liputan08.com MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 31 tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus dalam operasi yang digelar sejak Agustus hingga 27 Oktober 2025.
Konferensi pers digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Satresnarkoba yang menemukan berbagai modus baru dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Mojokerto.
“Sebanyak 31 tersangka telah diamankan. Sebagian pelaku menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung. Ada juga yang masih bertransaksi secara tatap muka,” ungkap AKBP Herdiawan.
Ia menambahkan, untuk menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku melakukan transaksi pembayaran melalui rekening bank dan aplikasi digital seperti DANA dan ShopeePay, guna memutus jejak transaksi tunai.
“Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan target utama kalangan pelajar dan anak muda,” tegasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
1,045 kilogram sabu
10½ butir pil ekstasi
770 butir pil Double L
Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
9 timbangan elektrik
31 unit handphone
13 unit sepeda motor
Uang tunai Rp 1.825.000
Kapolres mengungkapkan, motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan finansial maupun imbalan narkoba. Salah satu pelaku, MHB, misalnya, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim satu kilogram sabu, dan sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 114 sub. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar.
2. Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak tegas — itu komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas AKBP Herdiawan dengan tegas.
Polres Mojokerto Kota memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan lembaga terkait untuk mewujudkan Mojokerto Bersih Narkoba
Tags: Polres Mojokerto
Baca Juga
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina
-
30 Okt 2025
JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
-
01 Okt 2025
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
01 Okt 2025
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri



