Breaking News

Aduh Bang… Makan Bergizi Gratis Kok Malah Dijadiin Jalan Cari Untung, Ujung-ujungnya Masuk Bui!

Liputan08.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam siaran pers Nomor PR–213/001/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Kamis (2/7/2026), disebutkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” demikian bunyi siaran pers Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN mulai Maret 2025 hingga sekarang, diduga mengetahui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Pada awal 2025, LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai sarana menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang ditentukan olehnya.

Selain itu, LMI juga diduga meminta izin kepada SS agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dapat dijadikan syarat untuk lolos proses verifikasi.

“Setelah terjadi kesepakatan antara Sdr. SS dan Sdr. LMI, kemudian Sdr. LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT SGI,” tulis Kejaksaan Agung.

Dalam praktiknya, setiap pembayaran pembelian food tray oleh calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui mitra SPPG tersebut.

Kejaksaan Agung menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG yang disyaratkan membeli food tray melalui PT SGI.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya