liputan08.com Jakarta, 10 September 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan pihak terkait. Hari ini, sebanyak 11 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pada periode 2018 hingga 2023, yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Penyidikan ini dilakukan atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, Rabu (10/9).
Berikut daftar 11 saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung:
1. TM – Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (2024–sekarang).
2. JVB – Department Head Bank Mandiri.
3. FM – Group Head Commercial Banking 3 Group, Bank Mandiri (2023).
4. ARI – Senior Relationship Manager Bank Mandiri
5. BSP – Mantan Koordinator Harga dan Subsidi, Kementerian ESDM.
6. CR – Manager Crude Trading Pertamina ISC (2016–2017).
7. LSH – Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero).
8. ATSS – Manager Product Operation ISC (2018–2019).
9. SRJ – Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas (2020–2022).
10. SS – Crude Trading Manager ISC (2018–2021).
11. ISR – Analyst I Crude Oil Import Supply, Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan korupsi sistemik dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga telah merugikan keuangan negara. Kasus ini mencakup jalur distribusi, pengadaan, serta mekanisme subsidi dan harga minyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kasus ini menyeret berbagai pihak, baik dari lingkungan internal PT Pertamina maupun dari institusi keuangan serta lembaga pemerintah, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola distribusi minyak mentah yang mengakibatkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang Supriatna.
Baca Juga
-
18 Agu 2026
Persekusi Marak di Berbagai Negara: Panggilan Nurani Global untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Menggema dari Indonesia
-
25 Mei 2026
Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
-
18 Feb 2026
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
-
04 Mei 2026
Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital
Rekomendasi lainnya
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru
-
18 Agu 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
-
16 Jan 2026
Perkuat Keamanan Kenegaraan, Bupati Bogor Silaturahmi dengan Komandan Paspampres RI
-
11 Des 2025
Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
16 Sep 2025
AKP Syamsul Bahri: Patriot Humanis Pengawal Ibu Kota, Menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Hak Konstitusional Warga






