liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan secara sistemik dan melibatkan berbagai pihak dari tingkat wilayah hingga pusat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan praktik pemerasan tersebut berjalan melalui pola perintah dari atasan ke bawahan serta aliran setoran dari bawah ke atas.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
KPK menyebut pemohon izin tinggal dipersulit sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka diproses.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” kata Setyo.
Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat untuk menarik biaya tambahan dari pemohon, yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”.
KPK juga menemukan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pemerasan sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.
Menurut penyidik, selama periode 2022 hingga 2026, nilai uang yang diterima para pelaku sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar. Pembagian uang dilakukan secara rutin setiap pekan, termasuk kepada Silmy Karim yang diduga menerima sekitar Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan kode-kode tertentu.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ungkap Setyo.
Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil pemerasan diduga dialihkan ke pembelian aset dan kegiatan usaha guna menyamarkan asal-usul dana.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Imigrasi.
Tags: KPK
Baca Juga
-
01 Okt 2025
Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
Rekomendasi lainnya
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
19 Nov 2025
Inovasi “Ngupahan” Raih Peringkat 2 Nasional di SDGs Action Award 2025
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
23 Jun 2026
Bujug Buneng! Model Cantik Dipanggil KPK, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
19 Sep 2025
Diduga Ada Pelanggaran Fidusia, Konsumen Mengadu Terkait Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan



