Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Selain itu, Kejati Sumsel juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: PR-18/L.6.2/Kph.2/04/2026 yang dirilis pada Rabu, 15 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
1. Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.
2. Kantor CV. R di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
3. Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.
“Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor,” jelas Vanny.
Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sumsel Menang Praperadilan
Dalam perkembangan lain, Kejati Sumsel juga memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka tersebut adalah KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA, yang merupakan anak dari tersangka KT.
“Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon dan menyatakan tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Vanny.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina, S.H., pada Rabu, 15 April 2026, dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang.
Adapun amar putusan hakim adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Menurut pertimbangan hakim, tindakan penyidik berupa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, tersangka KT dan RA akan tetap menjalani proses penyidikan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.
Kejati Sumsel berharap dukungan masyarakat dan media dalam mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” tutup Vanny.
Palembang, 15 April 2026.
Tags: Dramatis! Penyidik Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Tipikor Sungai Lalan di Muba, Tersangka Gratifikasi Gagal Lolos Praperadilan
Baca Juga
-
08 Jul 2025
Tinjau Lokasi Banjir di Jonggol dan Cileungsi, Jaro Ade Soroti Pentingnya Normalisasi Sungai
-
28 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Rakor Gawe Rancage Pak Kades jeung Pak Lurah untuk Peningkatan Kualitas Desa dan Kelurahan di Jawa Barat
-
03 Agu 2026
BMSN Desak Penindakan Tegas Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi [
-
11 Nov 2025
Rudy Susmanto Pimpin Rakor Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bogor
-
19 Des 2025
Peduli Sesama, TP PKK Kabupaten Bogor Serahkan Bantuan Untuk Bantu Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Bandung
-
04 Feb 2025
Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Gandeng Kemendagri Polri dan KPK
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2025
Bupati dan DPRD Bogor Bahas Raperda Disabilitas, Wujudkan Layanan Publik Inklusif
-
09 Jul 2026
Polemik Kebun Sawit PT KCMU Memanas, Apkasindo Berunjuk Rasa, Koptanala: Tuduhan Tidak Berdasar
-
11 Des 2024
Pemkab Bogor Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa 2024, Fokus pada Transformasi Tata Kelola yang Transparan
-
02 Okt 2025
Berpotensi Membahayakan, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Soroti Pohon Karet Kebo Tua di Pintu Keluar Balai Kota
-
25 Feb 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembinaan untuk Kades Gunung Menyan Usai Kontroversi Video Viral
-
15 Mei 2026
Tikus Koruptor Batu Bara Diburu! Pemilik PT CBU Ditahan Usai Diduga Mainkan Ekspor Tambang Ilegal



