Liputan08.com Jakarta, 29 November 2024 — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil menangkap buronan atas nama Rosmala pada Kamis, 28 November 2024, di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. Rosmala, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Rosmala, perempuan berusia 48 tahun yang lahir di Jakarta pada 4 April 1976, merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 pada 1 September 2023. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Saat penangkapan, Rosmala menunjukkan sikap kooperatif, mempermudah proses pengamanannya. Setelah diamankan, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan eksekusi.
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menegaskan pentingnya segera menangkap buronan yang masih bebas dan menghimbau semua terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Editor : Zakar
Tags: Eksekusi Segera Dilakukan, Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penipuan dan TPPU Rosmala
Baca Juga
-
15 Jan 2026
50 Pasien Jalani Operasi Gratis Sumbing Bibir di RSU Hermina Bogor
-
13 Apr 2026
Antam UBPE Pongkor Perkuat Program CSR untuk Pengelolaan Hutan Desa Bantarkaret Berkelanjutan
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Pemberantasan Korupsi dari iNews
-
22 Mei 2026
Pengajian Jurnalis Al Qalam Digelar di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Keutamaan Qurban
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong!
Rekomendasi lainnya
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke di PBB: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” Seruan Nurani dari Indonesia untuk Dunia
-
06 Feb 2025
DPR Kini Bisa Evaluasi dan Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat Negara
-
11 Nov 2025
RRI Bogor, DPR RI, Korem 061, dan Unhan RI Kolaborasi Tanamkan Semangat Bela Negara di Kalangan Generasi Muda
-
10 Jun 2025
Unjuk Kreasi di Festival Desa Wisata 2025 Angkat Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Wisata Baru di Bogor
-
25 Nov 2025
Pemkab Bogor Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih
-
24 Agu 2026
Korupsi Bukan Cuma Merugikan Negara, Harta Haram Dibawa Pulang Bisa Merampas Keberkahan Keluarga





