Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) memperkuat sinergi bersama PT Taspen (Persero) dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas program jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Kejaksaan Agung RI dan PT Taspen yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung A, Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam sambutannya, JAM-Datun Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menegaskan pentingnya peran PT Taspen dalam meningkatkan kualitas hidup para pensiunan PNS serta kontribusinya terhadap pembangunan sumber daya manusia nasional.

“Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi Pensiunan PNS, serta dapat memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” ujar Dr. Narendra Jatna.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PT Taspen kepada Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, termasuk anak usahanya.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen, khususnya dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, JAM-Datun menyoroti pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty oleh jajaran direksi PT Taspen, apalagi menyikapi perkembangan hukum terbaru, termasuk UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN.
“Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Kerja sama ini juga akan diarahkan untuk peningkatan kapabilitas SDM melalui pelatihan bersama, serta optimalisasi layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara demi mendukung pembangunan SDM sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita ke-4 dan RPJMN 2025–2029.
Acara ini turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, jajaran Komisaris dan Direksi Taspen, serta pejabat dari Kejaksaan Agung RI.
Tags: Kejagung Gandeng PT Taspen dalam Pendampingan Hukum, Perkuat Jaminan Sosial PNS
Baca Juga
-
11 Feb 2026
11 Tikus Koruptor Rekayasa Ekspor CPO Dibekuk Kejagung, Kerugian Negara Tembus Rp14,3 Triliun
-
08 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bersama Warga Gelar Tradisi Bakar Batu di Distrik Apalapsili, Papua Pegunungan
-
07 Jan 2026
Wabup Bogor Hadiri Panen Raya Nasional, Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan 2025
-
15 Jul 2025
SWICC Resmi Hadir di RS Sentra Medika Cibinong, Jadi Pusat Layanan Kanker Terpadu Pertama di Bocimi
-
20 Mei 2025
Kabandiklat Kejaksaan Agung Pimpin Upacara Harkitnas ke 117 Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
-
26 Jan 2025
Polda Jateng Siapkan Langkah Strategis Hadapi Puncak Mudik Isra Miraj dan Imlek 2025
Rekomendasi lainnya
-
26 Okt 2024
Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Terpidana Penipuan dari Jepang, Tindak Lanjut Sinergi Internasional
-
07 Des 2025
Bupati Bogor Tinjau Integrasi Setu Kabantenan–Cikaret Jadi Destinasi Wisata Air
-
09 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pengobatan Gratis di Kobakma, Wujud Kepedulian TNI untuk Kesehatan Warga Pegunungan Papua
-
18 Des 2025
Pemkab Bogor Pasang 316 PJU di Jalur Bomang, Tingkatkan Keamanan Warga
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025
-
04 Mar 2025
Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61,3 Miliar




