liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya. Dalam perkara tersebut, Tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840.000.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Penahanan terhadap Tersangka P dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya, Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” tutup Anang Supriatna.
Tags: Kasus Suap BAZNAS
Baca Juga
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor
-
12 Feb 2026
PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2025
Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru: Simbol Integrasi dan Modernisasi Transportasi Jakarta
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
-
04 Nov 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah
-
14 Apr 2026
Terkuak di Pengadilan! Aset Raksasa Duta Palma di Singapura Diburu, Atase Kejaksaan RI Jadi Saksi Kunci
-
02 Des 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Nasional atas Kinerja Pengurangan Ketimpangan 2025




