Liputan08.com – Isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat mudik Lebaran 2025, menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan dirinya mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, beredar luas di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum tata negara, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan moda transportasi tersebut. Menurutnya, perjalanan Bahlil bersifat privat dan tidak berkaitan dengan anggaran negara.
“Secara yuridis, tidak ada satu pun norma hukum yang dilanggar. Penggunaan jet pribadi dalam konteks perjalanan pribadi, selama tidak menggunakan fasilitas negara atau bersumber dari APBN, merupakan hak pribadi setiap warga negara, termasuk seorang menteri,” tegas Dian dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi SIBER24JAM.COM, Minggu (13/4/2025).
Dian menjelaskan bahwa seorang pejabat publik tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk melakukan kegiatan pribadi tanpa perlu dicampuradukkan dengan fungsi jabatan publiknya. “Kita harus pisahkan antara kapasitas pejabat sebagai pribadi dan kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, beliau tidak sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.
Diketahui, selama masa libur Lebaran, Bahlil bersilaturahmi ke kampung halamannya di Fakfak, Papua Barat, dan ke Sragen, Jawa Tengah, yang merupakan kampung halaman istrinya. Ia juga menghadiri pernikahan tenaga ahli yang telah lama mendampinginya bekerja di Maluku.
“Ini adalah aktivitas kekeluargaan yang patut dihormati. Dalam konteks budaya Indonesia, silaturahmi dan ziarah keluarga saat Lebaran merupakan tradisi luhur. Maka sangat tidak relevan jika publik menggiring opini seolah-olah ada penyalahgunaan kewenangan,” lanjut Dian.
Lebih lanjut, Dian juga menyoroti pentingnya literasi hukum dan etika publik dalam menyikapi setiap isu yang berkembang. “Masyarakat perlu bijak. Jangan sampai framing di media sosial menggiring opini publik ke arah yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Kita harus lebih dewasa dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, kekayaan Bahlil mencapai Rp 295,1 miliar. Hal ini, menurut Dian, memperkuat argumentasi bahwa penggunaan jet pribadi tersebut sangat mungkin dilakukan dengan dana pribadi.
“Dengan profil kekayaan seperti itu, kemampuan menyewa jet pribadi bukan sesuatu yang luar biasa. Justru yang harus diapresiasi adalah komitmen beliau untuk tetap menghadiri kegiatan kekeluargaan meski dengan mobilitas yang tinggi dan rute yang tidak tersedia secara komersial,” tandasnya.
Dian menutup pernyataannya dengan ajakan kepada publik untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap fokus pada kinerja pejabat publik, bukan pada aspek pribadi yang tidak relevan secara hukum.
“Selama tidak ada pelanggaran hukum, kita harus hormati hak pribadi pejabat negara. Mari fokus pada evaluasi kebijakan dan kontribusi nyata yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
-
02 Okt 2025
Raih Opini WTP ke-9, Jaksa Agung Dorong Pemeriksaan Kinerja BPK untuk Wujudkan Penanganan Perkara Efektif dan Akuntabel
-
06 Nov 2024
Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
-
07 Agu 2025
Semarak HUT ke-80 RI, Bupati Bogor Bagikan Bendera Merah Putih dan Ajak Warga Kobarkan Semangat Nasionalisme
-
05 Des 2024
Mochamad Djanu Anshar Dinobatkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Bogor
-
15 Okt 2025
Kasus Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Dalami Keterangan 5 Saksi Baru
-
28 Okt 2025
Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Bongkar 114 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Ribu Warga
Rekomendasi lainnya
-
31 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Event Olahraga Ekstrem di Sentul
-
17 Jan 2025
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Nias Utara Berpotensi Jadi Kawasan Ekonomi Baru
-
01 Jul 2025
Kejaksaan RI Gelar FGD Statistik Sektoral untuk Perkuat Transformasi Berbasis Data
-
18 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pembukaan Jalan Shortcut Subianto Sentul: Bukti Nyata Pemerataan Infrastruktur
-
28 Mei 2025
Polda Jateng Perkuat Sinergi Tertibkan Juru Parkir Demi Lindungi UMKM dari Premanisme
-
12 Nov 2024
Jaksa Agung: Sinergi Sipil dan Militer Diperlukan dalam Penanganan Perkara Koneksitas


