liputan08.com Inhil, Riau – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi usai memberikan pernyataan kontroversial dalam acara pelantikan pengurus dan Badan Kelengkapan Organisasi (BKO) PGRI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (28/8/2025). Dalam sambutannya, ia meminta para kepala sekolah dan guru untuk tidak takut terhadap wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempertanyakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lebih jauh, ia bahkan menyarankan agar pihak-pihak tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian atau TNI.
“Tolong dibantu Bapak Polres dan Pak Dandim, kawan-kawan guru kami jika ada oknum seperti itu diamankan karena sering diteror dan diancam terkait dana BOS,” ujar Adolf Bastian di hadapan peserta acara.
Pernyataan ini langsung memantik kritik dari berbagai pihak, yang menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, serta berpotensi menghambat peran kontrol sosial yang dijalankan oleh media dan masyarakat sipil.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya wajib diketahui dan diawasi oleh publik.
“Dana BOS bukan uang pribadi PGRI atau kepala sekolah. Itu uang negara, dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ketua PGRI Riau seharusnya memahami prinsip dasar akuntabilitas publik, bukan justru menyarankan kriminalisasi terhadap wartawan,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI (PPRA-48, 2012).
Wilson merujuk pada dua regulasi utama yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa masyarakat, termasuk pers dan LSM, memiliki hak untuk mengakses informasi penggunaan dana publik, termasuk BOS.
Lebih jauh, Wilson menyebut imbauan Ketua PGRI Riau sebagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan.
“Jika kepala sekolah atau guru tidak menyalahgunakan dana BOS, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap pertanyaan atau permintaan informasi dari pers. Justru keterbukaan adalah bentuk perlindungan terhadap integritas guru dan lembaga pendidikan,” tambah Wilson, yang juga pernah mengajar di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri.
Menurutnya, pernyataan Ketua PGRI Riau menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan karena berpotensi membentuk kultur anti-transparansi di kalangan pendidik. Sebagai organisasi profesi, PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong budaya akuntabel, bukan justru mempersempit ruang partisipasi publik.
Polemik ini kembali menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah sebagai pengguna anggaran negara wajib menyediakan laporan realisasi dana BOS melalui media resmi, baik papan pengumuman maupun website sekolah, agar masyarakat dapat mengaksesnya tanpa perlu dicurigai atau diintimidasi.
Alih-alih menjadikan pers dan LSM sebagai ancaman, sekolah justru perlu menggandeng mereka sebagai mitra strategis dalam pengawasan publik. Sebab, setiap rupiah dana BOS menyangkut hak anak bangsa yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.
Tags: Dana BOS, PGRI Provinsi Riau, UU Pers, Wartawan, Wilson Lalengke
Baca Juga
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
-
18 Des 2025
Korupsi Dana Desa Kian Meningkat, Kejaksaan Agung Perkuat Program Jaga Desa di Garut
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
24 Nov 2025
PPI Kukuhkan Pengurus dan Luncurkan LBH-PPI: Perluas Akses Keadilan bagi Pensiunan dan Masyarakat
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia
-
12 Nov 2025
Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Revisi UU BUMN
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
03 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Bikin Kaget: Solar Dijual di Bawah Harga Produksi


