Liputan08.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata.
Sikap tersebut disampaikan usai pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Penuntut Umum menggunakan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi langsung pada ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara.
Selain perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena kerugian negara dalam perkara tersebut dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Atas putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal, JPU menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar salah satu anggota Tim Penuntut Umum, Bagus Kusuma.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum dan keadilan.
Perkara korupsi Jiwasraya sendiri merupakan salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik karena berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Tags: Jaksa Pertimbangkan Banding, Koruptor Jiwasraya Isa Rachmatarwata Divonis Super Ringan
Baca Juga
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
-
15 Sep 2026
Rudy Susmanto Percepat Penuntasan Kebakaran TPA Galuga, Satgas Disiapkan
-
17 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Banjarmasin
-
08 Okt 2026
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Pastikan Kolaborasi dengan Pemprov Jabar Berdampak Nyata bagi Masyarakat
-
23 Jul 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat Danang Donoroso Ajak Wartawan Bersabar di Tengah Gelombang PHK: Tetap Tawakal dan Terus Berusaha
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat
Rekomendasi lainnya
-
02 Mei 2025
Hari Pendidikan Nasional dan Dilema Sarjana Pendidikan Antara Panggilan Profesi atau Rasionalitas Ekonomi
-
08 Sep 2026
Perkuat Integritas Aparatur, Pemkab Bogor Gelar Roadshow Antikorupsi di Sukaraja
-
08 Jan 2026
Bupati Bogor Apresiasi Dedikasi Damkar: Garda Terdepan Penyelamatan Warga
-
24 Jun 2025
Bongkar Kredit Bermasalah Sritex, Kejagung : BJB Terseret, Siapa Lagi yang Akan Tumbang?
-
27 Mar 2026
Rudy Susmanto Keluarkan Kebijakan WFH ASN Jumat, Respons Krisis Energi Global
-
18 Sep 2026
Buron Kasus Kepabeanan Akhirnya Diciduk Satgas SIRI Kejagung






