Liputan08.com Jakarta, 29 November 2024 — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil menangkap buronan atas nama Rosmala pada Kamis, 28 November 2024, di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. Rosmala, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Rosmala, perempuan berusia 48 tahun yang lahir di Jakarta pada 4 April 1976, merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 pada 1 September 2023. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Saat penangkapan, Rosmala menunjukkan sikap kooperatif, mempermudah proses pengamanannya. Setelah diamankan, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan eksekusi.
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menegaskan pentingnya segera menangkap buronan yang masih bebas dan menghimbau semua terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Editor : Zakar
Tags: Eksekusi Segera Dilakukan, Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penipuan dan TPPU Rosmala
Baca Juga
-
16 Feb 2026
Kabupaten Bogor Siap Implementasikan Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Fokus Penanganan Sampah Terpadu Hulu–Hilir
-
30 Nov 2024
Pangdam I/BB Baru Kunjungi Kejati Sumut: Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan
-
01 Agu 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan 2024
-
11 Jun 2025
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Islam sebagai Agama yang Diridai Allah
-
27 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Hadiri Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di PWI Kabupaten Bogor
-
24 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Pimpin Penghijauan di Cikeas–Cijayanti, Targetkan 1.000 Pohon untuk Cegah Banjir
Rekomendasi lainnya
-
10 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
02 Mar 2025
Jembatan Cipicung Ambruk Bupati Bogor Gunakan Dana Pribadi Demi Warga
-
14 Mei 2026
Rp10.270.051.886.464 Diselamatkan Satgas PKH, Prabowo Tegas Kekayaan Negara Tak Boleh Bocor Lagi
-
27 Mei 2025
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI
-
07 Jan 2025
JAM-Datun Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sengketa Data Pribadi di FGD ILUNI UI
-
04 Mei 2025
Pemkab Bogor inventarisir lahan untuk normalisasi Sungai Cileungsi-Cikeas



