liputan08.com CIBINONG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa nasib masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, polemik terkait Surat Edaran (SE) penghentian sementara pembangunan perumahan dan pertokoan harus dilihat secara komprehensif dan proporsional.
Hal tersebut disampaikan KH Achmad Yaudin Sogir saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (17/12/2025).
Ia menilai, kebijakan penghentian pembangunan tanpa kajian yang matang berpotensi memutus mata rantai ekonomi lokal. Pasalnya, sektor konstruksi memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap tenaga kerja, UMKM, dan perputaran ekonomi masyarakat sekitar.
“Jika tidak ada pembangunan sama sekali, maka yang terjadi adalah terpenggalnya ekonomi lokal. Banyak sektor yang ikut terdampak, mulai dari tenaga kerja harian hingga pelaku usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa aspek keselamatan lingkungan dan tata ruang tetap menjadi prioritas utama. Pembangunan, menurutnya, tidak boleh mengabaikan kajian lingkungan hidup yang sah dan terukur.
“Aspek keselamatan dan kajian AMDAL itu merupakan bagian yang tidak bisa ditawar. Tetapi banjir dan kerusakan lingkungan tidak bisa serta-merta selalu disalahkan kepada pembangunan,” tegasnya.
KH Sogir juga menyoroti persoalan klasik yang kerap terjadi, yakni penanganan lingkungan yang bersifat seremonial tanpa keberlanjutan. Ia mengkritik pola penanaman pohon yang tidak diikuti perawatan serius.
“Kita sering hanya bisa menanam, tetapi tidak mampu merawat. Akibatnya, pohon yang baru berusia satu bulan sudah tumbang atau mati. Ini bukan solusi jangka panjang bagi pengendalian banjir,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini yang harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah adalah normalisasi saluran air yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dan sampah. Upaya tersebut dinilai lebih berdampak langsung terhadap pengendalian banjir dibandingkan kebijakan penghentian pembangunan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa seluruh pengembang perumahan dan kawasan komersial wajib mengedepankan kajian lingkungan, khususnya UKL-UPL dan AMDAL, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan semua developer menjalankan kewajiban UKL-UPL dan AMDAL secara benar dan bertanggung jawab. Jika ada pengembang yang belum mengantongi izin tersebut, maka memang harus dihentikan sementara sampai dokumen AMDAL-nya terbit,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan penghentian pembangunan seharusnya bersifat selektif dan berbasis regulasi, bukan generalisasi yang justru merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian layak dan terjangkau.
“MBR membutuhkan solusi, bukan ketidakpastian. Regulasi harus ditegakkan, tetapi ekonomi rakyat juga harus tetap berjalan,” pungkasnya.
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir
Baca Juga
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
14 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
07 Nov 2025
Di Balik Angka Fantastis Rp40,5 Miliar: Publik Pertanyakan Integritas dan Etika Pengelolaan Hibah Dispora Bogor
-
03 Nov 2024
Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel Senilai Rp20,2 Miliar Akan Digelar di PN Pangkalpinang
-
05 Des 2024
Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
31 Jan 2025
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza 14 Saksi Diperiksa
Rekomendasi lainnya
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Buka Puasa Bersama Kadin dan Santuni Anak Yatim: Wujud Kepedulian di Bulan Suci
-
16 Sep 2025
Bupati Bogor Beri Penghargaan dan Hadiah Umroh kepada Dua Tokoh Inspiratif
-
06 Feb 2026
Ribuan Toko Material Tak Berbadan Hukum, Potensi Pajak Daerah Bocor: Negara Dinilai Lalai Awasi
-
28 Mar 2025
Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
-
17 Apr 2025
Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025




