liputan08.com Jakarta, 13 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Penetapan IKL sebagai tersangka dilakukan hari ini, Rabu (13/8/2025), setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dugaan korupsi ini melibatkan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Berdasarkan hasil penyidikan, IKL dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012–2023 diduga:
Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi tahun 2019 ke Bank Jateng yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menandatangani akta perjanjian kredit tahun 2020 dengan Bank BJB, yang disadari memiliki peruntukan tak sesuai dengan isi perjanjian.
Menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020, dengan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar rupiah lebih). Jumlah kerugian ini masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan:
“Tersangka IKL diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan dan penggunaan dana kredit dari sejumlah bank daerah, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya.”
Untuk kepentingan penyidikan, IKL kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan institusi keuangan dan perusahaan besar nasional.
“Kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejagung.
(Redaksi Catatan)
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar karena menyangkut perusahaan tekstil raksasa nasional dan bank-bank milik pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini demi transparansi dan akuntabilitas.
Tags: Kasus Kredit Fiktif, Kejaksaan Agung, PT Sritex
Baca Juga
-
12 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional
-
03 Jan 2025
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Tuntas 5 Dosa Besar yang Tak Disadari
-
12 Jun 2025
Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
06 Nov 2024
Rudy Susmanto Temukan Akar Leluhur di Bogor, Ziarah ke Makam Buyut Moyangnya di Cimande
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
Rekomendasi lainnya
-
26 Nov 2024
JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
06 Feb 2026
Klarifikasi PT Longrich Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Etika dan Kebocoran Produk
-
21 Jan 2026
Edarkan Barang Jahanam Lintas Negara, Tiga Pengedar Biadab Dituntut Penjara Seumur Hidup di Tanjungpinang
-
09 Agu 2025
Raih 10 Medali di FORNAS VII, Atlet Bogor Diganjar Penghargaan oleh Bupati Rudy Susmanto
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79


