Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah:
1.Tersangka Imelda Rosalia Irwan alias Edha dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.Tersangka I Andriansyah alias Jedut bin Arsani dan Tersangka II Novi Chintya Dewi binti Yayan Yanto dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kriteria Keputusan Restorative Justice
Menurut JAM-Pidum, keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika.
Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika, melainkan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
Asesmen terpadu mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Langkah ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Prof. Dr.sep Nana Mulyana.
Ia juga menegaskan bahwa para kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami berkomitmen untuk mendukung rehabilitasi sebagai upaya untuk menyelamatkan pengguna narkotika dari efek buruk peredaran narkoba, sekaligus memutus jaringan pengedar,” tambahnya.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus narkotika secara bijaksana, dengan mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan hukum.
Jakarta, 3 Desember 2024
Tags: Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
Baca Juga
-
22 Jan 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen Catat Capaian Kinerja dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
26 Nov 2024
Sekda Sampaikan Pesan Kapolda Jabar pada Apel Pergeseran Pasukan Mantap Praja Lodaya 2024
-
15 Feb 2026
Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir
-
23 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi TNI–Pemkab pada Lepas Sambut Dandim 0621
-
21 Okt 2024
Sekda Bogor Dukung Akreditasi Jurusan PWK Universitas Pakuan dalam Asesmen Lapangan
-
23 Okt 2024
Wamendagri Bima Arya: Pentingnya Validitas dan Keamanan Data Dukcapil dalam Pelayanan Publik
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Fokus Ungkap Alur Dana Investasi
-
16 Jul 2025
Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejati, Dorong Profesionalitas dan Integritas Adhyaksa
-
24 Des 2025
MUI Bogor Perkuat Konsolidasi Keumatan Lewat Wisuda PKU dan Pengukuhan Pengurus
-
07 Jul 2025
Menapak Jejak Peradaban: PWI Kabupaten Bogor Kunjungi Candi Gedong Songo di Lereng Gunung Ungaran
-
06 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
-
22 Des 2025
Menko AHY Kunjungi Geopark Bogor Halimun Salak, Tekankan Pembangunan Berwawasan Lingkungan


