Liputan08.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata.
Sikap tersebut disampaikan usai pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Penuntut Umum menggunakan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi langsung pada ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara.
Selain perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena kerugian negara dalam perkara tersebut dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Atas putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal, JPU menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar salah satu anggota Tim Penuntut Umum, Bagus Kusuma.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum dan keadilan.
Perkara korupsi Jiwasraya sendiri merupakan salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik karena berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Tags: Jaksa Pertimbangkan Banding, Koruptor Jiwasraya Isa Rachmatarwata Divonis Super Ringan
Baca Juga
-
18 Sep 2025
Penolakan dan Kontroversi terhadap Hasil Musyawarah Daerah XI MUI Kabupaten Bogor oleh Forum Pesantren dan Ormas Islam
-
05 Agu 2025
Menuju Adipura 2025, Pemkab Bogor Siap Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
-
02 Okt 2025
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
-
22 Des 2024
Satgas Yonif 641 Sambut Natal : Momentum Refleksikan Kasih, Damai, dan Harmoni
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
22 Nov 2024
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
Rekomendasi lainnya
-
19 Des 2025
Optimalisasi Kapasitas Aparatur, Pemkot Depok Dorong Pola Kerja Dinamis bagi PPPK Paruh Waktu
-
23 Jan 2025
Bogor Mantapkan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Ajak ASN dan Dunia Usaha Kurangi Food Waste Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan
-
04 Feb 2025
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap di Yahukimo Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Pastikan Keamanan Warga




