liputan08.com Jakarta — Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menjadi tantangan paling serius bagi keberlangsungan jurnalisme profesional di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikannya usai kegiatan Outlook Media 2026 yang digelar di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Prof. Komaruddin menilai kemampuan AI dalam memproduksi informasi secara masif dan instan berpotensi menciptakan disrupsi serius terhadap ekosistem informasi publik. Tanpa kendali etik dan verifikasi yang ketat, teknologi tersebut dinilainya dapat mempercepat penyebaran informasi keliru, manipulatif, bahkan provokatif.
“AI mampu menghasilkan konten dalam skala besar dan kecepatan tinggi, namun tidak dibekali kesadaran moral. Jika pers tidak mengambil posisi strategis, ruang publik akan dipenuhi informasi yang menyesatkan dan berpotensi memicu instabilitas sosial,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam situasi tersebut, pers tidak boleh sekadar menjadi penyampai informasi, melainkan harus menjalankan fungsi historisnya sebagai penjaga nalar publik dan peradaban demokrasi. Prinsip verifikasi, akurasi, serta keberimbangan, menurutnya, merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar di tengah banjir informasi digital.
Prof. Komaruddin juga mengkritisi kecenderungan praktik doorstop interview yang dilakukan secara serampangan tanpa pendalaman substansi. Praktik semacam itu, jika tidak disertai konteks dan analisis yang memadai, dinilai berpotensi melahirkan misinformasi alih-alih pencerahan publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan perbedaan mendasar antara pers dan media sosial. Menurutnya, platform digital seperti media sosial dan kanal berbagi video tidak dapat disamakan dengan institusi pers karena tidak tunduk pada standar etik dan mekanisme pertanggungjawaban jurnalistik.
“Media sosial hanyalah sarana sirkulasi informasi. Pers memiliki mandat etik, tanggung jawab moral, dan fungsi sosial yang jelas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkirakan akan memicu perdebatan intelektual di kalangan jurnalis dan akademisi, khususnya menjelang agenda politik nasional dan daerah, di mana regulasi pemanfaatan AI dalam produksi berita mulai menjadi isu strategis.
Menutup pernyataannya, Prof. Komaruddin kembali menegaskan posisi pers dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Pers bukan lawan kekuasaan, melainkan pilar penyangga demokrasi,” pungkasnya.
Tags: Jurnalisme, Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat
Baca Juga
-
13 Nov 2025
Wabup Bogor Hadiri Rakornas Penurunan Stunting Bersama Wapres Gibran
-
02 Okt 2024
PUPR : Bendungan Temef Sediakan Air Baku Kapasitas 131 Liter/Detik
-
05 Agu 2025
Menuju Adipura 2025, Pemkab Bogor Siap Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
-
26 Mar 2026
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina
Rekomendasi lainnya
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
02 Feb 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
-
19 Sep 2025
Diduga Ada Pelanggaran Fidusia, Konsumen Mengadu Terkait Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
18 Sep 2025
Korupsi Mengerikan di Dunia Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Digitalisasi Kemendikbudristek



