Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) memperkuat sinergi bersama PT Taspen (Persero) dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas program jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Kejaksaan Agung RI dan PT Taspen yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung A, Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam sambutannya, JAM-Datun Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menegaskan pentingnya peran PT Taspen dalam meningkatkan kualitas hidup para pensiunan PNS serta kontribusinya terhadap pembangunan sumber daya manusia nasional.

“Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi Pensiunan PNS, serta dapat memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” ujar Dr. Narendra Jatna.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PT Taspen kepada Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, termasuk anak usahanya.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen, khususnya dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, JAM-Datun menyoroti pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty oleh jajaran direksi PT Taspen, apalagi menyikapi perkembangan hukum terbaru, termasuk UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN.
“Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Kerja sama ini juga akan diarahkan untuk peningkatan kapabilitas SDM melalui pelatihan bersama, serta optimalisasi layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara demi mendukung pembangunan SDM sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita ke-4 dan RPJMN 2025–2029.
Acara ini turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, jajaran Komisaris dan Direksi Taspen, serta pejabat dari Kejaksaan Agung RI.
Tags: Kejagung Gandeng PT Taspen dalam Pendampingan Hukum, Perkuat Jaminan Sosial PNS
Baca Juga
-
16 Okt 2024
Prabowo Akan Tinggal di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Siap Percepat Pembangunan Daerah
-
02 Jan 2025
Korupsi Perkebunan PT Duta Palma Group Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Perorangan dan Dua Korporasi
-
24 Mei 2026
Dikira Aman Pulang Magrib, DPO Ini Tak Sadar Tim Tabur Sudah Menunggu
-
22 Apr 2026
Sastra Winara: TMMD ke-128 Bukti Nyata Sinergi Bangun Desa di Cigudeg
-
30 Nov 2025
Warga Sukaraja Meledak: Summarecon Dianggap Abaikan Tenaga Kerja Lokal, Dewan Koboy Turun Malam-Malam!
-
21 Jul 2025
Koperasi Merah Putih Hambalang Jadi Motor Ekonomi dan Layanan Publik Desa
Rekomendasi lainnya
-
22 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut, Fokus Lengkapi Alat Bukti
-
25 Feb 2026
Astaghfirullah, Investasi Ratusan Juta Dolar Dipertanyakan dalam Sidang Tipikor
-
11 Sep 2025
Dian Assafri Nasai Soroti Etika Komunikasi Menkeu Purbaya: Pejabat Publik Harus Rendah Hati dan Responsif
-
05 Nov 2025
Dedie Rachim: Sinergi dan Respons Cepat Kunci Hadapi 1.000 Bencana di Kota Bogor
-
24 Nov 2025
Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Pakan Ikan untuk 661 Pembudidaya Terdampak Banjir
-
08 Jan 2026
Pemkot Bogor Buka Seleksi Terbuka Calon Tiga Direksi Perumda Tirta Pakuan


