Liputan08.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di tingkat banding. Kemenangan ini diraih saat mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, dan memperkuat kemenangan sebelumnya di tingkat pertama.
Gugatan diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dan pihak lainnya selaku pembanding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT, yang sebelumnya telah memenangkan Pelaksana Satgas PKH sebagai pihak terbanding.
Dalam putusan banding Nomor: 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persidangan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan faktual berupa pemasangan plang atau papan penyitaan lahan sawit oleh Satgas PKH di atas lahan seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Salah satu anggota Tim JPN dari JAM DATUN menegaskan bahwa putusan banding tersebut menguatkan putusan tingkat pertama.
“Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026 telah menguatkan putusan tingkat pertama dan membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum,” ujar perwakilan Tim JPN JAM DATUN.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak pembanding masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Sesuai Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, pihak pembanding masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Namun hingga putusan banding diterima, belum ada permohonan kasasi yang diajukan,” jelasnya.
Kemenangan ini menjadi bukti kuat komitmen Kejaksaan Agung melalui JAM DATUN dalam mendukung penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan profesionalisme Tim JPN dalam mengawal kepentingan negara.
Tags: Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding
Baca Juga
-
22 Jan 2025
JAM Pengawasan Kejaksaan RI Catatkan Capaian Kinerja 100 Hari Pertama di Era Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin
-
18 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Uji Langsung Ketangguhan Penerbad dalam Latihan Tempur Udara di Cipatat
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari: Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
16 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik Abdul Rohim sebagai Kepala Desa Gunung Picung PAW, Tekankan Kepemimpinan dengan Hati
-
27 Des 2025
Car Free Night Berlaku di Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru 2026, Arus Dialihkan
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Bentuk Paguyuban PKL Sambut Festival Kuliner Malam Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2025
Menko AHY Kunjungi Geopark Bogor Halimun Salak, Tekankan Pembangunan Berwawasan Lingkungan
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
25 Nov 2024
Pelantikan Rakercab Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar Kabupaten Bogor
-
29 Mei 2025
Dikepung TNI dan Jaksa, Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
-
12 Jan 2026
Pucuk Pimpinan Polresta Bogor Kota Berganti, Dedie Rachim Titip ini





