Liputan08.com Bogor, – Kabar mengenai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, yang akan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) beredar luas. Namun, Bayu Syahjohan dengan tegas membantah keterlibatannya dalam langkah hukum tersebut.
“Terkait pemberitaan akan adanya tuntutan ke MK oleh pasangan nomor urut 2, saya dan Kang Musa, saya tegaskan, saya tidak ikut-ikutan,” ujar Bayu saat dikonfirmasi oleh tim Siber24jam.com , Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa pasangan nomor urut 2 berencana mengambil langkah hukum ke MK untuk menyikapi hasil Pilkada. Langkah tersebut dianggap sah sesuai undang-undang, yang memberikan ruang bagi kontestan Pilkada untuk menyampaikan ketidakpuasannya melalui jalur hukum.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Bupati Bogor terpilih, Jaro Ade, menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, jika gugatan memang diajukan.
“Kami sangat menghormati dan menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 2, Bapak Bayu Syahjohan dan Kang Musyafaur Rahman, karena langkah tersebut sudah diatur dalam undang-undang,” ungkap Jaro Ade dalam rapat bersama tim kuasa hukum, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, Jaro Ade menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan arahan dari Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto, untuk mempersiapkan tim kuasa hukum sebagai langkah antisipasi jika gugatan diterima MK.
“Kami sudah melakukan pertemuan dan membentuk tim kuasa hukum. Beberapa anggota tim tersebut antara lain Herdiyan Nuryadin, Erik Fitriadi, Mulyana, Suhandono, Irwan, Ahmad Suherman, dan Dicky,” tambahnya.
Meski demikian, Bayu Syahjohan dengan tegas menyatakan dirinya tidak terlibat dalam rencana gugatan tersebut, menegaskan posisinya yang netral dan tidak berpartisipasi dalam upaya hukum yang beredar di berbagai pemberitaan.
Tags: Bayu Syahjohan Tegaskan Tidak Ikut-Ikutan dalam Gugatan ke MK
Baca Juga
-
31 Des 2025
Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
-
06 Mar 2025
Pemkab Bogor dan APSAI Kukuhkan Pengurus 2025-2030, Dorong Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak
-
20 Feb 2026
Koruptor Tata Kelola Energi Disorot di Persidangan, Penjualan di Bawah Harga Terendah Terungkap
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
14 Sep 2025
Wali Kota Dedie Rachim Apresiasi Prestasi Gemilang KORMI Kota Bogor di Pekan Olahraga Nasional (Pornas) KORMI NTB 2025
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Komitmen Jaga Hulu Jawa Barat, Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Permanen
Rekomendasi lainnya
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
10 Jun 2026
Sastra Winara: Bupati Cup 2026 Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Membangun Kebersamaan Pegawai Pemkab Bogor
-
21 Mar 2026
Desy Yhanti Utami: Idulfitri Pererat Harmoni dan Kebersamaan Kota Bogor
-
02 Feb 2026
SURAT DUKUNGAN TERBUKA WARGANET INDONESIA
-
22 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
09 Apr 2025
FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang, Ditahan 20 Hari ke Depan



