Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta meluncurkan buku “Tinjauan KUHP 2023” untuk memperdalam pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Acara yang berlangsung di kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu (5/2/2025) ini dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, pejabat Kejaksaan, dan akademisi hukum.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional 2026 harus dilakukan dengan pemahaman yang menyeluruh. “Buku ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi jaksa dan aparat hukum dalam memahami perubahan fundamental dalam KUHP Nasional,” ujarnya.
Acara juga menghadirkan diskusi panel hybrid dengan narasumber: Prof. Asep Nana Mulyana (JAM-Pidum, Ketua Umum PERSAJA), Dr. Febrie Adriansyah (JAM-Pidsus), Dr. Rudi Margono (JAM-Pengawasan), dan Prof. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana UI).

Prof. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif ke korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Pendekatan baru ini harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi disparitas hukum,” katanya.
Dr. Febrie Adriansyah menyoroti perubahan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, pedoman pemidanaan, dan perluasan tindak pidana korupsi. “Dengan KUHP Nasional, korporasi juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ini langkah maju dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, akademisi, dan praktisi hukum untuk memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan baik. “Kesatuan pemahaman dalam penerapan hukum sangat penting guna menghindari ketidakadilan,” tegasnya.
Buku “Tinjauan KUHP 2023” mencakup asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, pedoman pemidanaan, serta pendekatan baru dalam hukum pidana nasional. “Kami berharap buku ini menjadi pedoman praktis bagi aparat hukum dalam menerapkan KUHP Nasional,” pungkas Jaksa Agung.
Penulis:Zakar
Tags: Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
Baca Juga
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
-
12 Mei 2026
Sidang Chromebook Memanas, Nama Nadiem Makarim Dikaitkan dengan Dugaan Konflik Bisnis
-
12 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Posyandu dan Bagikan Makanan Bergizi untuk Warga Kampung Sangwar
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Temui Langsung Warga Bogor Barat, Jalur Khusus Tambang Dipastikan Masuk APBD 2026
-
02 Okt 2024
Larangan Jual Rokok Eceran Bakal Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
-
16 Okt 2024
Sertijab di Kodam XVIII/Kasuari, Pangdam Mayjen TNI Haryanto: Ini Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Dinamika Pembinaan Personel
Rekomendasi lainnya
-
11 Jan 2025
OTT Dugaan Pemerasan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap, Bukti Mencapai Rp 285 Juta
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
24 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Tinjau Keberhasilan Program PKK di Klapanunggal, Fokus Penurunan Stunting
-
21 Nov 2025
Wali Kota Bogor Ajak Dubes Asia–Afrika Napak Tilas Sejarah Lahirnya KAA di Istana Bogor
-
29 Nov 2025
720 Warga Maja Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang yang Sebabkan Debu dan Lumpur
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang


