Liputan08.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di tingkat banding. Kemenangan ini diraih saat mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, dan memperkuat kemenangan sebelumnya di tingkat pertama.
Gugatan diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dan pihak lainnya selaku pembanding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT, yang sebelumnya telah memenangkan Pelaksana Satgas PKH sebagai pihak terbanding.
Dalam putusan banding Nomor: 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persidangan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan faktual berupa pemasangan plang atau papan penyitaan lahan sawit oleh Satgas PKH di atas lahan seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Salah satu anggota Tim JPN dari JAM DATUN menegaskan bahwa putusan banding tersebut menguatkan putusan tingkat pertama.
“Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026 telah menguatkan putusan tingkat pertama dan membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum,” ujar perwakilan Tim JPN JAM DATUN.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak pembanding masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Sesuai Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, pihak pembanding masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Namun hingga putusan banding diterima, belum ada permohonan kasasi yang diajukan,” jelasnya.
Kemenangan ini menjadi bukti kuat komitmen Kejaksaan Agung melalui JAM DATUN dalam mendukung penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan profesionalisme Tim JPN dalam mengawal kepentingan negara.
Tags: Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding
Baca Juga
-
22 Des 2025
Lewat CFD Tegar Beriman, Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan
-
23 Nov 2025
Polemik PBNU Memanas: Gus Yahya Tolak Legitimasi Rapat Harian Syuriyah
-
06 Apr 2025
Diam-Diam Kejari Kabupaten Bogor Bikin Iri Tak Pernah Ribut Tangkap Kadis Camat Kades Tapi Kok Bersih Semua?
-
20 Feb 2025
TMMD ke-123 di Desa Karacak Resmi Dibuka: Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Wujudkan Infrastruktur Lebih Baik
-
21 Mar 2026
Nunur Nurhasdian: Idulfitri Wujudkan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Umat
-
28 Okt 2025
Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Bongkar 114 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Ribu Warga
Rekomendasi lainnya
-
23 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Tujuan Warga Urus Dokumen Kependudukan
-
23 Mei 2025
Bongkar Skandal Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Menggurita dari Hulu ke Hilir
-
25 Okt 2024
Kecamatan Jasinga Raih Juara Umum di MQK Pertama Kabupaten Bogor 2024
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
06 Apr 2025
Jejak Sang Musafir Langit Kisah Heroik H. Jamaludin Menembus Badai Demi Baitullah dari Tanggamus ke Tanah Suci
-
12 Jan 2025
Pangdam I/BB Berikan Dukungan Moril kepada Keluarga Prajurit dengan Anak Berkebutuhan Khusus




