Liputan08.com – 28 Mei 2025. Pelarian Edy Suranta Gurusinga alias Godol, buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil meringkus buronan tersebut di lokasi wisata Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (28/5/2025).

Edy Godol, pria 55 tahun kelahiran Pancur Batu, Deli Serdang, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, Godol dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Senjata api yang menjadi barang bukti, yakni 1 pucuk DAEWOO dengan nomor seri BAO06497, juga telah diputuskan untuk dimusnahkan.
Namun, saat hendak diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melawan petugas, sehingga penangkapan berlangsung dramatis. Usai ditangkap, Godol langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan guna menjalani masa hukumannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan berhenti mengejar para buronan. Tak ada tempat yang aman untuk mereka. Kepada semua yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI, kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli.(29/5/2025)
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja intelijen lintas institusi. Ini menjadi peringatan keras bagi buronan lainnya,” ujar Irwan.
Tags: Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang, Dikepung TNI dan Jaksa
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Wujudkan Komunikasi Positif, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Pentingnya Public Speaking Bagi Insan Polri
-
21 Mar 2026
Edwin Sumarga: Idulfitri Momentum Rekonstruksi Moral dan Intelektual Umat
-
21 Feb 2026
IJAZAH JOKOWI: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)
-
24 Jan 2026
Tikus Koruptor Bermain Rapi: Jaksa Bongkar Skema TPPU Dolar–Perusahaan Fiktif–Lexus di PN Tipikor Jakarta
-
28 Okt 2025
Dedie Rachim: Pemuda Harus Jadi Penentu Sejarah dan Tak Takut Gagal
-
08 Nov 2024
Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah, Bentuk Satgas Bersama untuk Kepastian Hukum
Rekomendasi lainnya
-
17 Mei 2025
PWI Pusat Tunjuk Danang Donoroso sebagai Ketua Sah PWI Jawa Barat
-
20 Mar 2026
Lebaran Penuh Kebersamaan, Pemkab Bogor Undang Anak Yatim dan Warga ke Stadion Pakansari
-
15 Okt 2024
JAM-Intelijen Tekankan Peran Intelijen Hukum dalam Pembangunan Nasional di Acara Bincang Hukum CNBC
-
06 Jan 2026
Tim LPMI Bersama Wartawan Telusuri Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Sukajaya Bogor, Berujung Dugaan Kekerasan
-
28 Okt 2025
Dedie Rachim: Pemuda Harus Jadi Penentu Sejarah dan Tak Takut Gagal
-
08 Mei 2025
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi




