Liputan08.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang; AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya; SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan, Madura; dan IM (28), warga Sampang, Madura.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.
“Dari olah TKP dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi dan membekuk dua pelaku utama, yakni YL dan AR. Modusnya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelas Kompol Fahmi saat konferensi pers, Senin (7/7/2025).
YL diketahui telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, hingga sebuah kafe di Jombang. Sementara rekannya, AR, tercatat sebagai residivis yang sudah enam kali keluar-masuk penjara sejak tahun 2009 karena kasus serupa.
Keduanya bahkan sempat melakukan aksi pencurian bersama di sejumlah titik, seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta wilayah Sedati. AR juga mengaku beberapa kali beraksi sendirian di salon dan tempat cuci motor.
Tiga tersangka lainnya—SI, RU, dan IM—merupakan bagian dari jaringan pencurian yang mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga di kawasan minimarket Pepelegi, Waru. Motor hasil curian dijual kepada dua penadah berinisial IM dan KM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komplotan ini bekerja cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, berjudi, dan memenuhi kebutuhan harian,” ungkap Kompol Fahmi.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu dua penadah berinisial IM dan KM yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan peredaran kendaraan curian tersebut. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat ini. (*)
Tags: Dua Residivis Kembali Beraksi, Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor
Baca Juga
-
16 Jul 2025
Geger Korupsi Tanah Cilacap: Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar, Tiga Tersangka Terjerat TPPU
-
09 Jan 2025
Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
-
15 Jun 2025
PWI Jabar Kukuhkan 13 Plt Pengurus Kabupaten/Kota, Tegaskan Komitmen Satu Suara Dukung Kepemimpinan Pusat
-
18 Jun 2025
Kejaksaan Agung Setor Rp3,99 Miliar ke Negara dari Lelang Aset Asabri
-
03 Mar 2026
Tradisi Bukber Ramadan 1447 H, RT 05 RW 15 Telaga Murni Pererat Silaturahmi Warga
-
27 Mei 2026
Iduladha 2026, Edwin Sumarga Serukan Semangat Berkurban dan Persatuan Umat di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
29 Mei 2025
Nurofik Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Dr. Dian Assafri Ini Momentum Konsolidasi Intelektual Jurnalis
-
29 Nov 2025
720 Warga Maja Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang yang Sebabkan Debu dan Lumpur
-
15 Sep 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Keerom Pererat Persatuan Masyarakat dan TNI di Perbatasan Papua
-
25 Apr 2025
Rocky Gerung Jambore Karhutla 2025 Momentum Akademis dan Strategis untuk Hijaukan Indonesia dari Riau
-
07 Mar 2025
Kasiops Korem 161/WS Tinjau Pos Haumeniana, Perkuat Kesiapan dan Sinergi di Perbatasan
-
23 Jan 2025
Menuju Kabupaten Mandiri: Pemkab Bogor Targetkan 30 Desa Maju Jadi Desa Mandiri di 2025



