Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta meluncurkan buku “Tinjauan KUHP 2023” untuk memperdalam pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Acara yang berlangsung di kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu (5/2/2025) ini dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, pejabat Kejaksaan, dan akademisi hukum.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional 2026 harus dilakukan dengan pemahaman yang menyeluruh. “Buku ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi jaksa dan aparat hukum dalam memahami perubahan fundamental dalam KUHP Nasional,” ujarnya.
Acara juga menghadirkan diskusi panel hybrid dengan narasumber: Prof. Asep Nana Mulyana (JAM-Pidum, Ketua Umum PERSAJA), Dr. Febrie Adriansyah (JAM-Pidsus), Dr. Rudi Margono (JAM-Pengawasan), dan Prof. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana UI).

Prof. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif ke korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Pendekatan baru ini harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi disparitas hukum,” katanya.
Dr. Febrie Adriansyah menyoroti perubahan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, pedoman pemidanaan, dan perluasan tindak pidana korupsi. “Dengan KUHP Nasional, korporasi juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ini langkah maju dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, akademisi, dan praktisi hukum untuk memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan baik. “Kesatuan pemahaman dalam penerapan hukum sangat penting guna menghindari ketidakadilan,” tegasnya.
Buku “Tinjauan KUHP 2023” mencakup asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, pedoman pemidanaan, serta pendekatan baru dalam hukum pidana nasional. “Kami berharap buku ini menjadi pedoman praktis bagi aparat hukum dalam menerapkan KUHP Nasional,” pungkas Jaksa Agung.
Penulis:Zakar
Tags: Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
Baca Juga
-
13 Des 2025
Pelantikan KNPI Bogor Versi Farizan Ricuh, Dua Kubu Saling Klaim Legalitas dan Aparat Siaga
-
06 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
-
13 Jul 2025
Puskesmas Pasar Rebo Tenjo Hadirkan Inovasi Digital “SIASAT”, Tangkal Hoaks Kesehatan
-
06 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah Islamiyah dalam Peringatan Isra Mi’raj
-
23 Nov 2025
Kabupaten Bogor Genjot Penghijauan DAS Kritis, Pemerintah Pusat Beri Apresiasi
-
30 Agu 2026
PMPH Soroti Klarifikasi Dirut BUMDes KedungJaya soal Aset yang Belum Diserahkan Mitra
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2025
Hilman Hidayat Gagas Museum Pers Jabar di Jalan Asia Afrika Bandung, Wujud Apresiasi untuk Tokoh Pers
-
05 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sulap Ruang Publik Lebih Hidup, Nobar Piala Dunia Jadi Magnet Warga dan UMKM
-
27 Jul 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tegas Tertibkan Bangunan di Puncak, 33 Izin KSO Dicabut
-
18 Jul 2025
Rudy Susmanto Siap Dukung PSEL: Bogor Tawarkan Dua Lokasi Strategis Atasi Krisis Sampah
-
10 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Beri Makan Gratis untuk Tingkatkan Gizi Warga Kampung Irahima
-
21 Okt 2024
Presiden Prabowo Siap Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi SDA






