Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui program unggulan “Jaga Desa” terus memperkuat komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa guna mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Program ini bertujuan memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menegaskan bahwa Program Jaga Desa adalah langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan Dana Desa melalui pendekatan pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penegakan hukum yang terukur.
“Program Jaga Desa hadir untuk memastikan Dana Desa digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa. Pendampingan hukum, pelatihan aparatur desa, hingga pengawasan berbasis teknologi adalah upaya kami untuk meminimalkan risiko penyimpangan,” ujar Prof. Reda dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, Senin (20/1/2025).

Hingga 2024, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun, dengan tingkat penyerapan sebesar 99,95%. Program Jaga Desa, yang diatur dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, memiliki beberapa fokus utama:
1. Penguatan Kapasitas SDM Desa – Penyuluhan hukum dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tata kelola yang baik.
2. Pencegahan dan Pengawasan Proaktif – Kolaborasi lintas instansi untuk deteksi dini penyimpangan.
3. Pengelolaan Berbasis Teknologi – Peluncuran aplikasi Jaga Desa guna memantau penggunaan Dana Desa secara real-time.
4. Restorative Justice – Penyelesaian masalah hukum secara damai melalui Rumah Restorative Justice.
JAM-Intelijen juga menyoroti perlunya sinergi dengan Kementerian Desa dan lembaga terkait untuk memastikan akuntabilitas. “Kami berupaya memberikan solusi, bukan hanya sanksi. Namun, pelaku penyimpangan tetap harus ditindak tegas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.
Menurut Prof. Reda, keberhasilan Program Jaga Desa terlihat dari menurunnya kasus penyalahgunaan Dana Desa, meskipun masih ditemukan beberapa modus operandi, seperti proyek fiktif atau penggelembungan pembayaran. “Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan, kami yakin Dana Desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berkelanjutan,” katanya.
Masyarakat desa dapat mengakses layanan pengaduan dan konsultasi hukum melalui aplikasi Jaga Desa di laman resmi jagadesa.kejaksaan.go.id. “Kejaksaan ingin menjadi rumah nyaman bagi masyarakat desa dan aparatur desa untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai kendala hukum,” tutupnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini demi tercapainya pemerataan pembangunan.
Tags: Jaga Desa: Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Baca Juga
-
14 Okt 2024
Polsek Kembangan Gelar Pembinaan Terhadap Pelajar Pelaku Tawuran, Ancam Cabut KJP dan Tindak Tegas Pelaku
-
06 Jan 2025
Pemkab Bogor Awali 2025 dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
-
29 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kementerian LHK Tanam Pohon di Megamendung: Komitmen Lestarikan Puncak dan Bogor Selatan
-
05 Jun 2026
Pengajian Jurnalis Al-Qalam di Cibinong Berlangsung Khidmat, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Syafaat Ahli Ilmu
-
19 Agu 2026
Komisi I DPRD Bogor Desak Vanden Valley Serahkan PSU, Pengembang Diberi Waktu Sepekan
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Adakan Kegiatan Edukasi Pencegahan Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha
Rekomendasi lainnya
-
04 Des 2025
LASQI Nusantara Gelar Festival Nasional di Kabupaten Bogor 4–7 Desember 2025
-
22 Jun 2025
Promosikan Kopi Lokal, Pemkab Bogor Sajikan Kopi Gratis Bagi Warga di Kabogorfest 2025
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
26 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
-
18 Feb 2026
Nunur Nurhasdian, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB, Serukan Ramadhan 1447 H sebagai Momentum Transformasi Spiritual dan Sosial
-
19 Agu 2025
Jaro Ade Hadiri Gebyar HUT ke-80 RI di Caringin, Tegaskan Manfaat Langsung untuk Masyarakat





