Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Selain itu, Kejati Sumsel juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: PR-18/L.6.2/Kph.2/04/2026 yang dirilis pada Rabu, 15 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
1. Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.
2. Kantor CV. R di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
3. Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.
“Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor,” jelas Vanny.
Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sumsel Menang Praperadilan
Dalam perkembangan lain, Kejati Sumsel juga memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka tersebut adalah KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA, yang merupakan anak dari tersangka KT.
“Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon dan menyatakan tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Vanny.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina, S.H., pada Rabu, 15 April 2026, dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang.
Adapun amar putusan hakim adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Menurut pertimbangan hakim, tindakan penyidik berupa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, tersangka KT dan RA akan tetap menjalani proses penyidikan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.
Kejati Sumsel berharap dukungan masyarakat dan media dalam mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” tutup Vanny.
Palembang, 15 April 2026.
Tags: Dramatis! Penyidik Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Tipikor Sungai Lalan di Muba, Tersangka Gratifikasi Gagal Lolos Praperadilan
Baca Juga
-
10 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Evaluasi Implementasi 10 Program Pokok TP-PKK di Desa Batulayang, Cisarua
-
22 Nov 2024
Ribuan ASN Pemkab Bogor Kenakan Sarung Tenun Majalaya, Pecahkan Rekor MURI
-
11 Des 2024
Jaksa Agung Tutup PPPJ Angkatan 81 Gelombang II 2024: Pesan Penting untuk Para Jaksa Baru
-
12 Nov 2024
Pemkab Bogor Berikan Anugerah Pajak Daerah 2024, Luncurkan Inovasi SIOBOI LUMPAT untuk Optimalisasi Pendapatan Pajak
-
06 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sambut Perwira Seskoad, Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Pemberantasan Korupsi dari iNews
-
02 Jan 2025
Kejaksaan Agung Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Devisa
-
02 Okt 2024
Resmi Jadi Anggota DPR, Verrell Bramasta Ngaku Siap Diprotes Jika Kinerja Buruk
-
04 Jun 2025
Kredit Bodong ke Sritex, Satu per Satu Akan Diungkap!
-
07 Apr 2026
Pemkab Bogor Matangkan RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga SDM
-
07 Jan 2026
Pemkab Bogor Dukung Penuh Pembangunan Rusun Paspampres, Lahan Disiapkan di Babakan Madang




