Liputan08.com – 11 Juni 2025 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara.

“Penyitaan aset dilakukan karena barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Aset ini juga diduga merupakan sarana atau hasil dari tindak kejahatan, sehingga perlu diamankan dan nantinya akan dirampas untuk negara,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dengan luas masing-masing 31.921 m² dan 190.694 m² atas nama PT OTM. Di atas tanah tersebut terdapat sejumlah fasilitas penting, seperti:
Lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter
Tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter
Empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter
Tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter
Dua tangki berkapasitas 7.000 kiloliter
Jetty 1 dengan kapasitas maksimal 133.000 metrik ton
Jetty 2 dengan kapasitas maksimal 20.000 metrik ton
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414
Harli menegaskan bahwa meski aset disita, operasional PT OTM tetap harus berjalan demi menjaga kelancaran distribusi minyak.
“Tim Penyidik memahami pentingnya PT OTM dalam sistem distribusi dan pemasaran minyak yang melayani sebagian wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Oleh karena itu, pengelolaan sementara PT OTM kami serahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melanjutkan operasional perusahaan,” jelas Harli.
Seluruh proses pengelolaan dan pengawasan PT OTM selama penyidikan akan diawasi secara ketat dan di bawah koordinasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Tags: Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Baca Juga
-
21 Apr 2025
Eva Rudy Susmanto Hari Kartini Momentum Kebangkitan Perempuan Bogor
-
01 Feb 2025
Pangkoops Udara I Hadiri Rapim TNI 2025: Perkuat Sinergi untuk Pertahanan dan Ekonomi Nasional
-
30 Jun 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika: Penyuluh Pertanian Jadi Ujung Tombak Kemajuan Pertanian Kabupaten Bogor
-
12 Okt 2025
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas Desak Ketua Umum
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita: Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
06 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Kolaborasi Hijau dan Ekonomi Lewat Program Koperasi Desa Merah Putih
Rekomendasi lainnya
-
11 Mei 2026
Rudy Susmanto Dukung Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini untuk Wujudkan Masa Depan Indonesia Tanpa Korupsi
-
19 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Efektif dan Berdampak bagi Warga
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
10 Mar 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Papua
-
23 Nov 2025
Diskominfo Hadirkan Layanan Digital dan Edukasi Teknologi di CFD Tegar Beriman
-
24 Agu 2025
Bupati Bogor Serahkan 442 Sepeda untuk Anak Desa Malasari, Dorong Pembangunan dan Ekonomi Lewat Fun Bike Halimun Salak 2025





