Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik dalam demonstrasi Agustus 2025. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya didakwa dengan beberapa alternatif pasal, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka dijerat dakwaan berlapis, antara lain:
1. Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan.
“Pelimpahan berkas perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan fakta hukum yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, mengatakan bahwa Kejaksaan kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal sidang. Begitu ada penetapan, kami siap hadir dan membuktikan dakwaan di persidangan,” ucapnya.
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses peradilan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik sejak aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025 tersebut.
Tags: JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025
Baca Juga
-
06 Sep 2026
Sinyal Kuat dari Kopenhagen: Dukungan Denmark Memperkokoh Kedaulatan Maroko
-
17 Apr 2026
Polemik Memanas, PT Panca Tetrasa Balas Somasi dan Soroti Dugaan Penyimpangan Direksi
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
-
25 Sep 2026
BREAKING NEWS: Buronan Korupsi Joko Supriyanto Ditangkap Tim SIRI Kejagung di Berau
-
14 Jun 2026
Sambut Pentas Wayang Kulit Wahyu Makutharama, Warga RW 01 Mangunharjo Gelar Kerja Bakti Massal Bertajuk BERSINERGI
-
10 Des 2025
Ikon Baru Kabupaten Bogor: Ornamen Kujang Resmi Dipasang di Tugu Pancakarsa
Rekomendasi lainnya
-
21 Feb 2026
Heboh Tarif 0%! Kesepakatan RI–AS Buka Keran Ekspor Besar-Besaran, 1.819 Produk Nasional Tembus Pasar Amerika Tanpa Bea Masuk
-
11 Jun 2025
Pameran “Warisan Karya Leluhur” Ramaikan HJB ke-543, Dorong Literasi Budaya Sunda di Kabupaten Bogor
-
03 Mei 2026
Royal Enfield Gaspol Kepercayaan Konsumen: Service Campaign UCE Nusantara di Antasari Tawarkan Durabilitas Tangguh Tanpa Cemas
-
31 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Event Olahraga Ekstrem di Sentul
-
21 Jan 2025
Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto Pindahkan Makam Ayah dan Kakek ke Pemakaman Keluarga dengan Prosesi Militer
-
23 Des 2025
Bupati Bogor Resmikan KURI Parung, Perluas Akses Layanan Kesehatan Rawat Inap






