liputan08.com Jakarta, 13 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Penetapan IKL sebagai tersangka dilakukan hari ini, Rabu (13/8/2025), setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dugaan korupsi ini melibatkan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Berdasarkan hasil penyidikan, IKL dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012–2023 diduga:
Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi tahun 2019 ke Bank Jateng yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menandatangani akta perjanjian kredit tahun 2020 dengan Bank BJB, yang disadari memiliki peruntukan tak sesuai dengan isi perjanjian.
Menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020, dengan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar rupiah lebih). Jumlah kerugian ini masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan:
“Tersangka IKL diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan dan penggunaan dana kredit dari sejumlah bank daerah, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya.”
Untuk kepentingan penyidikan, IKL kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan institusi keuangan dan perusahaan besar nasional.
“Kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejagung.
(Redaksi Catatan)
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar karena menyangkut perusahaan tekstil raksasa nasional dan bank-bank milik pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini demi transparansi dan akuntabilitas.
Tags: Kasus Kredit Fiktif, Kejaksaan Agung, PT Sritex
Baca Juga
-
12 Nov 2025
DLH Bogor Verifikasi 424 Kampung Ramah Lingkungan di 40 Kecamatan
-
23 Apr 2025
Program Rumah Subsidi untuk Wartawan Disambut Antusias, PWI Jabar Ajukan 67 Pemohon ke PWI Pusat
-
17 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Tinjau Implementasi Program Pemberdayaan di Desa Citaringgul
-
08 Mei 2025
Bupati Bogor Pimpin Panen Raya di Leuwisadeng, Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
-
09 Des 2025
Kejati Sumsel Ungkap Capaian Kinerja Pidsus 2025: Selamatkan Rp 615 Miliar dan Tangani Sejumlah Kasus Besar
-
23 Jun 2025
Bupati Bogor Berikan Beasiswa untuk Siswa SMP Swasta dan Guru PAUD Wujud Pemerataan Pendidikan
Rekomendasi lainnya
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Demi Raport Bagus, Penyidik Jadikan Papaku Tersangka Pembunuhan Mamaku
-
18 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan di Kalimantan Utara
-
22 Apr 2025
BULU KUDUK KORUPTOR MEREMANG! 9 Saksi Diperiksa, Skandal Minyak Mentah PT Pertamina Diobok-obok Kejaksaan Agung
-
25 Apr 2025
Jahannam Narkoba: Fachri Albar Ditangkap di Jakarta Selatan dengan Empat Jenis Zat Terlarang
-
26 Jan 2025
Hadirkan Kedamaian, Operasi Damai Cartenz Polri Eratkan Hubungan dengan Masyarakat Papua
-
02 Nov 2025
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global



