Liputan08.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang; AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya; SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan, Madura; dan IM (28), warga Sampang, Madura.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.
“Dari olah TKP dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi dan membekuk dua pelaku utama, yakni YL dan AR. Modusnya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelas Kompol Fahmi saat konferensi pers, Senin (7/7/2025).
YL diketahui telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, hingga sebuah kafe di Jombang. Sementara rekannya, AR, tercatat sebagai residivis yang sudah enam kali keluar-masuk penjara sejak tahun 2009 karena kasus serupa.
Keduanya bahkan sempat melakukan aksi pencurian bersama di sejumlah titik, seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta wilayah Sedati. AR juga mengaku beberapa kali beraksi sendirian di salon dan tempat cuci motor.
Tiga tersangka lainnya—SI, RU, dan IM—merupakan bagian dari jaringan pencurian yang mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga di kawasan minimarket Pepelegi, Waru. Motor hasil curian dijual kepada dua penadah berinisial IM dan KM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komplotan ini bekerja cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, berjudi, dan memenuhi kebutuhan harian,” ungkap Kompol Fahmi.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu dua penadah berinisial IM dan KM yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan peredaran kendaraan curian tersebut. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat ini. (*)
Tags: Dua Residivis Kembali Beraksi, Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor
Baca Juga
-
22 Mei 2025
Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya
-
18 Nov 2025
Warga Mangunharjo RW 1 Mendesak Akses PDAM, DPRD Kota Semarang Siap Mengawal Proses Pengajuan
-
16 Mei 2025
Perangi Premanisme dan Jaga Ketertiban, Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Polda Jabar dan Metro Jaya
-
16 Okt 2025
Adityawarman: Job Fair 2025 Jadi Oase Bagi Pencari Kerja di Kota Bogor
-
29 Mei 2026
Sekda Ajat: Kurban Jadi Wujud Kepedulian dan Semangat Berbagi di Lingkungan Pemkab Bogor
-
26 Apr 2026
Nasib WNI Asal Bogor di Malaysia Kian Tak Jelas, Keluarga Menangis Minta Tolong Presiden, DPR dan Menlu Turun Tangan
Rekomendasi lainnya
-
25 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Buka Lomba Cipta Menu B2SA Tanpa Sisa, Luncurkan Duta Pangan Food Savior
-
28 Jan 2025
Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
-
30 Sep 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Generasi Muda Harus Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW
-
30 Jul 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Terkait Aduan Masyarakat, Kejagung: Tunggu Hasil Klarifikasi
-
11 Mei 2025
Bogor Run 2025 Semarakkan HJB ke-543, Rudy Susmanto Dorong Event Olahraga Bertaraf Nasional
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian





