Liputan08.com, CIBINONG – Kepulan asap pekat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah di wilayah RT 02/RW 06, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dikeluhkan masyarakat pada Sabtu (22/8/2026).
Menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, petugas Kecamatan Cibinong bergerak langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
“Izin menindaklanjuti Dumas terkait masalah asap bakaran sampah di wilayah RT 02/RW 06 Kelurahan Nanggewer Mekar milik Bapak Anda, demikian,” ungkap petugas Kecamatan Cibinong saat menindaklanjuti laporan tersebut.
Asap pembakaran sampah dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga, terlebih kondisi kemarau dapat meningkatkan risiko penyebaran asap maupun kebakaran apabila pembakaran dilakukan di area terbuka.
Camat Cibinong Acep Sajidin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun kebun secara sembarangan, khususnya pada musim kemarau.
“Jangan membakar di musim kemarau ini, apakah kebun atau sampah. Apalagi di musim kemarau seperti ini. Di samping itu, melanggar perda,” kata Acep Sajidin.
Secara regulasi, Kabupaten Bogor memiliki ketentuan pengelolaan sampah yang melarang pembakaran sampah di ruang terbuka apabila tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, paksaan pemerintahan, hingga uang paksa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang saat ini berstatus berlaku.
Langkah cepat Kecamatan Cibinong menindaklanjuti laporan warga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mencegah persoalan pembakaran sampah berkembang menjadi gangguan kesehatan, pencemaran udara, maupun potensi kebakaran di permukiman.
Masyarakat diimbau memilih metode pengelolaan sampah yang aman dan tidak menimbulkan asap yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Tags: Kemarau, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
12 Okt 2025
Rudy Susmanto Lepas Ribuan Peserta Bogor Siliwangi Run 10K, Gaungkan Semangat Kebersamaan
-
15 Apr 2026
Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding
-
29 Jan 2025
Mayjen TNI (Purn) Djoko Susilo Utomo: Inspirasi untuk Perwira Muda di Era Modern
-
15 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Festival Pencak Silat 2025 Jaga Warisan Budaya Lewat Prestasi
-
13 Jun 2025
Direktur KitaNusantara Berikan Penghargaan kepada BNN RI atas Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Terbesar dalam Sejarah
-
04 Mar 2025
Rudy Susmanto Hadiri Sinergi Pemprov Jabar, TNI-Polri, dan Kejaksaan untuk Bangun Jawa Barat
Rekomendasi lainnya
-
26 Apr 2025
Jahannam 47 Kilogram Ganja Digagalkan, Empat Kurir Diringkus di Sumatera Barat
-
27 Nov 2024
Dinas Koperasi dan UMKM Dukung Langkah Koperasi Sekber Melalui RAT, Ini Kata HM. Raden Danang Donoroso
-
08 Jun 2025
HJB Run 2025 Ukir Sejarah Kabupaten dan Kota Bogor Berlari Bersama di Malam Hari
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Instruksikan Percepatan, Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Segera Diperbaiki
-
11 Okt 2026
Antam UBPE Pongkor Dukung Sekolah Advokasi Karang Taruna Nanggung, Siapkan Pemuda Kritis dan Berdaya Saing
-
24 Des 2025
BRI Cabang Cikampek Buka Lowongan Langsung Lewat Program Campus Hiring 2025






