Demokrasi Internal Dipertanyakan!
-
21 Apr 2026
Rudy Susmanto Teken Kerja Sama PSEL Bogor Raya, Solusi Modern Atasi Darurat Sampah





