BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah di Provinsi Lampung terkait masih banyaknya aset berupa tanah yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi apabila tidak segera dituntaskan.
Peringatan itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, serta para kepala daerah dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Edi mengungkapkan, berdasarkan data KPK masih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut merupakan akumulasi aset milik Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Kurang lebih ada sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Lampung yang hingga kini belum bersertifikat,” ujarnya.
Menurut Edi, pengamanan aset merupakan tanggung jawab setiap pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Pengamanan tersebut tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga secara administratif dan hukum melalui proses sertifikasi.
“Setiap pemilik aset harus melakukan pengamanan, baik secara fisik maupun administrasi. Dalam konteks tanah, bentuk pengamanan hukumnya adalah sertifikat,” tegasnya.
Ia menekankan, keterlibatan KPK dalam persoalan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjalankan fungsi pencegahan agar aset negara tidak menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
“KPK fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Aset daerah merupakan salah satu objek yang sangat rentan apabila tidak diamankan dengan baik. Karena itu kami mendorong seluruh pemerintah daerah segera menuntaskan sertifikasi aset,” katanya.
Selain pengamanan aset, KPK juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. Pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
“Kami ingin pelayanan pertanahan berjalan maksimal, bersih dari pungli maupun korupsi. Pada akhirnya tata kelola yang baik akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan penerimaan daerah,” jelasnya.
Edi mengingatkan bahwa aset tanah yang belum memiliki sertifikat sangat rentan berpindah tangan atau bahkan dikuasai pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kalau tanah tidak bersertifikat tentu sangat berbahaya. Aset bisa hilang, dan ketika aset hilang maka potensi kerugian negara serta tindak pidana korupsi juga terbuka. Itu yang ingin kami cegah sejak awal,” tegasnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap pemerintah daerah mana yang memiliki jumlah aset belum bersertifikat paling banyak. Menurut Edi, fokus utama saat ini adalah mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi dengan dukungan dari Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.
Di akhir keterangannya, Edi mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan aset daerah maupun pelayanan publik. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi KPK.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi mengawasi. Jika menemukan dugaan penyimpangan atau merasa dirugikan, silakan melapor melalui saluran pengaduan resmi KPK. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga
-
09 Mei 2025
Bupati Bogor Apresiasi Tindakan Tegas Aparat Berantas Premanisme dan Praktik Mata Elang
-
30 Jan 2025
Antusiasme Warga Teluk Betung Warnai Tradisi Angpau Imlek Polda Lampung Perketat Pengamanan
-
19 Sep 2025
Trotoar di Jalan KSR Kusmayadi Sukahati Penuh Pedagang, Siswa Terpaksa Jalan di Bahu Jalan
-
14 Mar 2025
POSE RI Desak Kapolda Sumsel Tindak Tegas Gudang BBM dan CPO Ilegal
-
31 Des 2024
Mutasi Jabatan Akhir Tahun 2024 di Polda Jateng, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Tahun 2025
-
24 Okt 2025
Jadi Narsum di ICCF III, Wali Kota Bogor Dorong Teknologi Waste to Energy
Rekomendasi lainnya
-
20 Jun 2025
Rotasi 45 Pejabat Esselon III dan IV, Bupati Bogor Rudy Susmanto Segarkan Mesin Birokrasi Kabupaten Bogor
-
30 Mei 2026
Dr. Dian Assafri Nasai, S.H.: Provokasi Soal Kurban Presiden Berpotensi Merusak Persatuan Bangsa
-
31 Okt 2025
Dua Siswa MAN 1 Bogor Raih Juara 1 dan 2 MTQ se-Jabodetabek, Bukti Pembinaan Keagamaan yang Unggul
-
27 Mei 2025
HUT Ke-52 HNSI, Panglima Koopsud I Hadir Dukung Nelayan Sebagai Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional
-
28 Mei 2025
Kabupaten Bogor Jadi Pelopor Nasional, Bupati Rudy Resmikan Rumah Keluarga Merah Putih Inovasi Perlindungan Keluarga Pertama di Indonesia
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024



