Liputan08.com – Palembang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Penangkapan dilakukan di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa BA telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap.

“Tersangka BA sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya berhasil diamankan di Palembang,” ujar Vanny dalam keterangannya.Selasa (11/3/2025)
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal. BA diduga terlibat bersama beberapa tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM, dalam penguasaan dan penggunaan lahan seluas sekitar 5.974,90 hektare yang termasuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan ini kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT. DAM.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. BA kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari mulai 11 hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Vanny.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat luasnya lahan negara yang diduga dikorupsi dan dampaknya terhadap sektor perkebunan di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum demi menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.
(Zakar)
Baca Juga
-
10 Feb 2026
Gotong Royong Trantibum Beri Dampak Nyata, Sejumlah Kawasan Bogor Lebih Rapi
-
02 Des 2024
Forum Kehumasan Diskominfo Bogor Bahas Strategi di Era Kecerdasan Buatan
-
29 Jan 2026
Tekan Kepadatan RSUD, Pemkab Bogor Fokuskan Penguatan Puskesmas dan Zonasi Kesehatan
-
13 Mar 2026
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto
-
18 Feb 2026
Edwin Sumarga, Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor dan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor, Ajak Perkuat Ukhuwah di Bulan Suci 1447 H
-
11 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Kirim Calon Anggota Ikuti OKK di Indramayu, Pendataan Ulang Ditutup 15 Juni 2025
Rekomendasi lainnya
-
04 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
-
15 Jun 2025
Mini Zoo Diskanak Ramaikan HJB ke 543, Jadi Favorit Pengunjung
-
27 Nov 2025
Wali Kota Perlu Mengevaluasi Kinerja Diskominfo Kota Bogor
-
27 Nov 2024
Jaya Sempurna Alam Kembali Dipercaya Selenggarakan Doa Bersama untuk Pilkada Bogor 2024
-
29 Agu 2025
Wabup Bogor Ajak Warga Ciomas Perangi Narkoba Lewat Program Jumling
-
28 Mar 2026
Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya


