Breaking News

KPK Ingatkan Pemda di Lampung: Ribuan Tanah Aset Belum Bersertifikat Rawan Sengketa dan Korupsi

 

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah di Provinsi Lampung terkait masih banyaknya aset berupa tanah yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi apabila tidak segera dituntaskan.

Peringatan itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, serta para kepala daerah dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Edi mengungkapkan, berdasarkan data KPK masih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut merupakan akumulasi aset milik Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kurang lebih ada sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Lampung yang hingga kini belum bersertifikat,” ujarnya.

Menurut Edi, pengamanan aset merupakan tanggung jawab setiap pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Pengamanan tersebut tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga secara administratif dan hukum melalui proses sertifikasi.

“Setiap pemilik aset harus melakukan pengamanan, baik secara fisik maupun administrasi. Dalam konteks tanah, bentuk pengamanan hukumnya adalah sertifikat,” tegasnya.

Ia menekankan, keterlibatan KPK dalam persoalan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjalankan fungsi pencegahan agar aset negara tidak menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

“KPK fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Aset daerah merupakan salah satu objek yang sangat rentan apabila tidak diamankan dengan baik. Karena itu kami mendorong seluruh pemerintah daerah segera menuntaskan sertifikasi aset,” katanya.

Selain pengamanan aset, KPK juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. Pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

“Kami ingin pelayanan pertanahan berjalan maksimal, bersih dari pungli maupun korupsi. Pada akhirnya tata kelola yang baik akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan penerimaan daerah,” jelasnya.

Edi mengingatkan bahwa aset tanah yang belum memiliki sertifikat sangat rentan berpindah tangan atau bahkan dikuasai pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kalau tanah tidak bersertifikat tentu sangat berbahaya. Aset bisa hilang, dan ketika aset hilang maka potensi kerugian negara serta tindak pidana korupsi juga terbuka. Itu yang ingin kami cegah sejak awal,” tegasnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap pemerintah daerah mana yang memiliki jumlah aset belum bersertifikat paling banyak. Menurut Edi, fokus utama saat ini adalah mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi dengan dukungan dari Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.

Di akhir keterangannya, Edi mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan aset daerah maupun pelayanan publik. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi KPK.

“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi mengawasi. Jika menemukan dugaan penyimpangan atau merasa dirugikan, silakan melapor melalui saluran pengaduan resmi KPK. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga

Rekomendasi lainnya