liputan08.com Palembang — Maraknya pemberitaan di media siber dan media sosial terkait dugaan permasalahan izin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 mendapat tanggapan langsung dari pemilik usaha, Thomas Chandra, BSc.
Thomas menegaskan bahwa DA Club 41 telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan memiliki kepastian hukum untuk beroperasi hingga Desember 2030. Ia menyebutkan, Pemkot Palembang bahkan telah secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha, sebagai bentuk legalitas dan transparansi.
“Kami memiliki kepastian hukum yang kuat. Pemkot Palembang telah menempelkan dokumen perizinan secara resmi di lokasi DA Club 41. Ini menegaskan bahwa usaha kami sah dan legal,” ujar Thomas.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa DA Club 41 telah memenuhi seluruh standar regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah, baik sebagai tempat hiburan maupun akomodasi. Ia juga menyambut baik tindakan Pemkot sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengakuan atas kepatuhan manajemen terhadap aturan yang berlaku.
“Dengan adanya izin ini, semakin jelas bahwa bar, restoran, hingga hotel di DA Club 41 telah berizin resmi. Kami ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa tidak ada kendala apa pun terkait perizinan,” tegasnya.
Thomas juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DA Club 41 dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 diterbitkan oleh Pemkot Palembang pada 18 Desember 2025 dan berlaku hingga 18 Desember 2030.
Secara terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam, SH, meminta agar oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM, Ormas, maupun pihak tertentu tidak lagi mengganggu atau menggugat usaha kliennya, karena DA Club 41 telah memiliki izin resmi dan lengkap.
“Kami melihat ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mencari-cari kesalahan, padahal faktanya tidak ada pelanggaran yang dilakukan DA Club 41,” ujar Adam.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan penyebaran isu tidak benar, termasuk oleh oknum yang mengaku sebagai LSM, Ormas, atau wartawan.
“Kami mempertanyakan legalitas mereka. Apakah LSM atau Ormas tersebut terdaftar di Kesbangpol? Apakah medianya berbadan hukum, memiliki akta notaris, terdaftar di Kemenkumham, serta terverifikasi Dewan Pers? Nilai dan periksa legalitas diri sendiri sebelum menghakimi pihak lain,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
21 Apr 2026
Rudy Susmanto Teken Kerja Sama PSEL Bogor Raya, Solusi Modern Atasi Darurat Sampah
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan
-
21 Apr 2026
Perkuat Sinergi Daerah dan Militer, Rudy Susmanto Silaturahmi dengan Komando Pasukan Khusus
-
24 Feb 2026
JPU Tegaskan Mens Rea, Koruptor Tata Niaga Minyak Pertamina Dituntut Rp13,5 Triliun
Rekomendasi lainnya
-
26 Mar 2026
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
-
03 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Bikin Kaget: Solar Dijual di Bawah Harga Produksi
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
26 Jan 2026
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis
-
26 Feb 2026
Astaghfirullah! Skandal Rp60 Miliar Terkuak, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Terdakwa
-
04 Nov 2025
Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru: Simbol Integrasi dan Modernisasi Transportasi Jakarta



