liputan08.com Palembang — Maraknya pemberitaan di media siber dan media sosial terkait dugaan permasalahan izin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 mendapat tanggapan langsung dari pemilik usaha, Thomas Chandra, BSc.
Thomas menegaskan bahwa DA Club 41 telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan memiliki kepastian hukum untuk beroperasi hingga Desember 2030. Ia menyebutkan, Pemkot Palembang bahkan telah secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha, sebagai bentuk legalitas dan transparansi.
“Kami memiliki kepastian hukum yang kuat. Pemkot Palembang telah menempelkan dokumen perizinan secara resmi di lokasi DA Club 41. Ini menegaskan bahwa usaha kami sah dan legal,” ujar Thomas.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa DA Club 41 telah memenuhi seluruh standar regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah, baik sebagai tempat hiburan maupun akomodasi. Ia juga menyambut baik tindakan Pemkot sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengakuan atas kepatuhan manajemen terhadap aturan yang berlaku.
“Dengan adanya izin ini, semakin jelas bahwa bar, restoran, hingga hotel di DA Club 41 telah berizin resmi. Kami ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa tidak ada kendala apa pun terkait perizinan,” tegasnya.
Thomas juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DA Club 41 dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 diterbitkan oleh Pemkot Palembang pada 18 Desember 2025 dan berlaku hingga 18 Desember 2030.
Secara terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam, SH, meminta agar oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM, Ormas, maupun pihak tertentu tidak lagi mengganggu atau menggugat usaha kliennya, karena DA Club 41 telah memiliki izin resmi dan lengkap.
“Kami melihat ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mencari-cari kesalahan, padahal faktanya tidak ada pelanggaran yang dilakukan DA Club 41,” ujar Adam.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan penyebaran isu tidak benar, termasuk oleh oknum yang mengaku sebagai LSM, Ormas, atau wartawan.
“Kami mempertanyakan legalitas mereka. Apakah LSM atau Ormas tersebut terdaftar di Kesbangpol? Apakah medianya berbadan hukum, memiliki akta notaris, terdaftar di Kemenkumham, serta terverifikasi Dewan Pers? Nilai dan periksa legalitas diri sendiri sebelum menghakimi pihak lain,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
25 Feb 2026
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes
-
29 Apr 2026
ANTAM Pongkor Tegas! Zero Tolerance untuk Tambang Ilegal, Penertiban PETI Diperketat
-
05 Jan 2026
Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo
Rekomendasi lainnya
-
25 Mei 2026
Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
06 Sep 2025
Wilson Lalengke Kecam Ketua PGRI Riau: Pernyataan Soal Wartawan dan Dana BOS Langgar Prinsip Transparansi dan UU Pers
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir
-
26 Mar 2026
Nakhoda dan Pengelola Kapal Nitya Diminta Ditindak Tegas, Penumpang Keluhkan Pungutan Liar di Pelabuhan Bakauheni–Merak
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Raih Juara 1 Mandaya Awards 2025 Berkat Inovasi Samisade


