liputan08.com Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi dari sebuah perjuangan yang melampaui sekadar urusan berkas perkara. Persidangan praperadilan dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. bukan lagi sekadar formalitas hukum acak, melainkan sebuah medan pertempuran batin bagi seorang istri, Evi Friska, dan suaminya, Larshen Yunus Naek Simamora. Larshen, yang dikenal luas sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus aktivis kontrol sosial, kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat keberaniannya menyuarakan kebenaran.
Membaca dokumen Kesimpulan Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), publik disuguhkan potret buram penegakan hukum yang sarat akan aroma kesewenang-wenangan. Kasus ini bermula dari langkah berani Larshen Yunus yang membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, isu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, temuan puluhan stempel palsu, hingga aksi pamer gaya hidup mewah keluarga pejabat publik di Kota Pekanbaru. Namun, kritik dan kontrol sosial yang ia lakukan justru berbuah pahit: Larshen dituduh melakukan pemerasan dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Dokumen kesimpulan pemohon dengan benderang memetakan sesat pikir dan cacat formil yang dilakukan oleh para Termohon, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru. Pertama, terdapat pengabaian total terhadap Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait kemerdekaan pers. Sebagai aktivis yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers, bukan langsung diproses layaknya pidana umum.
Kedua, ada anomali hukum yang sangat mendasar terkait administrasi penahanan. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Tahun 2025, syarat objektif untuk melakukan penahanan adalah jika pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana minimal 5 tahun. Kenyataannya, penyidik menjerat Larshen dengan pasal pengancaman yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun. Secara hukum, penahanan Larshen jelas tidak sah, dipaksakan, dan melanggar hak asasi manusia. Ditambah lagi, bukti transfer keuangan yang dituduhkan polisi terbukti merupakan bagian dari kontrak kemitraan iklan yang sah, bukan pemerasan.
*Suara Lantang Wilson Lalengke, Penjaga Hati Nurani Bangsa*
Kondisi ini memantik keprihatinan mendalam dari Wilson Lalengke, aktivis kemanusiaan dan kemerdekaan pers internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPN PPWI. Dengan nada penuh empati dan ketegasan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang benderang.
“Kepada Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan, kami mengetuk pintu hati nurani Anda. Pertimbangkanlah seluruh fakta hukum yang telah dibeberkan. Larshen Yunus adalah representasi dari warga negara yang peduli. Kepada para aktivis dan pengawal sosial seperti dia inilah bangsa dan negara ini menaruh harapan untuk mengawasi tata kelola pemerintahan dan menjaga uang rakyat,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 19 Juli 2026.
Petisioner HAM PBB 2025 ini mengingatkan bahwa para aktivis menjalankan tugas mulia tersebut secara sukarela tanpa digaji oleh negara. “Mereka bergerak demi keadilan, tanpa upah dari APBN, namun ketika mereka bersuara, mereka justru dikriminalisasi secara kejam. Jika hukum digunakan untuk membungkam orang-orang baik seperti Larshen, maka runtuhlah pilar demokrasi kita. Hakim harus berani menegakkan keadilan dengan membatalkan status tersangka dan membebaskan korban kriminalisasi ini,” tambah Wilson Lalengke.
*Refleksi Filosofis: Ketika Hukum Menjadi Senjata Penguasa*
Tragedi yang menimpa Larshen Yunus mengembalikan memori kolektif kita pada pemikiran filsuf klasik Romawi, Cicero (106-43 SM), yang melahirkan adagium terkenal: “Salus populi suprema lex esto” – bahwa keselamatan dan keadilan bagi rakyat adalah hukum yang tertinggi. Ketika hukum justru digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melindungi pejabat publik dari kritik rakyat dan mengorbankan warga negara yang kritis, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh moralnya.
Sejalan dengan itu, filsuf pencerahan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teori Social Contract mengingatkan bahwa negara diberikan wewenang memegang kekuasaan (monopoli kekerasan) bertujuan untuk melindungi warganya dari ketakutan dan ketidakadilan, bukan untuk berbalik menjadi predator yang menindas rakyatnya sendiri. Ketika penyidik secara subjektif mengabaikan bukti-bukti yang meringankan dan memaksakan penahanan di luar batas regulasi, hukum berubah wujud dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan yang korup.
Kini, nasib Larshen Yunus berada di ujung ketukan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harapan istrinya, Evi Friska dan anak-anaknya, serta seluruh pejuang keadilan di negeri ini digantungkan pada integritas lembaga peradilan. Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu: apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran, ataukah ia telah kalah oleh arogansi kekuasaan yang anti-kritik. (TIM/Red)
Tags: PN Jakarta Selatan
Baca Juga
-
12 Des 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Excellence in Upholding Justice & Public Trust” di CNBC Indonesia CGC Awards 2025
-
19 Jun 2026
Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
-
14 Jul 2026
Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat
-
31 Mar 2026
Waduh! Proyek Satelit Kemhan Rp400 Miliar Lebih Diduga Bermasalah, Pejabat hingga WNA Duduk di Kursi Terdakwa
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
Rekomendasi lainnya
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
02 Okt 2024
PUPR : Bendungan Temef Sediakan Air Baku Kapasitas 131 Liter/Detik
-
22 Jun 2026
LSM GPRUKK Bongkar Dugaan Pelanggaran di Tambang Freeport, Minta Presiden Bentuk Tim Investigasi Nasional
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
13 Jan 2026
HKTI Luncurkan Program ADA HKTI, Perkuat Akses Pasar Global demi Kedaulatan Pertanian Nasional
-
03 Jun 2026
Skandal MBG Triliunan Rupiah Terkuak, Tiga Eks Bos BGN Resmi Menjadi Tersangka



