Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil delapan tersangka. Namun yang hadir hanya tujuh orang, dan terhadap lima tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada salah satu bank pemerintah di tingkat pusat pada periode 2010 hingga 2017.
Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan rekam medis. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun.
Adapun satu tersangka lainnya berinisial AC tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan pasca operasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Vanny, peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman selama satu bulan.
“Setelah dilakukan ekspose, disimpulkan bahwa perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi bermula dari kebijakan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan jasa pemanduan kapal oleh tugboat saat melintasi jembatan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Ironisnya, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan illegal gain atau keuntungan tidak sah yang nilainya mencapai kurang lebih Rp160 miliar,” ungkap Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kedua perkara tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Vanny.
Tags: Kejati Sumsel Juga Usut Dugaan Korupsi Rp160 Miliar di Sungai Lalan, Skandal Kredit Bank Terbongkar! 5 Tersangka Ditahan
Baca Juga
-
25 Okt 2025
Enam Pelanggar KTR di Mal BTM Bogor Disidang Tipiring di Tempat
-
10 Mar 2025
Razia di Rutan Kelas IIB Baturaja, Petugas Sita Barang Terlarang dan Tes Urine Pastikan WBP Bebas Narkoba
-
10 Apr 2026
Rudy Susmanto Paparkan Prioritas Pembangunan Bogor 2027 dalam Musrenbang RKPD
-
14 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Buka Ruang Investasi Demi Percepatan Pembangunan Daerah
-
26 Des 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tegaskan Nilai Toleransi dan Persatuan Bangsa
-
03 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Jonggol Tinjau Penanganan Stunting Inflasi dan Pengembangan Wisata
Rekomendasi lainnya
-
28 Apr 2025
Gubernur Lampung Gunakan Helikopter di Kunjungan Perdana ke Tanggamus
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025
-
10 Des 2024
Dua Alumni UIN Jakarta Ajukan Uji Materi Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa ke MK
-
23 Mei 2025
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng Tekankan Integritas dan Profesionalisme
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Tiap Kecamatan Sediakan Minimal Satu Hektare Hutan Kota, Untuk Percepat Pembangunan Kawasan Hijau
-
23 Okt 2024
Tim JAM PIDMIL Kejaksaan Agung Raih Emas di Ajang Olahraga Komunitas Hukum Memperingati HUT ke-49 Babinkum TNI




