Liputan08.com, CIBINONG – Kepulan asap pekat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah di wilayah RT 02/RW 06, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dikeluhkan masyarakat pada Sabtu (22/8/2026).
Menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, petugas Kecamatan Cibinong bergerak langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
“Izin menindaklanjuti Dumas terkait masalah asap bakaran sampah di wilayah RT 02/RW 06 Kelurahan Nanggewer Mekar milik Bapak Anda, demikian,” ungkap petugas Kecamatan Cibinong saat menindaklanjuti laporan tersebut.
Asap pembakaran sampah dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga, terlebih kondisi kemarau dapat meningkatkan risiko penyebaran asap maupun kebakaran apabila pembakaran dilakukan di area terbuka.
Camat Cibinong Acep Sajidin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun kebun secara sembarangan, khususnya pada musim kemarau.
“Jangan membakar di musim kemarau ini, apakah kebun atau sampah. Apalagi di musim kemarau seperti ini. Di samping itu, melanggar perda,” kata Acep Sajidin.
Secara regulasi, Kabupaten Bogor memiliki ketentuan pengelolaan sampah yang melarang pembakaran sampah di ruang terbuka apabila tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, paksaan pemerintahan, hingga uang paksa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang saat ini berstatus berlaku.
Langkah cepat Kecamatan Cibinong menindaklanjuti laporan warga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mencegah persoalan pembakaran sampah berkembang menjadi gangguan kesehatan, pencemaran udara, maupun potensi kebakaran di permukiman.
Masyarakat diimbau memilih metode pengelolaan sampah yang aman dan tidak menimbulkan asap yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Tags: Kemarau, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
10 Mei 2026
Rudy Susmanto Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Bogorun 2026 di Sentul
-
08 Mar 2025
Banjir di Dekat Kantor Pemkab Bogor Duel Syamson Pecat Pejabat Tidak Kompeten!
-
02 Jun 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Lepas Ratusan Peserta Gowes Napak Tilas Bogor Sambut HJB ke-544
-
15 Mei 2026
KH Ay Sogir Isi Pengajian Al Qalam Jurnalis Kabupaten Bogor, Jamaah Diajak Istiqomah Menuntut Ilmu
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan
-
19 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 32 Pejabat, Perkuat Kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Rekomendasi lainnya
-
19 Jun 2025
Korupsi di Dunia Pendidikan? Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Digitalisasi
-
02 Jun 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Lepas Ratusan Peserta Gowes Napak Tilas Bogor Sambut HJB ke-544
-
27 Feb 2025
Dorong Digitalisasi, Diskominfo Kabupaten Bogor Ajak Perangkat Daerah Maksimalkan SPLP
-
01 Mei 2026
KH Ahmad Yaudin Sogir: Bencana Alam Tak Lepas dari Ulah Manusia
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026
-
14 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Buka Ruang Investasi Demi Percepatan Pembangunan Daerah



