liputan08.com MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 31 tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus dalam operasi yang digelar sejak Agustus hingga 27 Oktober 2025.
Konferensi pers digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Satresnarkoba yang menemukan berbagai modus baru dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Mojokerto.
“Sebanyak 31 tersangka telah diamankan. Sebagian pelaku menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung. Ada juga yang masih bertransaksi secara tatap muka,” ungkap AKBP Herdiawan.
Ia menambahkan, untuk menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku melakukan transaksi pembayaran melalui rekening bank dan aplikasi digital seperti DANA dan ShopeePay, guna memutus jejak transaksi tunai.
“Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan target utama kalangan pelajar dan anak muda,” tegasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
1,045 kilogram sabu
10½ butir pil ekstasi
770 butir pil Double L
Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
9 timbangan elektrik
31 unit handphone
13 unit sepeda motor
Uang tunai Rp 1.825.000
Kapolres mengungkapkan, motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan finansial maupun imbalan narkoba. Salah satu pelaku, MHB, misalnya, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim satu kilogram sabu, dan sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 114 sub. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar.
2. Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak tegas — itu komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas AKBP Herdiawan dengan tegas.
Polres Mojokerto Kota memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan lembaga terkait untuk mewujudkan Mojokerto Bersih Narkoba
Tags: Polres Mojokerto
Baca Juga
-
28 Nov 2025
Jamintel Tegaskan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Bela Negara di Era Digital pada Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia
-
08 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
-
01 Des 2025
Tikus Koruptor Satelit 123° BT: Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Koneksitas
Rekomendasi lainnya
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa




