liputan08.com MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 31 tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus dalam operasi yang digelar sejak Agustus hingga 27 Oktober 2025.
Konferensi pers digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Satresnarkoba yang menemukan berbagai modus baru dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Mojokerto.
“Sebanyak 31 tersangka telah diamankan. Sebagian pelaku menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung. Ada juga yang masih bertransaksi secara tatap muka,” ungkap AKBP Herdiawan.
Ia menambahkan, untuk menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku melakukan transaksi pembayaran melalui rekening bank dan aplikasi digital seperti DANA dan ShopeePay, guna memutus jejak transaksi tunai.
“Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan target utama kalangan pelajar dan anak muda,” tegasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
1,045 kilogram sabu
10½ butir pil ekstasi
770 butir pil Double L
Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
9 timbangan elektrik
31 unit handphone
13 unit sepeda motor
Uang tunai Rp 1.825.000
Kapolres mengungkapkan, motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan finansial maupun imbalan narkoba. Salah satu pelaku, MHB, misalnya, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim satu kilogram sabu, dan sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 114 sub. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar.
2. Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak tegas — itu komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas AKBP Herdiawan dengan tegas.
Polres Mojokerto Kota memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan lembaga terkait untuk mewujudkan Mojokerto Bersih Narkoba
Tags: Polres Mojokerto
Baca Juga
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
20 Feb 2026
Sengketa Rumah di Kota Wisata Cibubur Berujung Laporan Dugaan Intimidasi, Polisi Lakukan Pemantauan
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
04 Feb 2026
Dugaan Kongkalikong Mitra MBG: Harga Bahan Pangan Dimark Up, Peralatan Dapur Tak Layak
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
-
02 Okt 2024
Uya Kuya: Beri Kesempatan Artis untuk Buktikan Kerja di DPR


