Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil delapan tersangka. Namun yang hadir hanya tujuh orang, dan terhadap lima tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada salah satu bank pemerintah di tingkat pusat pada periode 2010 hingga 2017.
Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan rekam medis. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun.
Adapun satu tersangka lainnya berinisial AC tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan pasca operasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Vanny, peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman selama satu bulan.
“Setelah dilakukan ekspose, disimpulkan bahwa perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi bermula dari kebijakan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan jasa pemanduan kapal oleh tugboat saat melintasi jembatan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Ironisnya, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan illegal gain atau keuntungan tidak sah yang nilainya mencapai kurang lebih Rp160 miliar,” ungkap Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kedua perkara tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Vanny.
Tags: Kejati Sumsel Juga Usut Dugaan Korupsi Rp160 Miliar di Sungai Lalan, Skandal Kredit Bank Terbongkar! 5 Tersangka Ditahan
Baca Juga
-
25 Mei 2026
9 Bulan Digembleng Khusus, Prabowo Siapkan Generasi Baru Pemimpin BUMN
-
14 Feb 2025
Mabesau Gelar Wasev P5AU di Seskoau: Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel TNI AU
-
18 Des 2024
Sekda Ajat Sebut Pentingnya Pramuka Dalam Pendidikan Karakter Gen Z dan Alfa
-
05 Mar 2026
Road Show Ramadhan untuk Palestina, DKM Masjid Syajarotun Thoyyibah Hadirkan Imam Besar Palestina dan Salurkan 3.000 Makanan Siap Saji
-
27 Nov 2024
Pilkada Kabupaten Bogor 2024: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunakan Hak Pilih di TPS Masing-Masing
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas: Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2025
CFD Tegar Beriman Dinilai Efektif Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Terpadu
-
02 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Raih Penghargaan Istimewa PWI Kabupaten Bogor, Dinilai Sebagai Legislator Dekat Jurnalis, Aktivis, dan Birokrat
-
14 Mei 2025
HUT ke 74 PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Wujudkan Kejaksaan Modern dan Humanis
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor
-
11 Des 2024
Rutan Rengat Tegaskan Komitmen Keamanan dengan Razia Blok Hunian
-
25 Jan 2025
MAKI Soroti Anomali Survei Litbang Kompas: Penegak Hukum Berprestasi Tapi Citra Rendah


