liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan, Jumat (30/1/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai persidangan, JPU Asef Priyanto menjelaskan bahwa keterangan ahli difokuskan pada hasil pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut.
“Ahli digital forensik yang kami hadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujar Asef kepada wartawan.
Dalam persidangan, ahli memaparkan secara rinci prosedur dan tahapan pemeriksaan digital forensik, mulai dari proses akuisisi data hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Seluruh proses tersebut, kata Asef, dilakukan sesuai standar dan metode forensik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan suap hakim serta perintangan penyidikan yang tengah disidangkan. Laporan itu telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi yang relevan sebagai alat pembuktian.
“Laporan ahli sudah kami terima dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan analisis lanjutan, terutama terkait materi-materi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara,” jelas Asef.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita sekitar 134 barang bukti elektronik, yang terdiri dari telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli forensik.
Namun demikian, Asef mengungkapkan bahwa tidak seluruh barang bukti dapat diproses secara maksimal karena adanya kendala teknis.
“Sebagian perangkat tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisiknya rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, ada pula data yang tidak dapat ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus,” imbuhnya.
Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa. Di antaranya beberapa unit iPhone milik terdakwa Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik terdakwa Tian Bahtiar dan terdakwa Junaedi Saibih.
Terkait isi detail dari laporan hasil pemeriksaan forensik tersebut, ahli menegaskan bahwa penilaian mengenai relevansi dan keterkaitannya dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum.
Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Tags: JPU Asef Priyanto
Baca Juga
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
22 Sep 2026
Bos Tempo Scan Handojo S. Muljadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Imigrasi
-
12 Okt 2026
Pendidikan Kilat Mas Wapres, Saatnya Indonesia Mengubah Hafalan Menjadi Kecakapan Nyata
-
02 Sep 2026
Nama Nusron Wahid Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Fakta Persidangan
-
26 Mar 2026
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
Rekomendasi lainnya
-
17 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2025 untuk Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi Berkelanjutan
-
11 Nov 2025
JAM PIDUM dan Universitas Padjadjaran Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi






