liputan08.com Bogor – Pemerintah pusat resmi menetapkan 10 wilayah di Indonesia sebagai lokasi prioritas percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan.
Penetapan wilayah prioritas ini dilakukan setelah proses penilaian dan verifikasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi, yakni memiliki jumlah sampah minimal 1.000 ton per hari, menyediakan lahan untuk fasilitas PSEL, serta menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam alokasi anggaran distribusi dan pengelolaan sampah.
Adapun 10 wilayah prioritas PSEL meliputi: DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, serta Jawa Barat (Bandung Raya dan Garut).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa program PSEL merupakan bagian penting dari kebijakan nasional dalam penanganan sampah.
“Penetapan 10 wilayah ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pemerintah juga sedang menyiapkan Perpres tentang penanganan sampah perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.
Menanggapi penetapan ini, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan kesiapan daerahnya untuk segera memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Pemkot berupaya menyelesaikan dan memenuhi semua syarat agar bisa masuk tahap berikutnya. Insyaallah, Bogor Raya — kota dan kabupaten — secara teknis mampu memenuhi kuota sampah harian yang dibutuhkan untuk mengoperasikan fasilitas PSEL,” ujar Dedie, Selasa (7/10/2025).
Dedie juga menegaskan bahwa dukungan lintas wilayah sangat penting agar proyek PSEL dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami siap berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, demi keberlanjutan program ini,” pungkasnya.
Tags: Dedie A Rachim
Baca Juga
-
16 Agu 2025
Pemkab Bogor dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Fokus pada Digitalisasi Data dan Peningkatan Pelayanan Publik
-
22 Des 2025
Nunur Nurhasdian: Hari Ibu Momentum Menguatkan Peran Perempuan Berwawasan dan Berdaya
-
11 Sep 2025
Anggota DPRD Tanggamus, Romzi Edi, Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan untuk Warga
-
07 Jul 2026
KPK Peringatkan Guru, Panitia, Komite, RT, RW hingga Lurah: Jangan Jual Bangku, Titip Siswa atau Manipulasi Data SPMB!
-
19 Jun 2026
Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru
-
16 Okt 2024
Ketua PWI Jabar Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Dampingi Menkumham Beri Remisi untuk Ribuan Napi di Cibinong Jelang Idul Fitri dan Nyepi
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender
-
06 Sep 2025
Pemkab Bogor Gelar Festival dan Kejuaraan Silat Cimande: Perebutkan Piala Bupati dan Kukuhkan Warisan Budaya Dunia
-
14 Agu 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Kolaborasi TNI-Polri Bangun Infrastruktur
-
23 Mei 2026
PN Cibinong Buka Penjelasan Soal Seleksi Mediator Non Hakim, Ahmad Taufik SH: Berdasarkan PERMA dan Tes Tertulis
-
15 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Deteksi Dini dan PSN untuk Cegah Penyebaran Chikungunya





