Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Didik Sudiarto (DS), mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten. DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa aset Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sesaat setelah status tersangka diumumkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Leo Jimmy Agustinus, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng melakukan pemeriksaan intensif terhadap DS.

“Tersangka DS kami tahan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa aset Plaza Klaten yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Arfan dalam keterangan pers.
Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada tahun 2018. Sejak 2019, pengelolaan aset tersebut seharusnya kembali dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Klaten melalui mekanisme perjanjian sewa dan proses pemilihan mitra kerja secara terbuka melalui lelang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam proses pengelolaan. Didik Sudiarto diduga menunjuk langsung PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten tanpa melalui prosedur lelang yang semestinya.
“Pengelolaan dilakukan secara tidak transparan dan tanpa mekanisme pemilihan terbuka, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengelolaan aset daerah,” terang Arfan.
Akibat dari pelanggaran prosedur tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama periode 2019–2022 diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasi yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp3,9 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.
“Tindakan tersangka DS secara langsung telah menyebabkan potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan daerah,” tegas Arfan.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, penyidik juga menemukan indikasi bahwa DS menerima gratifikasi dari pihak PT MMS dalam bentuk fasilitas dan uang saku pada beberapa kesempatan, dengan nominal yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
“Penerimaan gratifikasi ini jelas bertentangan dengan peraturan dan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengelolaan sewa Plaza Klaten,” imbuh Arfan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.
Tersangka DS saat ini ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tags: Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan Klaten dalam Kasus Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten
Baca Juga
-
12 Jun 2026
Pembina Al Qalam Gus Sholeh: Libatkan Allah dalam Setiap Langkah Kehidupan dan Tugas Jurnalistik
-
16 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Tegas Selesaikan Sengketa Tanah Puluhan Tahun
-
22 Feb 2025
Seleksi Anggota Dewan Pers 2025-2028 Diwarnai Kontroversi, Pencalonan Dahlan Iskan dan Sayid Iskandarsyah Menuai Pro-Kontra
-
28 Mar 2025
Herman Indrabudi: Zakat di Masjid An-Naba PWI Kota Bogor Membawa Keberkahan bagi Semua
-
24 Mar 2026
Penutupan Jalur Tol Lampung Arah Bakauheni Picu Keluhan Pengendara, Mahasiswa Soroti Peran Polisi
-
10 Jun 2025
Satgas TNI Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua, Hadirkan Harapan di Pegunungan Gome
Rekomendasi lainnya
-
14 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadirkan Bazar Ramadan dan Operasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri
-
20 Jan 2025
Pemkab Bogor Siap Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
05 Mar 2026
Road Show Ramadhan untuk Palestina, DKM Masjid Syajarotun Thoyyibah Hadirkan Imam Besar Palestina dan Salurkan 3.000 Makanan Siap Saji
-
19 Agu 2025
Jaksa Agung Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan: Ubah Aset Sitaan Jadi Lumbung Pangan Nasional
-
21 Okt 2025
Bupati dan DPRD Bogor Bahas Raperda Disabilitas, Wujudkan Layanan Publik Inklusif
-
10 Jul 2025
JAM-Datun Gandeng PT SMI Perkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Fokus Pulihkan Kekayaan Negara


