
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah:
1.Tersangka Imelda Rosalia Irwan alias Edha dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.Tersangka I Andriansyah alias Jedut bin Arsani dan Tersangka II Novi Chintya Dewi binti Yayan Yanto dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kriteria Keputusan Restorative Justice
Menurut JAM-Pidum, keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika.
Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika, melainkan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
Asesmen terpadu mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Langkah ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Prof. Dr.sep Nana Mulyana.
Ia juga menegaskan bahwa para kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami berkomitmen untuk mendukung rehabilitasi sebagai upaya untuk menyelamatkan pengguna narkotika dari efek buruk peredaran narkoba, sekaligus memutus jaringan pengedar,” tambahnya.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus narkotika secara bijaksana, dengan mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan hukum.
Jakarta, 3 Desember 2024
Tags: Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian: PB Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
30 Apr 2025
Kerjasama PWI-BTN Diteken, Tahap Pertama Akan Diserahkan 100 Unit Rumah Subsidi Untuk Wartawan Di Jabodetabek
-
10 Jan 2025
Dari Jurnalis ke Perwira TNI AL: Perjalanan Inspiratif Ignatius Maria Pundjung
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Lantik Ajat Rochmat Jatnika Sebagai Sekda Definitif Kabupaten Bogor
-
08 Mar 2025
Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Senilai Rp1,3 Miliar untuk KKB di Puncak Jaya
-
29 Des 2024
Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Sosialisasi Pentingnya Menjaga Perbatasan RI-RDTL
Rekomendasi lainnya
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
22 Nov 2024
Kabupaten Bogor Perluas Jangkauan Program Makan Gratis, Kini di SMPN 3 Cibungbulang
-
18 Jun 2025
PWI DIY Dukung Pengajuan Hari Kebudayaan Nasional Upaya Memperkuat Jati Diri dan Diplomasi Budaya Bangsa
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
-
22 Feb 2025
Polres Demak Tingkatkan Keamanan Jelang Ramadan 2025: Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan Ribuan Botol Miras
-
14 Mar 2025
Dugaan Korupsi di Kominfo: Kejari Jakpus Selidiki Tender Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara