Liputan08.com Jakarta, 29 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2016. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023, tertanggal 3 Oktober 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar melalui kegiatan impor gula yang tidak sesuai prosedur.
> “Tindakan ini diduga melanggar regulasi yang mengatur impor gula di Indonesia. Kedua tersangka telah memanfaatkan wewenang mereka untuk memberikan izin impor yang seharusnya tidak diberikan. Kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp 400 miliar,” kata Harli Siregar.
Pada tahun 2015, melalui rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, tersangka TTL sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu, tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP. Impor ini bertujuan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut aturan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, izin impor ini diberikan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
> “Keputusan ini mencerminkan pelanggaran regulasi impor gula, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi BUMN. Prosesnya juga dilakukan tanpa konsultasi dengan kementerian terkait,” jelas Dr. Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Pada akhir 2015, sebuah rapat koordinasi kembali menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan tambahan gula sebanyak 200.000 ton untuk stabilisasi harga pada 2016. Menyusul pertemuan ini, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, menginisiasi kerja sama dengan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Kerja sama ini juga disepakati atas sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu.
Pada awal 2016, tersangka TTL memberikan penugasan kepada PT PPI untuk menjaga stabilisasi harga gula dan ketersediaan stok gula nasional melalui impor dan pengolahan gula. PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan swasta dan satu perusahaan tambahan, PT KTM, untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal, seharusnya impor gula dilakukan dalam bentuk gula kristal putih secara langsung, dan hanya BUMN yang berwenang melakukan impor tersebut.
Berdasarkan investigasi, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Keuntungan yang diperoleh dari pengolahan dan penjualan gula oleh perusahaan swasta seharusnya menjadi pendapatan negara. Sementara PT PPI diduga mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula kristal mentah tersebut. Selain itu, gula yang diolah tersebut dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 13.000 per kilogram.
> “Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini sangat signifikan. Peran para tersangka dalam memuluskan impor yang tidak sesuai aturan menjadi bukti adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujar M. Irwan Datuiding, SH, MH, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung telah menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka TTL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
> “Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini agar praktik-praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang,” tegas Harli Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak dengan jabatan tinggi dan kerugian negara yang cukup besar.
Tags: Eks Menteri dan Direktur BUMN Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
Baca Juga
-
14 Jan 2026
Rudy Susmanto Ajak PHRI Perkuat Sinergi Ciptakan Iklim Usaha yang Berkeadilan
-
12 Agu 2025
Ketua TP PKK Eva Rudy Susmanto Buka Lomba Paduan Suara Sambut HUT ke-80 RI
-
10 Jul 2025
Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
-
01 Mei 2026
Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Berikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
-
09 Mar 2026
Pemkab Bogor Dorong Penyelesaian Persoalan Sampah di Tingkat Desa Melalui Optimalisasi Bankeu
Rekomendasi lainnya
-
17 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara: Pemekaran Bogor Barat Harus Bersatu dan Siap Nyata
-
05 Mei 2026
Bupati Bogor Kukuhkan KONI 2026–2030, Titip Harapan Besar Prestasi Nyata
-
19 Agu 2026
KPK Bongkar Dugaan Pengondisian WTP di PALI
-
30 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Rehabilitasi Masjid Raya 40 Kecamatan sebagai Program Prioritas Pemkab Bogor 2026
-
16 Okt 2024
Ketua PWI Jabar Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor
-
15 Sep 2026
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu





