Liputan08.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang; AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya; SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan, Madura; dan IM (28), warga Sampang, Madura.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.
“Dari olah TKP dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi dan membekuk dua pelaku utama, yakni YL dan AR. Modusnya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelas Kompol Fahmi saat konferensi pers, Senin (7/7/2025).
YL diketahui telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, hingga sebuah kafe di Jombang. Sementara rekannya, AR, tercatat sebagai residivis yang sudah enam kali keluar-masuk penjara sejak tahun 2009 karena kasus serupa.
Keduanya bahkan sempat melakukan aksi pencurian bersama di sejumlah titik, seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta wilayah Sedati. AR juga mengaku beberapa kali beraksi sendirian di salon dan tempat cuci motor.
Tiga tersangka lainnya—SI, RU, dan IM—merupakan bagian dari jaringan pencurian yang mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga di kawasan minimarket Pepelegi, Waru. Motor hasil curian dijual kepada dua penadah berinisial IM dan KM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komplotan ini bekerja cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, berjudi, dan memenuhi kebutuhan harian,” ungkap Kompol Fahmi.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu dua penadah berinisial IM dan KM yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan peredaran kendaraan curian tersebut. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat ini. (*)
Tags: Dua Residivis Kembali Beraksi, Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor
Baca Juga
-
19 Jan 2025
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi, Selamatkan 124 Ribu Jiwa
-
13 Apr 2025
Rudy Susmanto Hadiri Mancing Massal di Setu Gedung Kesenian Dorong Pemanfaatan Ruang Publik untuk Warga
-
21 Mei 2026
Madagaskar Dukung Kedaulatan Maroko di Sahara: Momentum Konsensus Internasional Menuju Stabilitas Kawasan
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat
-
04 Mar 2025
Musyafaur Rahman Desak Pemkab Bogor Kerahkan Seluruh Kekuatan Tangani Banjir, Evaluasi Hutan Resapan, dan Tegakkan Hukum
-
20 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penguatan Sinergi Lintas Wilayah Kolaborasi Bupati Rudy dan Wali Kota Dedie Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Rekomendasi lainnya
-
25 Jun 2025
Antam Dukung Bogor Fest: Tampilkan Mitra Binaan, Destinasi Wisata, dan Atraksi Pelajar untuk Majukan Ekonomi Kreatif dan Konservasi Alam
-
09 Agu 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR JALIN KOLABORASI CSR UNTUK REVITALISASI TAMAN PEMUDA KNPI CILEUNGSI
-
21 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
23 Feb 2026
Mahasiswa Soroti Pokir Rp120 Miliar, DPRD Bogor Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Publik
-
02 Okt 2024
Resmi Jadi Anggota DPR, Verrell Bramasta Ngaku Siap Diprotes Jika Kinerja Buruk


