liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan optimisme tinggi dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini telah menuntaskan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa sebagai saksi meringankan.
“Walaupun saksi dan ahli tersebut diajukan oleh pihak terdakwa, namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin memperkuat pembuktian dalam surat dakwaan kami,” ujar Roy Riady.
Ia menegaskan, fokus pembuktian mengarah pada peran Ibrahim Arief yang diduga sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengkondisian kajian teknis terkait pengadaan Chromebook.
“Peran terdakwa sebagai konsultan atau tim teknologi yang membuat serta mengarahkan kajian teknis, diduga kuat dilakukan atas arahan tertentu. Hal ini semakin menguatkan unsur keterlibatan atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, JPU menilai rangkaian keterangan di persidangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aktif terdakwa dalam proses yang menjadi objek perkara.
“Dari keseluruhan fakta persidangan, kami melihat adanya keterkaitan yang jelas antara tindakan terdakwa dengan proses pengadaan yang kini dipersoalkan secara hukum,” tambah Roy.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijadwalkan saling memberikan keterangan.
“Pada tahap berikutnya, para terdakwa akan diperiksa. Ini menjadi bagian penting untuk semakin memperjelas konstruksi perkara,” jelasnya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, JPU akan menyusun surat tuntutan atau requisitoir dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami akan menyusun tuntutan secara objektif berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa,” ungkap Roy.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, agar rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sesuai agenda, pembacaan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.
Tags: Kasus Chromebook, Kemendikbudristek
Baca Juga
-
14 Okt 2026
ARUKKI Desak Menkumipas Tindak Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Narapidana Pelanggar Diminta Dipindahkan
-
19 Jun 2026
Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
26 Nov 2024
Sekda Sampaikan Pesan Kapolda Jabar pada Apel Pergeseran Pasukan Mantap Praja Lodaya 2024
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
27 Agu 2026
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina






