liputan08.com Jakarta, 13 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Penetapan IKL sebagai tersangka dilakukan hari ini, Rabu (13/8/2025), setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dugaan korupsi ini melibatkan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Berdasarkan hasil penyidikan, IKL dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012–2023 diduga:
Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi tahun 2019 ke Bank Jateng yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menandatangani akta perjanjian kredit tahun 2020 dengan Bank BJB, yang disadari memiliki peruntukan tak sesuai dengan isi perjanjian.
Menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020, dengan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar rupiah lebih). Jumlah kerugian ini masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan:
“Tersangka IKL diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan dan penggunaan dana kredit dari sejumlah bank daerah, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya.”
Untuk kepentingan penyidikan, IKL kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan institusi keuangan dan perusahaan besar nasional.
“Kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejagung.
(Redaksi Catatan)
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar karena menyangkut perusahaan tekstil raksasa nasional dan bank-bank milik pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini demi transparansi dan akuntabilitas.
Tags: Kasus Kredit Fiktif, Kejaksaan Agung, PT Sritex
Baca Juga
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa
-
03 Feb 2025
Tim Gabungan Pomdam I/BB Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Empat Pelaku Ditangkap
-
29 Des 2024
Wamen Transmigrasi: Dua Kompetensi Wajib Kader HMI untuk Jadi Pemimpin Bangsa
-
20 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme di Peringatan Harkitnas ke 117
-
06 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Berbagi Sembako untuk Warga Distrik Tahota
Rekomendasi lainnya
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
30 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Penyerahan Zakat Bupati dan Wakil Bupati Bogor
-
25 Feb 2026
Astaghfirullah, Investasi Ratusan Juta Dolar Dipertanyakan dalam Sidang Tipikor
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
16 Jun 2025
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Panen Raya PMJ 01 dan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Lamongan
-
23 Okt 2024
Serah Terima Jabatan Ketua DWP Kabupaten Bogor: Disi Salistiawati Ajat Resmi Gantikan Endah Nurmayanti


