liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan secara sistemik dan melibatkan berbagai pihak dari tingkat wilayah hingga pusat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan praktik pemerasan tersebut berjalan melalui pola perintah dari atasan ke bawahan serta aliran setoran dari bawah ke atas.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
KPK menyebut pemohon izin tinggal dipersulit sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka diproses.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” kata Setyo.
Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat untuk menarik biaya tambahan dari pemohon, yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”.
KPK juga menemukan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pemerasan sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.
Menurut penyidik, selama periode 2022 hingga 2026, nilai uang yang diterima para pelaku sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar. Pembagian uang dilakukan secara rutin setiap pekan, termasuk kepada Silmy Karim yang diduga menerima sekitar Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan kode-kode tertentu.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ungkap Setyo.
Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil pemerasan diduga dialihkan ke pembelian aset dan kegiatan usaha guna menyamarkan asal-usul dana.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Imigrasi.
Tags: KPK
Baca Juga
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional
-
01 Feb 2026
134 Perangkat Elektronik Disita, JPU Bongkar Jejak Digital Tikus Koruptor di Sidang Marcella Santoso dkk
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
-
16 Apr 2026
Kejagung Bongkar Dugaan TPPU Zarof Ricar, AW Ditahan Usai Simpan Dokumen dan Harta Mencurigakan
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta


