Liputan08.com – 11 Juni 2025 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara.

“Penyitaan aset dilakukan karena barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Aset ini juga diduga merupakan sarana atau hasil dari tindak kejahatan, sehingga perlu diamankan dan nantinya akan dirampas untuk negara,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dengan luas masing-masing 31.921 m² dan 190.694 m² atas nama PT OTM. Di atas tanah tersebut terdapat sejumlah fasilitas penting, seperti:
Lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter
Tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter
Empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter
Tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter
Dua tangki berkapasitas 7.000 kiloliter
Jetty 1 dengan kapasitas maksimal 133.000 metrik ton
Jetty 2 dengan kapasitas maksimal 20.000 metrik ton
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414
Harli menegaskan bahwa meski aset disita, operasional PT OTM tetap harus berjalan demi menjaga kelancaran distribusi minyak.
“Tim Penyidik memahami pentingnya PT OTM dalam sistem distribusi dan pemasaran minyak yang melayani sebagian wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Oleh karena itu, pengelolaan sementara PT OTM kami serahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melanjutkan operasional perusahaan,” jelas Harli.
Seluruh proses pengelolaan dan pengawasan PT OTM selama penyidikan akan diawasi secara ketat dan di bawah koordinasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Tags: Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Baca Juga
-
08 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Klinik Utama Parung, Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
30 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gelar Pangan Murah di Bojonggede, Pastikan Stok dan Harga Stabil Menjelang Lebaran
-
08 Jan 2026
Koruptor Jiwasraya Isa Rachmatarwata Divonis Super Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Bentuk Paguyuban PKL Sambut Festival Kuliner Malam Pakansari
-
14 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Kecam Framing Negatif Trans7: Pesantren Bukan Sarang Kejahatan, Tapi Benteng Moral Bangsa!
-
16 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Anak-anak di Apalapsili, Papua Pegunungan
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2025
Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk, Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
28 Okt 2025
Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Bongkar 114 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Ribu Warga
-
03 Mar 2025
TNI Perketat Pengawasan Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Gelar Sweeping di Oelbinose
-
24 Jun 2025
Bupati Bogor Ajak TP-PKK Bangun Kolaborasi Nyata Hadapi Tantangan Daerah
-
26 Des 2024
Wamen Transmigrasi: Kabinet Merah Putih Dibentuk untuk Efisiensi dan Persatuan Bangsa


