liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan optimisme tinggi dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini telah menuntaskan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa sebagai saksi meringankan.
“Walaupun saksi dan ahli tersebut diajukan oleh pihak terdakwa, namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin memperkuat pembuktian dalam surat dakwaan kami,” ujar Roy Riady.
Ia menegaskan, fokus pembuktian mengarah pada peran Ibrahim Arief yang diduga sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengkondisian kajian teknis terkait pengadaan Chromebook.
“Peran terdakwa sebagai konsultan atau tim teknologi yang membuat serta mengarahkan kajian teknis, diduga kuat dilakukan atas arahan tertentu. Hal ini semakin menguatkan unsur keterlibatan atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, JPU menilai rangkaian keterangan di persidangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aktif terdakwa dalam proses yang menjadi objek perkara.
“Dari keseluruhan fakta persidangan, kami melihat adanya keterkaitan yang jelas antara tindakan terdakwa dengan proses pengadaan yang kini dipersoalkan secara hukum,” tambah Roy.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijadwalkan saling memberikan keterangan.
“Pada tahap berikutnya, para terdakwa akan diperiksa. Ini menjadi bagian penting untuk semakin memperjelas konstruksi perkara,” jelasnya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, JPU akan menyusun surat tuntutan atau requisitoir dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami akan menyusun tuntutan secara objektif berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa,” ungkap Roy.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, agar rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sesuai agenda, pembacaan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.
Tags: Kasus Chromebook, Kemendikbudristek
Baca Juga
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
10 Nov 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto, Momentum Meluruskan Sejarah dan Menghargai Jasa Orde Baru
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
30 Jan 2026
Ancaman Kejahatan Siber Berkedok Tilang Elektronik: Kejaksaan Agung Tegaskan Dua Tautan Resmi dan Dorong Kewaspadaan Publik
-
20 Okt 2025
Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2025
Kasus Digitalisasi Pendidikan: Suasana Panas-Dingin di Kejagung, 10 Saksi Diperiksa — Skandal yang Makin Ngeri Terkuak!
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
12 Jan 2026
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol




