Liputan08.com Palembang, 11 Januari 2025 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap praktik yang meresahkan dunia usaha dan investasi di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa OTT dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengungkap adanya gratifikasi yang melibatkan Kepala Disnakertrans berinisial DM.
“Kegiatan ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Operasi ini penting mengingat tindakan yang dilakukan tersangka telah meresahkan pengusaha dan investor,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers, Sabtu (11/1).
Tim dari Kejaksaan Negeri Palembang bergerak cepat dengan memantau aktivitas tersangka DM sebelum mengamankan sejumlah barang bukti di Kantor Disnakertrans. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar Rp 39,2 juta di bawah meja kerja, Rp 4,4 juta dalam tas pribadi tersangka, serta Rp 75 juta dan sejumlah uang dolar Singapura di dalam mobil tersangka.

Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 juta, 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, logam mulia seberat 125 gram, surat berharga, serta perhiasan dari kediaman pribadi tersangka. Total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp 285,6 juta, ditambah logam mulia yang jika diuangkan senilai Rp 200 juta.
“Tim juga menemukan enam buku rekening atas nama orang lain, satu ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang akan ditelusuri lebih lanjut,” jelas Vanny.
Dalam OTT tersebut, Kejaksaan turut mengamankan sejumlah pihak, termasuk sopir dan asisten pribadi DM, serta beberapa staf Disnakertrans. Setelah pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1.DM, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
2.AL, staf pribadi DM.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dan keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ungkap Vanny.
OTT ini diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap praktik korupsi yang menghambat investasi dan pembangunan di Sumatera Selatan. Kejaksaan juga memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Tags: Bukti Mencapai Rp 285 Juta, OTT Dugaan Pemerasan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap
Baca Juga
-
14 Mei 2025
HUT ke 74 PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Wujudkan Kejaksaan Modern dan Humanis
-
29 Jan 2026
Tekan Kepadatan RSUD, Pemkab Bogor Fokuskan Penguatan Puskesmas dan Zonasi Kesehatan
-
08 Jun 2025
Garuda Menebar Kedamaian Indobatt Bagi 100 Hewan Kurban di Tanah Pascakonflik Lebanon
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
28 Jul 2025
Menteri Yandri Tegaskan Perangkat Desa Jadi Kunci Sukses Program Prabowo, PPDI Bogor Dilantik
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Rumah Ceting di Tamansari, Upaya Percepat Penurunan Stunting Menuju Target Zero Stunting
-
13 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak II untuk Atasi Kemacetan
-
19 Jan 2025
Pererat Harmoni, Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Penasehat Kampung Muaranawa di Jayapura
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi Koperasi dan UMKM
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza
-
09 Apr 2025
BIADAB! Delapan Preman Keroyok Wartawan Saat Liputan Dugaan Kandang Ayam Ilegal di Subang


