liputan08.com Palembang — Maraknya pemberitaan di media siber dan media sosial terkait dugaan permasalahan izin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 mendapat tanggapan langsung dari pemilik usaha, Thomas Chandra, BSc.
Thomas menegaskan bahwa DA Club 41 telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan memiliki kepastian hukum untuk beroperasi hingga Desember 2030. Ia menyebutkan, Pemkot Palembang bahkan telah secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha, sebagai bentuk legalitas dan transparansi.
“Kami memiliki kepastian hukum yang kuat. Pemkot Palembang telah menempelkan dokumen perizinan secara resmi di lokasi DA Club 41. Ini menegaskan bahwa usaha kami sah dan legal,” ujar Thomas.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa DA Club 41 telah memenuhi seluruh standar regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah, baik sebagai tempat hiburan maupun akomodasi. Ia juga menyambut baik tindakan Pemkot sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengakuan atas kepatuhan manajemen terhadap aturan yang berlaku.
“Dengan adanya izin ini, semakin jelas bahwa bar, restoran, hingga hotel di DA Club 41 telah berizin resmi. Kami ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa tidak ada kendala apa pun terkait perizinan,” tegasnya.
Thomas juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DA Club 41 dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 diterbitkan oleh Pemkot Palembang pada 18 Desember 2025 dan berlaku hingga 18 Desember 2030.
Secara terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam, SH, meminta agar oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM, Ormas, maupun pihak tertentu tidak lagi mengganggu atau menggugat usaha kliennya, karena DA Club 41 telah memiliki izin resmi dan lengkap.
“Kami melihat ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mencari-cari kesalahan, padahal faktanya tidak ada pelanggaran yang dilakukan DA Club 41,” ujar Adam.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan penyebaran isu tidak benar, termasuk oleh oknum yang mengaku sebagai LSM, Ormas, atau wartawan.
“Kami mempertanyakan legalitas mereka. Apakah LSM atau Ormas tersebut terdaftar di Kesbangpol? Apakah medianya berbadan hukum, memiliki akta notaris, terdaftar di Kemenkumham, serta terverifikasi Dewan Pers? Nilai dan periksa legalitas diri sendiri sebelum menghakimi pihak lain,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
-
01 Feb 2026
134 Perangkat Elektronik Disita, JPU Bongkar Jejak Digital Tikus Koruptor di Sidang Marcella Santoso dkk
-
03 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Bikin Kaget: Solar Dijual di Bawah Harga Produksi
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
19 Okt 2025
Morocco’s Atlas Lions set global record with 16th consecutive win
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi
Rekomendasi lainnya
-
09 Jan 2026
Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
02 Nov 2025
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%





