liputan08.com MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 31 tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus dalam operasi yang digelar sejak Agustus hingga 27 Oktober 2025.
Konferensi pers digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Satresnarkoba yang menemukan berbagai modus baru dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Mojokerto.
“Sebanyak 31 tersangka telah diamankan. Sebagian pelaku menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung. Ada juga yang masih bertransaksi secara tatap muka,” ungkap AKBP Herdiawan.
Ia menambahkan, untuk menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku melakukan transaksi pembayaran melalui rekening bank dan aplikasi digital seperti DANA dan ShopeePay, guna memutus jejak transaksi tunai.
“Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan target utama kalangan pelajar dan anak muda,” tegasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
1,045 kilogram sabu
10½ butir pil ekstasi
770 butir pil Double L
Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
9 timbangan elektrik
31 unit handphone
13 unit sepeda motor
Uang tunai Rp 1.825.000
Kapolres mengungkapkan, motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan finansial maupun imbalan narkoba. Salah satu pelaku, MHB, misalnya, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim satu kilogram sabu, dan sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 114 sub. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar.
2. Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak tegas — itu komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas AKBP Herdiawan dengan tegas.
Polres Mojokerto Kota memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan lembaga terkait untuk mewujudkan Mojokerto Bersih Narkoba
Tags: Polres Mojokerto
Baca Juga
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
-
01 Des 2025
Tikus Koruptor Satelit 123° BT: Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Koneksitas
-
02 Sep 2025
DPN Tani Merdeka Indonesia Menolak Keras Upaya Adu Domba dan Percaya Penuh pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
-
03 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Bikin Kaget: Solar Dijual di Bawah Harga Produksi
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
08 Jul 2026
Waduh… Main Akal di Ekspor Mineral! Tiga Orang Akhirnya Diciduk Kejagung, Kagak Bisa Ngeles Lagi!
-
31 Mar 2026
Waduh! Proyek Satelit Kemhan Rp400 Miliar Lebih Diduga Bermasalah, Pejabat hingga WNA Duduk di Kursi Terdakwa
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
16 Okt 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke



