Liputan08.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di tingkat banding. Kemenangan ini diraih saat mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, dan memperkuat kemenangan sebelumnya di tingkat pertama.
Gugatan diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dan pihak lainnya selaku pembanding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT, yang sebelumnya telah memenangkan Pelaksana Satgas PKH sebagai pihak terbanding.
Dalam putusan banding Nomor: 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persidangan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan faktual berupa pemasangan plang atau papan penyitaan lahan sawit oleh Satgas PKH di atas lahan seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Salah satu anggota Tim JPN dari JAM DATUN menegaskan bahwa putusan banding tersebut menguatkan putusan tingkat pertama.
“Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026 telah menguatkan putusan tingkat pertama dan membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum,” ujar perwakilan Tim JPN JAM DATUN.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak pembanding masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Sesuai Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, pihak pembanding masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Namun hingga putusan banding diterima, belum ada permohonan kasasi yang diajukan,” jelasnya.
Kemenangan ini menjadi bukti kuat komitmen Kejaksaan Agung melalui JAM DATUN dalam mendukung penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan profesionalisme Tim JPN dalam mengawal kepentingan negara.
Tags: Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding
Baca Juga
-
05 Jan 2026
DIJUAL TANAH
-
25 Nov 2025
Wali Kota Dedie Apresiasi Gerakan Bogorku Bersih, Bogor Terdepan Siapkan PSEL
-
18 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pembukaan Jalan Shortcut Subianto Sentul: Bukti Nyata Pemerataan Infrastruktur
-
05 Jun 2026
Pastikan Keamanan, Kesehatan dan Kebersihan Tahanan Terjaga, Kapolres Ogan Ilir Sidak Ruang Tahanan
-
27 Mar 2026
Rudy Susmanto Keluarkan Kebijakan WFH ASN Jumat, Respons Krisis Energi Global
-
09 Jan 2025
TNI Kostrad Yonif 323/Buaya Putih Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Kampung Gigobak Papua
Rekomendasi lainnya
-
25 Jul 2025
Teguhkan Sinergi Demi NKRI, Bupati Bogor dan Resimen 1 Brimob Kedung Halang Perkuat Kolaborasi Keamanan Daerah
-
06 Jan 2025
Amalan-Amalan Penting di Bulan Rajab Dibahas dalam Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor
-
08 Mei 2026
Pemkab Bogor Berangkatkan 439 Jamaah Haji Kloter 14, Rudy Susmanto Titip Doa untuk Daerah
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
-
03 Feb 2026
Kabupaten Bogor Masuk Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional 2026, Pemerintah Targetkan Bantuan Tepat Sasaran
-
23 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Kukuhkan 22 Anggota Kelurahan Tangguh Bencana di Sindangrasa, Perkuat Kapasitas Mitigasi dan Penanggulangan Bencana



