liputan08.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh direduksi sekadar sebagai proyek distribusi makanan bagi peserta didik. Program ini adalah instrumen strategis negara. Ia menyangkut masa depan generasi, kedaulatan pangan, sekaligus arah kebijakan ekonomi nasional. Karena itu, desain dan implementasinya harus berpijak pada prinsip keberpihakan terhadap produksi dalam negeri dan penguatan ekonomi rakyat.
Redaksi menegaskan, MBG harus menjadi motor penggerak ekonomi domestik. Seluruh komponen bahan baku—beras, telur, ayam, ikan, sayuran, buah, hingga tepung—wajib diprioritaskan dari hasil produksi nasional. Ketergantungan terhadap bahan impor, termasuk gandum sebagai bahan baku terigu dan berbagai komoditas hortikultura dari luar negeri, harus dikurangi secara sistematis dan bertahap.
Bayangkan jika setiap dapur penyedia MBG di daerah membeli bahan baku langsung dari rumah-rumah produksi skala kecil. Ibu rumah tangga yang memproduksi lauk siap olah, usaha mikro yang membuat olahan pangan lokal, kelompok orang tua siswa yang memiliki keterampilan memasak dan pengolahan bahan pangan—semuanya terlibat dalam ekosistem MBG.
Dalam skema tersebut, dapur penerima tidak harus mensyaratkan badan hukum berbentuk PT atau CV sebagai syarat mutlak. Negara perlu merancang regulasi yang adaptif dan inklusif. Legalitas tetap penting, tetapi jangan sampai menjadi penghalang partisipasi rakyat kecil. Mekanisme registrasi sederhana berbasis NIB, koperasi, atau kelompok usaha bersama dapat menjadi solusi antara akuntabilitas dan keberpihakan.
Ketika ibu rumah tangga dapat menjual produk pangan ke dapur MBG, terjadi distribusi ekonomi yang lebih merata. Uang negara tidak hanya berputar di perusahaan besar, tetapi mengalir langsung ke keluarga-keluarga di kampung, desa, dan perumahan sederhana. Inilah esensi ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya.
Indonesia selama ini masih bergantung pada impor gandum untuk memenuhi kebutuhan terigu nasional. Padahal negeri ini kaya sumber karbohidrat alternatif seperti singkong, jagung, sagu, dan umbi-umbian lainnya. MBG dapat menjadi momentum transformasi pola konsumsi nasional melalui penggunaan tepung berbasis singkong (mocaf), jagung, maupun produk pangan lokal lainnya.
Jika program berskala nasional seperti MBG tetap bertumpu pada bahan baku impor, maka peluang memperkuat sektor pertanian dalam negeri akan terlewatkan. Negara seharusnya menggunakan daya belinya untuk menciptakan permintaan besar terhadap produk lokal. Ketika permintaan meningkat, produksi akan terdorong, lapangan kerja bertambah, dan kesejahteraan petani serta pelaku UMKM ikut naik.
Begitu pula dengan buah dan sayuran. Prioritas harus diberikan pada hasil panen petani lokal sesuai musim dan potensi wilayah. Pendekatan ini tidak hanya menekan impor, tetapi juga menjaga stabilitas harga di tingkat petani
Redaksi memandang, terdapat risiko serius apabila MBG dikelola secara terlalu sentralistik dan hanya menggandeng penyedia besar dengan rantai pasok yang terkonsentrasi. Pola seperti ini berpotensi menciptakan oligopoli baru dalam distribusi pangan berbasis anggaran negara.
Jika bahan baku tetap didominasi produk impor, sementara pelaku usaha kecil tersisih karena persyaratan administratif yang rumit, maka MBG akan kehilangan dimensi transformasionalnya. Program ini bisa berubah menjadi sekadar proyek belanja negara berskala besar tanpa dampak struktural terhadap ekonomi rakyat.
MBG harus menjadi kebijakan produktif, bukan sekadar konsumtif. Ia harus mendorong pertumbuhan kapasitas produksi nasional, bukan memperkuat ketergantungan pada pasar global.
Keberpihakan pada usaha rumah tangga bukan berarti mengabaikan kualitas. Standar higienitas, keamanan pangan, serta kandungan gizi tetap wajib dipenuhi secara ketat. Pemerintah daerah dapat membentuk sistem pembinaan terpadu melalui dinas kesehatan, dinas koperasi, dan dinas ketahanan pangan.
Pendekatan yang diperlukan bukanlah pendekatan represif berbasis sanksi administratif, melainkan pendampingan, pelatihan, dan sertifikasi bertahap. Dengan demikian, kualitas terjaga, sementara partisipasi rakyat tetap terbuka luas.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah negara memiliki keberanian politik untuk menjadikan MBG sebagai gerakan nasional produk dalam negeri?
Jika pemerintah konsisten menjadikan MBG sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat, maka dampaknya akan jauh melampaui penyediaan makanan di sekolah. Ia akan menjadi fondasi kedaulatan pangan, pemerataan ekonomi, dan pemberdayaan perempuan melalui peran strategis ibu rumah tangga dalam produksi pangan.
Redaksi meyakini, MBG berbasis produk dalam negeri bukan sekadar opsi, melainkan keniscayaan. Tanpa keberpihakan yang tegas terhadap produksi nasional dan usaha rakyat kecil, cita-cita ekonomi berdaulat hanya akan menjadi slogan.
MBG harus berdaulat. Dari dapur rakyat, oleh rakyat, untuk masa depan bangsa.
Redaksi
Siber24jam.com & Liputan08.com
Tags: MBG
Baca Juga
-
13 Apr 2025
KH Achmad Yaudin Santri Harus Gagah dan Mandiri, Jangan Bergantung Apalagi Mengemis
-
27 Jun 2025
Senat Mahasiswa FIB Undip Ajukan Hearing dengan DPRD Jateng: Wujudkan Literasi Politik Mahasiswa
-
23 Sep 2025
Politeknik Kirana Resmi Berdiri, Lion Air Group Dorong Penguatan SDM Penerbangan Nasional
-
02 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pajak Rp1,7 M di Makassar
-
18 Apr 2025
Biadab! Oknum Guru Honorer PJOK di Lumajang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak
-
20 Mei 2025
Bupati Bogor Luncurkan Program “SEHAT” untuk Dorong Konsumsi Pangan Lokal Bergizi
Rekomendasi lainnya
-
02 Jul 2025
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
-
26 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Kolaborasi dengan IPB University untuk Percepatan Pembangunan Berbasis Data dan Teknologi
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
13 Jun 2025
Direktur KitaNusantara Berikan Penghargaan kepada BNN RI atas Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Terbesar dalam Sejarah
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Festival Rakyat, dari Rakyat, untuk Rakyat!
-
02 Jul 2025
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Korporasi Sawit dalam Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp5,8 Triliun





