Breaking News

Kemarau, Camat Cibinong Ingatkan Warga Bisa Kena Sanksi

Liputan08.com, CIBINONG – Kepulan asap pekat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah di wilayah RT 02/RW 06, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dikeluhkan masyarakat pada Sabtu (22/8/2026).

Menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, petugas Kecamatan Cibinong bergerak langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

“Izin menindaklanjuti Dumas terkait masalah asap bakaran sampah di wilayah RT 02/RW 06 Kelurahan Nanggewer Mekar milik Bapak Anda, demikian,” ungkap petugas Kecamatan Cibinong saat menindaklanjuti laporan tersebut.

Asap pembakaran sampah dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga, terlebih kondisi kemarau dapat meningkatkan risiko penyebaran asap maupun kebakaran apabila pembakaran dilakukan di area terbuka.

Camat Cibinong Acep Sajidin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun kebun secara sembarangan, khususnya pada musim kemarau.

“Jangan membakar di musim kemarau ini, apakah kebun atau sampah. Apalagi di musim kemarau seperti ini. Di samping itu, melanggar perda,” kata Acep Sajidin.

Secara regulasi, Kabupaten Bogor memiliki ketentuan pengelolaan sampah yang melarang pembakaran sampah di ruang terbuka apabila tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, paksaan pemerintahan, hingga uang paksa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang saat ini berstatus berlaku.

Langkah cepat Kecamatan Cibinong menindaklanjuti laporan warga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mencegah persoalan pembakaran sampah berkembang menjadi gangguan kesehatan, pencemaran udara, maupun potensi kebakaran di permukiman.

Masyarakat diimbau memilih metode pengelolaan sampah yang aman dan tidak menimbulkan asap yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya