Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil delapan tersangka. Namun yang hadir hanya tujuh orang, dan terhadap lima tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada salah satu bank pemerintah di tingkat pusat pada periode 2010 hingga 2017.
Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan rekam medis. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun.
Adapun satu tersangka lainnya berinisial AC tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan pasca operasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Vanny, peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman selama satu bulan.
“Setelah dilakukan ekspose, disimpulkan bahwa perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi bermula dari kebijakan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan jasa pemanduan kapal oleh tugboat saat melintasi jembatan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Ironisnya, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan illegal gain atau keuntungan tidak sah yang nilainya mencapai kurang lebih Rp160 miliar,” ungkap Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kedua perkara tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Vanny.
Tags: Kejati Sumsel Juga Usut Dugaan Korupsi Rp160 Miliar di Sungai Lalan, Skandal Kredit Bank Terbongkar! 5 Tersangka Ditahan
Baca Juga
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
14 Jul 2025
Jaro Ade Tegaskan Peran Strategis Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Adil dan Makmur
-
27 Jan 2026
Prestasi Nasional: Kabupaten Bogor Sabet UHC Award 2026, Akses Kesehatan Kian Merata
-
19 Des 2024
Kodam I/BB Dukung Kesehatan dan Kecerdasan Anak Melalui Pemberian Makanan Bergizi di SDN 060915
-
28 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Luncurkan Rumah Keluarga Merah Putih Pertama di Indonesia
-
18 Jun 2025
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
-
02 Jul 2026
Siswa Pertanyakan Skor SPMB SMA Negeri 3 Cibinong, KDM Diminta Turun Tangan, DPRD Siap Panggil Panitia Disaksikan APH
-
10 Jul 2025
Penataan Besar-Besaran Dimulai, Wajah Baru Puncak Bogor Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia
-
22 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Gala Dinner Kolaborasi Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2025
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
22 Nov 2024
Diskominfo Kota Palembang Tukar Pengalaman ke Diskominfo Kabupaten Bogor Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik



