Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik dalam demonstrasi Agustus 2025. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya didakwa dengan beberapa alternatif pasal, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka dijerat dakwaan berlapis, antara lain:
1. Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan.
“Pelimpahan berkas perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan fakta hukum yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, mengatakan bahwa Kejaksaan kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal sidang. Begitu ada penetapan, kami siap hadir dan membuktikan dakwaan di persidangan,” ucapnya.
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses peradilan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik sejak aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025 tersebut.
Tags: JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025
Baca Juga
-
13 Feb 2026
Kolaborasi Semua Pihak Menuju Kota Bogor Lebih Bersih
-
25 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Penuh Turnamen Nusantara Open 2025 untuk Lahirkan Generasi Emas Sepak Bola Indonesia
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur
-
17 Nov 2025
Dua Makna Besar 17 November: Solidaritas Mahasiswa Dunia dan Kepedulian untuk Bayi Prematur
-
18 Jan 2025
Sinergi TNI dan Linmas Kemlayan Dorong Semangat Pelaku UMKM Bertahan di Tengah Persaingan
-
31 Des 2024
Mutasi Jabatan Akhir Tahun 2024 di Polda Jateng, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Tahun 2025
Rekomendasi lainnya
-
20 Jan 2025
Cegah Tawuran Dini Hari Polisi Tangkap 8 Remaja Bersenjata di Jakarta Utara
-
18 Sep 2025
Gedung DPRD Bogor: Tempat di Mana Anggota Lebih Sulit Ditemukan dari Sinyal di Gunung
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Soliditas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah
-
24 Des 2025
Tirta Kahuripan Ajak Warga Bogor Bangun Kesadaran Air di Musim Hujan
-
24 Jul 2026
KPK Ingatkan Pemda di Lampung: Ribuan Tanah Aset Belum Bersertifikat Rawan Sengketa dan Korupsi
-
22 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto Siapkan Rp142 Miliar untuk Embarkasi Haji Kabupaten Bogor





