liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan RI. Modus tersebut dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik.
Imbauan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dalam siaran pers Nomor: PR–034/034/K.3/Kph.3/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menjelaskan bahwa pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan berisi tautan (link) palsu yang menyerupai notifikasi tilang elektronik. Saat diklik, tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs tiruan yang berpotensi mencuri data pribadi hingga memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) pada perangkat korban.
“Modus ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan pencurian data pribadi dan kerugian finansial masyarakat,” jelas Kejaksaan Agung dalam siaran pers tersebut.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada Juni 2025, di mana korban diminta menginput data kartu kredit melalui aplikasi tilang palsu. Namun, pada kampanye phishing terbaru ini, intensitas serangan dan jumlah domain phishing yang digunakan jauh lebih masif.
Akibat maraknya aktivitas situs penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id bahkan sempat terblokir oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terdampak reputasi buruk terkait spam phishing.
Kejaksaan menegaskan bahwa hanya terdapat dua tautan resmi yang berkaitan dengan layanan tilang, yakni https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain dari dua alamat tersebut, dipastikan merupakan bentuk penipuan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran denda tilang melalui pesan pribadi dalam bentuk apa pun.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang,” tegas Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pesan, tautan, atau aplikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan RI, guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
-
23 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Strategis, Perintahkan Optimalkan Penindakan Korupsi
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025
Rekomendasi lainnya
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
05 Feb 2026
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
09 Jan 2026
Wilson Lalengke: Vonis Jiwasraya Adalah Kuburan Massal bagi Keadilan dan Akhir Wibawa Tipikor
-
26 Nov 2024
Kemendikdasmen Jamin Perlindungan Guru, Pj. Bupati Bogor: Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa


