liputan08.com PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta gelar perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Vanny di Palembang.
Adapun para tersangka yang ditetapkan penyidik yaitu:
1. EH, Pemimpin bank KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024.
2. MAP, Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023.
3. PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
4. WAF, perantara KUR Mikro.
5. DS, perantara KUR Mikro.
6. JT, perantara KUR Mikro.
7. IH, perantara KUR Mikro.
Penyidik menetapkan penahanan terhadap empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT selama 20 hari, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, tersangka WAF sudah lebih dulu menjalani hukuman dalam perkara lain. Dua tersangka lain, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk tersangka DS dan IH, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan hari ini. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelas Vanny.
Modus Operandi: Manipulasi Data Nasabah hingga Pemalsuan Dokumen
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka EH, selaku pimpinan cabang pembantu. Ia diduga bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH) untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, termasuk pemalsuan surat keterangan usaha serta dokumen pendukung lainnya.
Proses pencairan kredit kemudian dipermudah oleh tersangka PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).
“Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi data debitur, memalsukan surat-surat dan menggunakan data tanpa hak. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan,” kata Vanny.
Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar
Hasil perhitungan sementara penyidik menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439.
“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp12,7 miliar. Nilai ini masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHP.
jo. Pasal 64 KUHP.
Atau
Pasal 11 UU Tipikor
atau.
Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi.
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
05 Des 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2026
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara
-
28 Okt 2025
Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
08 Jul 2026
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif



