Liputan08.com Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram setelah mengungkap kasus dari kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. Dua kurir narkoba berinisial SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara, berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025).
“Kasus ini terungkap bermula dari kecelakaan lalu lintas antara mobil Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan sebuah truk tronton warna hijau. Sopir truk melihat salah satu pelaku turun dari mobil dan membuang tas ke lahan pinggir tol, yang kemudian dilaporkan kepada petugas,” ungkap Kombes Anwar Nasir.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Tim yang dipimpin Kombes Anwar menuju lokasi kejadian dan menemukan tas mencurigakan yang dibuang pelaku. Sementara itu, kedua tersangka yang mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial K (DPO). Mereka mengangkut 12 kilogram sabu dari Lampung sejak Sabtu (8/2/2025) malam, untuk dibawa ke Jakarta dan selanjutnya ke Surabaya menggunakan mobil Honda CRV.
“Modusnya sederhana, sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan kendaraan pribadi. Namun, kecelakaan ini justru menjadi titik awal terbongkarnya jaringan mereka,” jelasnya.
Saat kecelakaan terjadi, tersangka SN sempat menyembunyikan tas berisi sabu seberat 12 kilogram di semak pinggir tol. Ia kemudian memotret lokasi tersebut dan mengirimkan koordinatnya kepada K (DPO) agar tas tersebut dapat diambil. Namun, petugas berhasil menemukan tas tersebut bersama para tersangka.
Barang bukti yang ditemukan telah diperiksa di laboratorium forensik dan dipastikan mengandung metamfetamina, psikotropika golongan I. Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 60.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Anwar Nasir.
Polda Jawa Tengah terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba di balik kasus ini, termasuk mengejar pelaku berinisial K yang masih buron.
Tags: Kecelakaan di Tol Ungkap Jaringan Narkoba, Polda Jateng Sita 12 Kg Sabu
Baca Juga
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
08 Nov 2024
Festival Catur Pelajar Kabupaten Bogor 2024: Ajang Prestasi dan Pembibitan Atlet Catur Bertalenta
-
30 Okt 2024
Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lapangan Bola di Cilebut Barat Menjadi Fasilitas Sosial dan Umum
-
18 Mei 2025
Hangatnya Kasih di Pedalaman Papua Ibadah Bersama TNI dan Warga Eratkan Persaudaraan di Pos Eromaga
-
05 Sep 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Serukan Seluruh Warga Bogor Peringati Maulid Nabi: Menghidupkan Spirit Keteladanan Rasulullah
-
15 Jan 2025
Bappenas Dukung Transformasi Kejaksaan RI untuk Wujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
Duel Maut di Lumajang Satu Orang Tewas, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
-
05 Nov 2025
Bupati Bogor Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
-
24 Okt 2025
Jadi Narsum di ICCF III, Wali Kota Bogor Dorong Teknologi Waste to Energy
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Fokus pada Komoditas Strategis
-
17 Jun 2026
Petani dan Peternak Kabupaten Magelang Sampaikan Terima Kasih Kepada Bapak Prabowo
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated


