Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melaksanakan kegiatan pendampingan sita eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai atas nama terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemenuhan kewajiban pembayaran pidana denda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dengan dukungan teknis dari Kejaksaan Agung, pada Rabu–Kamis, 15–16 Oktober 2025.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, masing-masing seluas 6.865 meter persegi (SHM No. 00023) dan 14.740 meter persegi (SHM No. 00022), dengan total luas 21.605 meter persegi.

Sita eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana Ahmad Safriansyah, guna pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Sita eksekusi terhadap aset terpidana ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud keseriusan Kejaksaan dalam memastikan adanya efek jera terhadap pelanggaran hukum di bidang cukai. Penegakan hukum tidak hanya menyentuh aspek pidana badan, tetapi juga aspek pemulihan kerugian negara,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap langkah penyitaan telah melalui proses administratif dan yuridis yang ketat, serta melibatkan instansi terkait di daerah setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam mengoptimalkan penegakan hukum berbasis asset recovery.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht benar-benar dijalankan secara efektif, termasuk dalam hal pengembalian kerugian negara dan pelunasan denda,” tutur Irwan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas penegakan hukum, khususnya dalam perkara-perkara ekonomi dan keuangan negara seperti tindak pidana cukai.
Selain memastikan kepastian hukum bagi terpidana, eksekusi aset juga diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan di Indonesia.
Tags: BUMD PT Lampung Selatan Maju, Cukuh Balak, Kejagung Dampingi Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Sita Eksekusi Aset Terpidana Cukai di Pulau Tabuan
Baca Juga
-
20 Mei 2026
Disnaker Gelar Goes to School dan Job Fair, Demi Tekan Angka Pengangguran
-
12 Jul 2025
Desa Palem Raya Wakili Ogan Ilir pada Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten, Tim Penilai Lakukan Klarifikasi Lapangan
-
16 Des 2024
Tiga Hakim Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Tahap II
-
10 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Basis Data dan Bentuk Forum PKP untuk Tata Kelola Permukiman Terpadu
-
14 Apr 2026
Bahaya Koruptor di Balik Digitalisasi Pendidikan: Skandal Chromebook Rugikan Negara hingga Rp1,5 Triliun
-
03 Apr 2026
Kecelakaan Tunggal di Jagorawi KM 7, Truk Terbalik di Tengah Jalan, Arus Kendaraan Tersendat
Rekomendasi lainnya
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
05 Mar 2025
Jaro Ade Takziah ke Keluarga Korban Banjir Bandang Cisarua Kita Harus Saling Menguatkan
-
12 Sep 2025
Pemkab Bogor Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2024
-
15 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana untuk Hadapi Potensi Bencana Musim Hujan
-
28 Apr 2025
Marching Competition 2025 di Cibinong, Ajang Pembentukan Karakter dan Semangat Nasionalisme Pelajar Kabupaten Bogor
-
18 Jun 2026
Maling Lebih Cepat dari Panen, Petani Putih Doh Gigit Jari: Pisang Tinggal Kenangan



