Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melaksanakan kegiatan pendampingan sita eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai atas nama terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemenuhan kewajiban pembayaran pidana denda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dengan dukungan teknis dari Kejaksaan Agung, pada Rabu–Kamis, 15–16 Oktober 2025.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, masing-masing seluas 6.865 meter persegi (SHM No. 00023) dan 14.740 meter persegi (SHM No. 00022), dengan total luas 21.605 meter persegi.

Sita eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana Ahmad Safriansyah, guna pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Sita eksekusi terhadap aset terpidana ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud keseriusan Kejaksaan dalam memastikan adanya efek jera terhadap pelanggaran hukum di bidang cukai. Penegakan hukum tidak hanya menyentuh aspek pidana badan, tetapi juga aspek pemulihan kerugian negara,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap langkah penyitaan telah melalui proses administratif dan yuridis yang ketat, serta melibatkan instansi terkait di daerah setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam mengoptimalkan penegakan hukum berbasis asset recovery.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht benar-benar dijalankan secara efektif, termasuk dalam hal pengembalian kerugian negara dan pelunasan denda,” tutur Irwan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas penegakan hukum, khususnya dalam perkara-perkara ekonomi dan keuangan negara seperti tindak pidana cukai.
Selain memastikan kepastian hukum bagi terpidana, eksekusi aset juga diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan di Indonesia.
Tags: BUMD PT Lampung Selatan Maju, Cukuh Balak, Kejagung Dampingi Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Sita Eksekusi Aset Terpidana Cukai di Pulau Tabuan
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas: Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
06 Mar 2025
Bupati Bogor dan Menteri LHK Komitmen Evaluasi Perizinan, Antisipasi Bencana di DAS Ciliwung
-
11 Des 2024
Rutan Rengat Tegaskan Komitmen Keamanan dengan Razia Blok Hunian
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
19 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Lepas Satwa Dilindungi dan Tim Ekspedisi Macan Tutul di Hutan Sanggabuana
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Jiwasraya, Terkait Tersangka IR
Rekomendasi lainnya
-
03 Jul 2025
Diskominfo Kabupaten Bogor Tinjau Langsung Pelaksanaan SPMB di Kecamatan Nanggung
-
02 Nov 2024
Pj Bupati Bogor Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU Kabupaten Bogor
-
21 Jan 2025
Segenap Pimpinan Redaksi Liputan08.com dan Siber24Jam.com Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Periode 2025-2027
-
14 Okt 2024
Operasi Zebra Jaya 2024 Dimulai: Satlantas Polres Jakarta Barat Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
22 Jul 2025
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus Baru PWI Bali, Pemprov Siapkan Rp2,7 Miliar Dukung Kebebasan Pers dan Sekolah Jurnalistik




