liputan08.com Jakarta, 16 September 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).
Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tahap II ini menyangkut tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
1. ISL, Direktur Utama PT Angels Products.
2. ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
3. DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa proses penyerahan berjalan lancar, dengan para tersangka bersikap kooperatif.
“Dalam pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ungkap Anang Supriatna dalam siaran persnya, Selasa (16/9/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah Tahap II selesai, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara melalui sektor perbankan dan pembiayaan usaha.
(Zakar)
Tags: JAM PIDSUS, Kasus Korupsi Kredit, Kejaksaan Agung, PT Sritex
Baca Juga
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
25 Mei 2026
Ali Wardana: Tiyo Ardianto Harus Diperiksa Psikiater, Pernyataannya Sudah Tidak Waras
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
05 Feb 2026
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
-
07 Okt 2025
Wilson Lalengke Tiba di New York: Siap Sampaikan Pidato Bersejarah di Sidang PBB Soal Kemanusiaan Global
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2025
Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
21 Feb 2026
IJAZAH JOKOWI: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)
-
25 Mei 2026
Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal


