Liputan08.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata.
Sikap tersebut disampaikan usai pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Penuntut Umum menggunakan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi langsung pada ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara.
Selain perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena kerugian negara dalam perkara tersebut dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Atas putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal, JPU menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar salah satu anggota Tim Penuntut Umum, Bagus Kusuma.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum dan keadilan.
Perkara korupsi Jiwasraya sendiri merupakan salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik karena berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Tags: Jaksa Pertimbangkan Banding, Koruptor Jiwasraya Isa Rachmatarwata Divonis Super Ringan
Baca Juga
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Pramuka Harus Menjadi Garda Terdepan dan Kekuatan Besar Pembentuk Karakter Generasi Bangsa
-
05 Des 2024
Delapan Kali Berturut-turut, Pemkab Bogor Kembali Meraih Penghargaan IGA Award Tahun 2024
-
26 Okt 2025
Sekda Bogor Lantik Dewan Hakim MTQ ke-47, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
-
02 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Wadah Penggerak UMKM Kabupaten Bogor
-
01 Jan 2026
Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Sambut Tahun 2026
-
09 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Adat dan Kebudayaan Sebagai Aset Pembangunan
Rekomendasi lainnya
-
12 Agu 2025
BUPATI BOGOR TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DI KEMANG DAN RANCABUNGUR, TEGASKAN LANGKAH CEPAT TANGANI PASCA BENCANA
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung dan BPOM Perkuat Sinergi untuk Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Tata Kelola
-
08 Mei 2025
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi
-
30 Mei 2026
Sekda Ajat: Car Free Night Istimewa HJB ke-544 Jadi Pusat UMKM, Seni dan Kebersamaan Warga Bogor
-
15 Jul 2025
SWICC Resmi Hadir di RS Sentra Medika Cibinong, Jadi Pusat Layanan Kanker Terpadu Pertama di Bocimi
-
08 Mei 2025
Dorong Modernisasi Pertanian, Bupati Bogor Serahkan Bantuan Alat dan Sarana ke Petani Leuwisadeng



