Liputan08.com Jakarta, 29 November 2024 — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil menangkap buronan atas nama Rosmala pada Kamis, 28 November 2024, di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. Rosmala, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Rosmala, perempuan berusia 48 tahun yang lahir di Jakarta pada 4 April 1976, merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 pada 1 September 2023. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Saat penangkapan, Rosmala menunjukkan sikap kooperatif, mempermudah proses pengamanannya. Setelah diamankan, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan eksekusi.
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menegaskan pentingnya segera menangkap buronan yang masih bebas dan menghimbau semua terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Editor : Zakar
Tags: Eksekusi Segera Dilakukan, Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penipuan dan TPPU Rosmala
Baca Juga
-
26 Feb 2026
Jelang Ramadan, Pemkab Bogor Gencarkan Gerakan Pangan Murah, 5,5 Ton Beras Diserbu Warga
-
05 Mei 2025
Kolaborasi dengan Kavaleri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari
-
30 Okt 2024
5 Tahun Jadi Honorer, Sangat Ahli dalam Bekerja tapi Gagal Tes CPNS, Siapa yang Dungu?
-
29 Apr 2025
MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
-
14 Jul 2026
KPK Pastikan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Berjalan Berdasarkan Mekanisme Hukum
-
27 Agu 2026
Tikus Koruptor Diburu, Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Tambang PT PMM
Rekomendasi lainnya
-
08 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Al-Qur’an pada Peringatan Nuzulul Quran di Cibinong
-
11 Des 2025
Wamen Haji Apresiasi Terobosan Bupati Rudy: Bogor Siap Jadi Embarkasi 2027
-
07 Agu 2025
Semarak HUT ke-80 RI, Bupati Bogor Bagikan Bendera Merah Putih dan Ajak Warga Kobarkan Semangat Nasionalisme
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya, Kejagung Ungkap Kronologi Kasus
-
06 Sep 2026
Di Balik Abu Anak Krakatau, Ada Pesan Alam
-
30 Mei 2026
Kekuasaam Di Atas Hukum: Saat Kekuasaan Menundukkan Keadilan






