Liputan08.com Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Prof. Asep N. Mulyana menegaskan pentingnya kesiapan para jaksa dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru. Hal ini disampaikan dalam rapat Pengurus Pusat PERSAJA periode 2025-2027 yang digelar secara hybrid pada Rabu (5/2) dari Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Prof. Asep, dibahas berbagai isu strategis, termasuk penguatan peran jaksa dalam penyusunan regulasi, penguatan asas oportunitas di bidang tindak pidana khusus (PIDSUS) serta perdata dan tata usaha negara (DATUN), serta pengembangan organisasi.
Ketua Umum PERSAJA menegaskan bahwa seluruh jaksa harus menyesuaikan diri dengan hukum pidana materiil terbaru. Selain itu, ia juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah diinisiasi oleh Badan Keahlian DPR.
“PERSAJA diharapkan turut aktif dalam proses penyusunan regulasi tersebut, agar penyesuaian dengan praktik di lapangan bisa lebih responsif dan tidak ketinggalan perkembangan,” ujar Prof. Asep.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemetaan regulasi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan guna memperkuat peran institusi dalam proses legislasi dan implementasinya.
Dalam rapat tersebut, PERSAJA juga menyoroti penguatan asas oportunitas di bidang PIDSUS dan DATUN, terutama dalam aspek pemulihan keuangan negara.
“Kemampuan advokasi kelembagaan berbeda dengan advokasi jaksa secara individual. Oleh karena itu, perlu dibuat rencana kerja dan target yang jelas untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam berbagai aspek hukum,” tambahnya.
Selain isu hukum, PERSAJA juga membahas pengembangan sumber daya manusia, kesejahteraan anggota, serta kegiatan olahraga dan seni bagi jaksa.

“Olahraga bukan sekadar hobi, tetapi juga sarana menjaga kebugaran dan solidaritas di antara Insan Adhyaksa,” ujar Prof. Asep.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Dr. Rudi Margono, yang juga bertindak sebagai Penasihat PERSAJA, menekankan pentingnya optimalisasi peran satuan kerja kejaksaan di daerah
“Kegiatan di daerah harus memberikan dampak nyata bagi organisasi dan mampu meningkatkan keahlian jaksa sesuai kebutuhan,” kata Dr. Rudi.
Rapat ditutup dengan pesan semangat dari Ketua Umum PERSAJA agar organisasi ini terus menjadi wadah pemersatu dan pemberdaya jaksa di seluruh Indonesia.
“PERSAJA adalah dari, oleh, dan untuk kita bersama. Selamat bekerja, dan mari kita berkontribusi bagi penegakan hukum yang adil di negeri ini,” pungkasnya.
Penulis:Zakar
Tags: PERSAJA Bahas Penguatan Peran Jaksa dalam Implementasi KUHP Baru
Baca Juga
-
15 Apr 2025
Gubernur Jabar Dukung Penuh Pendirian Museum Pajajaran di Bogor Peradaban Sunda Harus Diabadikan
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
15 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor: Bidan adalah Garda Terdepan Kesehatan Ibu dan Anak
-
21 Jul 2025
Kopdes Merah Putih Diluncurkan: Simbol Kemandirian Ekonomi Desa Hambalang Jadi Contoh Jawa Barat
-
09 Des 2025
JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025
-
25 Feb 2025
Jelang Ramadan, Wabup Bogor Jaro Ade Sidak Pasar dan Gudang Bulog: Harga Sembako Stabil, Stok Beras Aman
Rekomendasi lainnya
-
11 Jun 2025
Koruptor BJB Panas Dingin, Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Kredit PT Sritex
-
15 Jun 2025
PWI Jabar Kukuhkan 13 Plt Pengurus Kabupaten/Kota, Tegaskan Komitmen Satu Suara Dukung Kepemimpinan Pusat
-
29 Jan 2026
Bupati Bogor Canangkan Hutan Kota di Setiap Kecamatan, Targetkan Satu Hektar Lahan Hijau
-
30 Okt 2024
Eks Menteri dan Direktur BUMN Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
-
08 Jan 2025
DWP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Perdana Perkuat Sinergi dan Program Kerja 2025
-
22 Mar 2026
Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri


