liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan RI. Modus tersebut dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik.
Imbauan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dalam siaran pers Nomor: PR–034/034/K.3/Kph.3/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menjelaskan bahwa pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan berisi tautan (link) palsu yang menyerupai notifikasi tilang elektronik. Saat diklik, tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs tiruan yang berpotensi mencuri data pribadi hingga memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) pada perangkat korban.
“Modus ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan pencurian data pribadi dan kerugian finansial masyarakat,” jelas Kejaksaan Agung dalam siaran pers tersebut.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada Juni 2025, di mana korban diminta menginput data kartu kredit melalui aplikasi tilang palsu. Namun, pada kampanye phishing terbaru ini, intensitas serangan dan jumlah domain phishing yang digunakan jauh lebih masif.
Akibat maraknya aktivitas situs penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id bahkan sempat terblokir oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terdampak reputasi buruk terkait spam phishing.
Kejaksaan menegaskan bahwa hanya terdapat dua tautan resmi yang berkaitan dengan layanan tilang, yakni https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain dari dua alamat tersebut, dipastikan merupakan bentuk penipuan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran denda tilang melalui pesan pribadi dalam bentuk apa pun.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang,” tegas Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pesan, tautan, atau aplikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan RI, guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
19 Jan 2026
MK Batasi Jalur Pidana terhadap Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
22 Apr 2026
Skandal Chromebook Meledak! Dipakai Setahun Sekali, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
19 Nov 2025
Siswa Menunggu, Dapur MBG Sudah Siap Namun Anggaran BGN Belum Cair
-
07 Okt 2025
Wilson Lalengke Tiba di New York: Siap Sampaikan Pidato Bersejarah di Sidang PBB Soal Kemanusiaan Global
-
27 Agu 2025
Borok Pertamina Dibongkar! Sembilan Saksi Kunci Diseret ke Penyidikan Kasus Korupsi Migas Triliunan



