Liputan08.com – 28 Mei 2025. Pelarian Edy Suranta Gurusinga alias Godol, buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil meringkus buronan tersebut di lokasi wisata Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (28/5/2025).

Edy Godol, pria 55 tahun kelahiran Pancur Batu, Deli Serdang, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, Godol dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Senjata api yang menjadi barang bukti, yakni 1 pucuk DAEWOO dengan nomor seri BAO06497, juga telah diputuskan untuk dimusnahkan.
Namun, saat hendak diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melawan petugas, sehingga penangkapan berlangsung dramatis. Usai ditangkap, Godol langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan guna menjalani masa hukumannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan berhenti mengejar para buronan. Tak ada tempat yang aman untuk mereka. Kepada semua yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI, kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli.(29/5/2025)
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja intelijen lintas institusi. Ini menjadi peringatan keras bagi buronan lainnya,” ujar Irwan.
Tags: Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang, Dikepung TNI dan Jaksa
Baca Juga
-
04 Mei 2025
Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel
-
27 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Perizinan Cepat Kunci Tingkatkan PAD di Tengah Defisit Rp3 Triliun
-
30 Mar 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Serahkan Zakat, Beri Contoh Kepada Masyarakat
-
18 Des 2025
Dapur Umum Hilmi-FPI Bergerak, Bantu Warga Terdampak Bencana di Bener Meriah–Aceh Tengah
-
10 Sep 2026
Dinsos Pastikan Konsumsi Petugas dan Relawan Terpenuhi Selama Penanganan Kebakaran
-
23 Nov 2025
Sastra Winara: Penanaman Pohon Serentak Bukti Keseriusan Bogor Jaga Lingkungan
Rekomendasi lainnya
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
29 Jan 2025
Hujan Deras Guyur Jakbar, Satlantas Sigap Atur Lalu Lintas di Titik-Titik Genangan
-
13 Des 2024
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, Kecam Percobaan Perampokan di Karadenan dan Serukan Penguatan Keamanan Lingkungan
-
05 Sep 2026
Grand Tamansari 5 Residence Hadirkan Hunian Nyaman dan Lingkungan Sehat di Cibarusah
-
29 Sep 2026
Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah
-
16 Mei 2026
Semarak HJB ke-544, Rudy Susmanto Siapkan Agenda Budaya, UMKM hingga Pelayanan Publik 100 Jam






