Liputan08.com – 11 Juni 2025 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara.

“Penyitaan aset dilakukan karena barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Aset ini juga diduga merupakan sarana atau hasil dari tindak kejahatan, sehingga perlu diamankan dan nantinya akan dirampas untuk negara,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dengan luas masing-masing 31.921 m² dan 190.694 m² atas nama PT OTM. Di atas tanah tersebut terdapat sejumlah fasilitas penting, seperti:
Lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter
Tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter
Empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter
Tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter
Dua tangki berkapasitas 7.000 kiloliter
Jetty 1 dengan kapasitas maksimal 133.000 metrik ton
Jetty 2 dengan kapasitas maksimal 20.000 metrik ton
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414
Harli menegaskan bahwa meski aset disita, operasional PT OTM tetap harus berjalan demi menjaga kelancaran distribusi minyak.
“Tim Penyidik memahami pentingnya PT OTM dalam sistem distribusi dan pemasaran minyak yang melayani sebagian wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Oleh karena itu, pengelolaan sementara PT OTM kami serahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melanjutkan operasional perusahaan,” jelas Harli.
Seluruh proses pengelolaan dan pengawasan PT OTM selama penyidikan akan diawasi secara ketat dan di bawah koordinasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Tags: Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Baca Juga
-
20 Feb 2025
Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Armada Pasifik AS
-
31 Mar 2026
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Pengelolaan Anggaran Bogor 2025 Diklaim Transparan dan Akuntabel
-
14 Des 2025
IKWI Kota Bogor Bersama OMG Gelar Heroik Beauty Class Dorong Kepercayaan Diri Perempuan di Era Modern
-
24 Mei 2025
Perkuat Solidaritas dan Bahas RUU KUHP, DPC Peradi Cibinong Gelar RAC di Sentul
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor
-
05 Jul 2025
Ajat Rochmat Kukuhkan 6 Program Unggulan, KORPRI Siap Jadi Rumah Kedua ASN Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
19 Jun 2025
Polres Semarang Polda Jateng Gelar Anjangsana untuk Personel Sakit dan Warakawuri
-
06 Jul 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor, 3 Korban Jiwa Dievakuasi
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
-
21 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Operasi Ketupat Lodaya 2025 Jamin Keamanan dan Kelancaran Mudik
-
05 Apr 2025
Pererat Sinergi TNI dan Warga Papua Satgas Yonif 131/BRS Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso
-
19 Sep 2025
Bupati Bogor Siap Kawal Proyek Infrastruktur Jawa Barat: Komitmen Nyata untuk Pembangunan Merata




