Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Selain itu, Kejati Sumsel juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: PR-18/L.6.2/Kph.2/04/2026 yang dirilis pada Rabu, 15 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
1. Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.
2. Kantor CV. R di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
3. Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.
“Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor,” jelas Vanny.
Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sumsel Menang Praperadilan
Dalam perkembangan lain, Kejati Sumsel juga memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka tersebut adalah KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA, yang merupakan anak dari tersangka KT.
“Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon dan menyatakan tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Vanny.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina, S.H., pada Rabu, 15 April 2026, dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang.
Adapun amar putusan hakim adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Menurut pertimbangan hakim, tindakan penyidik berupa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, tersangka KT dan RA akan tetap menjalani proses penyidikan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.
Kejati Sumsel berharap dukungan masyarakat dan media dalam mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” tutup Vanny.
Palembang, 15 April 2026.
Tags: Dramatis! Penyidik Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Tipikor Sungai Lalan di Muba, Tersangka Gratifikasi Gagal Lolos Praperadilan
Baca Juga
-
28 Jan 2026
Hutan Bogor Timur Hancur, Tambang Merajalela: KDM Bisa Menangis Melihat Penyebab Banjir Bekasi–Karawang
-
11 Jul 2025
Merah Putih Berkibar di Mage’abume atas Permintaan Rakyat, Satgas Yonif 700/WYC Jawab Panggilan Hati
-
05 Jun 2025
Wabup Bogor Hadiri Peresmian Rute Transjabodetabek Blok M–Bogor, Siap Jadi Mitra Jakarta Atasi Banjir dan Perkuat Ketahanan Pangan
-
31 Des 2024
Babinsa dan Kelompok Tani Maju Makmur Bersinergi Bersihkan Sumber Air untuk Pertanian di Blitar
-
30 Jan 2025
Antusiasme Warga Teluk Betung Warnai Tradisi Angpau Imlek Polda Lampung Perketat Pengamanan
-
12 Des 2024
Pemkab Bogor Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Halimun Salak
Rekomendasi lainnya
-
25 Jun 2026
Pada Keringetan Nih! Baru Tiga yang Masuk, Emang Siape Lagi yang Bakal Nyusul? Penyidik Masih Ngebongkar Borok Proyek PU!
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Gelar Rapat Perdana Desk Koordinasi Devisa Soroti Kebocoran Penerimaan Negara
-
26 Jun 2025
Panglima TNI Gelar Silaturahmi Pahlawan: TNI Tidak Akan Pernah Lupakan Sejarah
-
10 Apr 2026
Rudy Susmanto Bawa Kabupaten Bogor Makin Kompetitif, IDSD 2025 Tembus Tiga Besar di Jawa Barat
-
27 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Dampingi Danrem 161/WR Resmikan Renovasi SD Banu Kecil di Desa Tasinifu





