Liputan08.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam siaran pers Nomor PR–213/001/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Kamis (2/7/2026), disebutkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” demikian bunyi siaran pers Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN mulai Maret 2025 hingga sekarang, diduga mengetahui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pada awal 2025, LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai sarana menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang ditentukan olehnya.
Selain itu, LMI juga diduga meminta izin kepada SS agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dapat dijadikan syarat untuk lolos proses verifikasi.
“Setelah terjadi kesepakatan antara Sdr. SS dan Sdr. LMI, kemudian Sdr. LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT SGI,” tulis Kejaksaan Agung.
Dalam praktiknya, setiap pembayaran pembelian food tray oleh calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui mitra SPPG tersebut.
Kejaksaan Agung menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG yang disyaratkan membeli food tray melalui PT SGI.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh.
Tags: MBG
Baca Juga
-
03 Jun 2026
Skandal MBG Triliunan Rupiah Terkuak, Tiga Eks Bos BGN Resmi Menjadi Tersangka
-
21 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat Apalapsili melalui Komsos dan Pelayanan Kesehatan
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026
-
14 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tradisional, Dispora Bogor Gaungkan Warisan Budaya ke Generasi Muda
-
21 Mar 2025
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI UIKA Apresiasi Kegiatan KPI Mengabdi 2025
-
25 Jan 2025
ESI Kabupaten Bogor Siap Berprestasi: Targetkan 5 Emas di Porprov XV Jabar 2026
Rekomendasi lainnya
-
04 Apr 2025
Bukan Ulah Dishub Isu Pemotongan Kompensasi Sopir di Jalur Puncak Dipastikan Hanya Miskomunikasi
-
23 Agu 2026
Sekda Ajat Ungkap Rencana Kereta Tenjo-Jasinga untuk Perkuat Transportasi Bogor Barat
-
05 Des 2024
PWI Kabupaten Bogor Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
16 Jun 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Kampanye Keamanan Pangan, Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Segar Berizin
-
25 Jan 2025
ESI Kabupaten Bogor Siap Berprestasi: Targetkan 5 Emas di Porprov XV Jabar 2026





