Liputan08.com Sumatera Utara – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua oknum polisi di Polda Sumatera Utara, berinisial Bripka SS dan Ipda RS, mencuat ke publik. Kedua oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dengan imbalan sebesar Rp 850 juta.
Menanggapi kasus ini, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, seorang ahli hukum kepolisian, perbankan, dan korporasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta, memberikan pandangannya melalui wawancara via telepon dengan wartawan. Ia menegaskan bahwa dalam suatu perkara hukum khususnya, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama melakukan pelanggaran hukum, apalagi jika pelakunya oknum penegak hukum dapat diberikan sanksi maksimal.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Dapat Dikenakan
Menurut Dr. Hirwansyah, seleksi SIP di lingkungan Polri telah diatur secara transparan dan profesional, tanpa ada pungutan biaya apapun juga, hal tersebut juga sering sekali diucapkan Kapolri Jendral Listyo Sigit kepada seluruh jajarannya, beliau memastikan hal tersebut dan setiap anggota Polri diberikan kesempatan yang sama untuk ikut SIP tanpa melanggar aturan, oleh karena itu, tindakan kedua oknum Polisi di Sumut tersebut, apabila terbukti bersalah dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Oknum Polisi Sumut tersebut, mengacu pada Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 Ayat (1) dan (2), yang mengatur pemberian dan penerimaan suap. Selain itu, oknum polisi yang menerima uang dan menjanjikan kelulusan dapat juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tergantung Penyidiknya nanti.
Lebih lanjut, Propam Mabes Polri dan Kompolnas telah turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran Oknum Polisi tersebut. Jika nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolri Tegas terhadap Pelanggaran Anggota Polri
Dr. Hirwansyah mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selalu menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam tubuh Polri. Menurutnya, Kapolri telah memberikan contoh nyata berulang kali, dengan menindak tegas oknum yang melanggar aturan, tanpa memandang pangkat, dari tingkat bawah hingga perwira tinggi (PATI).
“Jika terbukti bersalah, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan solusi terbaik untuk menjaga integritas institusi Polri,” ujar Dr. Hirwansyah.
Ia juga menyoroti bahwa semoga dengan adanya kasus ini, menjadi contoh agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Wilayah Polda seluruh Indonesia. Ini juga dapat menjadi refleksi khususnya kepada seluruh anggota di wilayah Polda Sumut, agar tidak melanggar aturan dan selain hal tersebut semoga Anggota wilayah Polda Sumut juga dapat meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, sebagaimana telah diterapkan di wilayah Polda lain, yang lebih dulu telah menunjukkan kinerja yang lebih baik yaitu kerja cepat dan ikhlas sebagai wujud Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Revisi Perpol No. 7 Tahun 2022 untuk Penguatan Sanksi
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Hirwansyah mengusulkan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
Menurutnya, selain kategori sanksi ringan, sedang, dan berat yang sudah ada, perlu ditambahkan bentuk hukuman seperti penurunan pangkat satu tingkat dan mutasi tour of area sebagai sanksi sedang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan sekaligus penguatan disiplin kinerja anggota di dalam tubuh Polri.
“Dengan adanya penguatan sanksi ini, diharapkan anggota Polri semakin profesional, ramah, dan ikhlas dalam menjalankan tugasnya,” tutup Dr. Hirwansyah.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik dan institusi Polri. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan citra Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berintegritas dapat tetap terjaga dengan baik.
Baca Juga
-
28 Mei 2025
Mabes TNI Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 76 Perwira Tinggi dari Tiga Matra
-
01 Apr 2026
Rudy Susmanto: Stabilitas BBM dan Pangan Bukti Ketahanan Indonesia di Tengah Konflik Global
-
07 Nov 2024
Warga RT 14 RW 03 Kelurahan Keramasan Antusias Sambut Pembangunan Jalan Titian Menuju Mushola dan Madrasah
-
12 Des 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Person of The Year” dari CNBC Indonesia
-
27 Feb 2026
Tikus Koruptor Tata Kelola Minyak Dihukum 9–15 Tahun, Pengadilan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis Berat
-
11 Feb 2026
Rudy Susmanto Dianugerahi Brevet Kehormatan Paspampres atas Dukungan Pengamanan VVIP
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
Menteri Sosial Kunjungi Kabupaten Bogor Sorotan Tajam soal Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
-
18 Jul 2025
Dewan Pers Jangan Keblinger! Sidang Gugatan PWI Pusat Bongkar Dugaan Intervensi Sepihak
-
10 Jul 2025
JAM-Datun Gandeng PT SMI Perkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Fokus Pulihkan Kekayaan Negara
-
09 Mar 2025
Ikatan Remaja Masjid Syarikatul Anwar (IKRIMSA) Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
-
28 Mar 2026
Rudy Susmanto Target Awal April Ada Kejelasan Penanganan Puncak, Libatkan Pusat dan Swasta
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Perkuat Kepedulian Sosial Munadji Santunan Ramadan untuk 1.800 Anak Yatim dan Dhuafa


