Liputan08.com – Isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat mudik Lebaran 2025, menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan dirinya mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, beredar luas di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum tata negara, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan moda transportasi tersebut. Menurutnya, perjalanan Bahlil bersifat privat dan tidak berkaitan dengan anggaran negara.
“Secara yuridis, tidak ada satu pun norma hukum yang dilanggar. Penggunaan jet pribadi dalam konteks perjalanan pribadi, selama tidak menggunakan fasilitas negara atau bersumber dari APBN, merupakan hak pribadi setiap warga negara, termasuk seorang menteri,” tegas Dian dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi SIBER24JAM.COM, Minggu (13/4/2025).
Dian menjelaskan bahwa seorang pejabat publik tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk melakukan kegiatan pribadi tanpa perlu dicampuradukkan dengan fungsi jabatan publiknya. “Kita harus pisahkan antara kapasitas pejabat sebagai pribadi dan kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, beliau tidak sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.
Diketahui, selama masa libur Lebaran, Bahlil bersilaturahmi ke kampung halamannya di Fakfak, Papua Barat, dan ke Sragen, Jawa Tengah, yang merupakan kampung halaman istrinya. Ia juga menghadiri pernikahan tenaga ahli yang telah lama mendampinginya bekerja di Maluku.
“Ini adalah aktivitas kekeluargaan yang patut dihormati. Dalam konteks budaya Indonesia, silaturahmi dan ziarah keluarga saat Lebaran merupakan tradisi luhur. Maka sangat tidak relevan jika publik menggiring opini seolah-olah ada penyalahgunaan kewenangan,” lanjut Dian.
Lebih lanjut, Dian juga menyoroti pentingnya literasi hukum dan etika publik dalam menyikapi setiap isu yang berkembang. “Masyarakat perlu bijak. Jangan sampai framing di media sosial menggiring opini publik ke arah yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Kita harus lebih dewasa dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, kekayaan Bahlil mencapai Rp 295,1 miliar. Hal ini, menurut Dian, memperkuat argumentasi bahwa penggunaan jet pribadi tersebut sangat mungkin dilakukan dengan dana pribadi.
“Dengan profil kekayaan seperti itu, kemampuan menyewa jet pribadi bukan sesuatu yang luar biasa. Justru yang harus diapresiasi adalah komitmen beliau untuk tetap menghadiri kegiatan kekeluargaan meski dengan mobilitas yang tinggi dan rute yang tidak tersedia secara komersial,” tandasnya.
Dian menutup pernyataannya dengan ajakan kepada publik untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap fokus pada kinerja pejabat publik, bukan pada aspek pribadi yang tidak relevan secara hukum.
“Selama tidak ada pelanggaran hukum, kita harus hormati hak pribadi pejabat negara. Mari fokus pada evaluasi kebijakan dan kontribusi nyata yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
-
09 Jun 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Longsor Sampah Galuga, Realokasikan Rp25 Miliar untuk Sanitary Landfill
-
04 Des 2024
JAM DATUN dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama Mitigasi Risiko Hukum di Sektor Konstruksi
-
18 Jun 2025
PWI DIY Dukung Pengajuan Hari Kebudayaan Nasional Upaya Memperkuat Jati Diri dan Diplomasi Budaya Bangsa
-
10 Jan 2025
JAM-Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual
-
02 Jan 2026
DIJUAL CEPAT TANAH
-
22 Nov 2024
Tim Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Jakarta Barat, Dua Celurit Disita
Rekomendasi lainnya
-
25 Okt 2025
Cibinong Bersiap Jadi Kota Hijau, Pemkab Bogor Mulai Uji Coba Car Free Day Minggu Esok
-
05 Jun 2026
Meski Berhalangan Hadir, Gus Sholeh Ajak Jamaah Al-Qalam Terus Istiqamah Menuntut Ilmu
-
21 Des 2024
Kapolri Tinjau Solo Safari dan Terminal Tirtonadi untuk Pastikan Keamanan Nataru
-
19 Feb 2026
Hadiri Rapat Koordinasi, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Langkah Pemkot Bogor Jaga Kondusifitas Jelang Ramadhan
-
09 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pengobatan Gratis di Kobakma, Wujud Kepedulian TNI untuk Kesehatan Warga Pegunungan Papua
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar


