liputan08.com Jakarta, 10 September 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan pihak terkait. Hari ini, sebanyak 11 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pada periode 2018 hingga 2023, yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Penyidikan ini dilakukan atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, Rabu (10/9).
Berikut daftar 11 saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung:
1. TM – Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (2024–sekarang).
2. JVB – Department Head Bank Mandiri.
3. FM – Group Head Commercial Banking 3 Group, Bank Mandiri (2023).
4. ARI – Senior Relationship Manager Bank Mandiri
5. BSP – Mantan Koordinator Harga dan Subsidi, Kementerian ESDM.
6. CR – Manager Crude Trading Pertamina ISC (2016–2017).
7. LSH – Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero).
8. ATSS – Manager Product Operation ISC (2018–2019).
9. SRJ – Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas (2020–2022).
10. SS – Crude Trading Manager ISC (2018–2021).
11. ISR – Analyst I Crude Oil Import Supply, Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan korupsi sistemik dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga telah merugikan keuangan negara. Kasus ini mencakup jalur distribusi, pengadaan, serta mekanisme subsidi dan harga minyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kasus ini menyeret berbagai pihak, baik dari lingkungan internal PT Pertamina maupun dari institusi keuangan serta lembaga pemerintah, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola distribusi minyak mentah yang mengakibatkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang Supriatna.
Baca Juga
-
20 Jul 2026
Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan
-
21 Agu 2025
Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Sinergi Komunikasi Strategis Jelang Super Garuda Shield 2025
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
25 Mei 2026
Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
Rekomendasi lainnya
-
21 Agu 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
11 Jul 2026
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina





