Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu dan menyita aset hasil kejahatan luar biasa. Kali ini, Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi yang megah dan ramai dikunjungi pengguna jalan, resmi disita pada Rabu, 21 Mei 2025 oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2020. Aset yang disita diketahui berasal dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa, salah satu pihak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
“Ini bukan sekadar rest area biasa. Di balik gemerlapnya, ada uang hasil kejahatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Kami tidak akan membiarkan satu sen pun dari hasil kejahatan ini lolos dari jeratan hukum,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (22/5/2025).
Objek penyitaan mencakup tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan berbagai bangunan di dalamnya, yakni:
1 SPBU Pertamina
1 SPBU Shell
2 bangunan food court
1 bangunan dekat jalan keluar rest area
1 bangunan musala
1 bangunan ATM
28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan
Sertifikat SHGB kawasan rest area ini tercatat atas nama dua perusahaan: PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Proses penyitaan turut disaksikan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang selanjutnya akan menerima penyerahan aset sitaan guna pengelolaan dan pemeliharaan lebih lanjut.
“Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal keadilan yang dirampas dari rakyat. Kami akan terus memburu aset-aset haram ini ke mana pun mereka disembunyikan,” ujar Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Langkah penyitaan ini, kata penyidik, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dan TPPU, sekaligus penegasan bahwa negara hadir untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi.
Tags: Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah
Baca Juga
-
16 Apr 2025
Kejati Sumsel Gerebek Kantor PT MB, Temukan Sudah Tidak Beroperasi
-
06 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Menteri Kolaborasi Atasi Risiko Bencana di Bogor Selatan
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
26 Jan 2025
Hadirkan Kedamaian, Operasi Damai Cartenz Polri Eratkan Hubungan dengan Masyarakat Papua
-
14 Jul 2025
Reses DPRD Kabupaten Bogor di Citeureup, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Lambatnya Penanganan Sampah oleh DLH: Kalau Tidak Mampu, Mundur Saja!
-
13 Jul 2025
Puskesmas Pasar Rebo Tenjo Hadirkan Inovasi Digital “SIASAT”, Tangkal Hoaks Kesehatan
Rekomendasi lainnya
-
18 Apr 2025
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
-
13 Jan 2025
Kalemdiklat Polri Pendidikan Bintara Kompetensi Khusus untuk Wujudkan Polri Sebagai Penjaga Kehidupan dan Pejuang Kemanusiaan
-
25 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
02 Jul 2025
Konvergensi Media dan Etika Informasi: KPI IAI-N Laa Roiba Gelar Jurnalis Fair 2025
-
04 Nov 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian: PB Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
18 Okt 2025
Pemkot Bogor dan Menteri LH Galakkan Gerakan Jumat Bersih untuk Kota Adipura


