Liputan08.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di tingkat banding. Kemenangan ini diraih saat mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, dan memperkuat kemenangan sebelumnya di tingkat pertama.
Gugatan diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dan pihak lainnya selaku pembanding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT, yang sebelumnya telah memenangkan Pelaksana Satgas PKH sebagai pihak terbanding.
Dalam putusan banding Nomor: 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persidangan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan faktual berupa pemasangan plang atau papan penyitaan lahan sawit oleh Satgas PKH di atas lahan seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Salah satu anggota Tim JPN dari JAM DATUN menegaskan bahwa putusan banding tersebut menguatkan putusan tingkat pertama.
“Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026 telah menguatkan putusan tingkat pertama dan membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum,” ujar perwakilan Tim JPN JAM DATUN.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak pembanding masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Sesuai Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, pihak pembanding masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Namun hingga putusan banding diterima, belum ada permohonan kasasi yang diajukan,” jelasnya.
Kemenangan ini menjadi bukti kuat komitmen Kejaksaan Agung melalui JAM DATUN dalam mendukung penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan profesionalisme Tim JPN dalam mengawal kepentingan negara.
Tags: Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding
Baca Juga
-
28 Apr 2025
RSUD Cibinong Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien
-
29 Apr 2025
Bongkar Kejahatan Korupsi, Kejagung Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
-
03 Mar 2025
Wabup Jaro Ade Tinjau Korban Longsor di Sukajaya, Pastikan Bantuan dan Gotong Royong Warga
-
11 Jan 2025
Babinsa Kendalrejo Bantu Petani Atasi Krisis Air dengan Sistem Pompanisasi
-
25 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Munas BEM SI ke-18, Ajat: Mahasiswa Penjaga Nurani Bangsa
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung dan Kemendes Teken Kerja Sama Kawal Dana Desa
Rekomendasi lainnya
-
23 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong UMKM Kabupaten Bogor Go Digital untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
26 Nov 2025
Serius Atasi Stunting, Kemendagri Beri Kota Bogor Penghargaan
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
23 Nov 2025
Pemkab Bogor Tanam 100 Ribu Pohon, Peringati Hari Pohon Sedunia
-
27 Mei 2025
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri, Raup Rp4,5 Miliar
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Bentuk Penghormatan untuk Para Veteran


