Liputan08.com PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Sebanyak 16 tersangka diamankan dalam operasi ini, terdiri dari delapan tersangka kasus narkoba dan enam tersangka curanmor.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa dalam kasus narkoba, pihaknya menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam tiga kasus sabu dan dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
“Sebagian besar tersangka merupakan pengedar barang haram. Kami menyita 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers, Jumat (7/2).
Keempat tersangka narkoba asal Kecamatan Pademawu yang ditangkap adalah AH (28) dari Desa Jarin, ASB (28) dari Desa Murtajih, SR (23) dari Desa Tanjung, dan DAM (27) dari Desa Pademawu Timur. Sementara empat tersangka lainnya adalah AK (25) dari Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) dari Desa Teja Barat, serta AS (33) dari Desa Pohsangit, Probolinggo.

Para pelaku penyalahgunaan sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Selain narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap lima kasus curanmor dengan menangkap enam tersangka serta menyita delapan unit motor hasil curian.
Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Sampang, yaitu AR (21) dari Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) dari Desa Rabasan, Camplong. Sementara tiga lainnya adalah AF (28) dari Desa Pragaan Daya, Sumenep, FP (25) dari Kalianak Timur, Surabaya, dan M (38) dari Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.
Para tersangka melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar; Jl Stadion Barkot; Desa Pangbatok, Proppo; serta Desa Ceguk, Tlanakan.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain delapan unit sepeda motor, tiga unit kunci letter T, satu tang kecil, dua kunci Y, satu kunci palah, serta sebuah jaket abu-abu milik tersangka E.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain pengungkapan kasus narkoba dan curanmor, Polres Pamekasan juga mengamankan 58 unit kendaraan roda dua dalam operasi penertiban balap liar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pamekasan.
“Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka demi menciptakan Pamekasan yang lebih aman.
Tags: Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Curanmor Sita Ribuan Okerbaya dan 8 Motor Curian
Baca Juga
-
10 Jun 2025
Renungan Betapa Singkatnya Hidup Kita, Ini Simulasi Matematikanya
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Percepat Integrasi Layanan Publik Digital Melalui SPLP
-
06 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Jambore Apdesi 2025, Dorong Penguatan Peran Desa
-
25 Okt 2024
Anggota DPRD PKB KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Program CSR Minyak Telon Gratis untuk Posyandu Mawar dari PT Tempo Scan Pasifik
-
21 Nov 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Waktu Terus Berjalan, Gunakan untuk Silaturahmi dan Membersihkan Hati
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2025
Bangun Karakter Pelajar, Yantie Rachim Kenalkan Program “Berani Jadi Aku”
-
14 Jan 2025
Kapolda Sumsel Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Optimalkan 940,4 Hektare Lahan untuk Program Swasembada Pangan
-
04 Mar 2025
Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61,3 Miliar
-
30 Mei 2025
Jamaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bogor Berangkat Ke Tanah Suci
-
20 Jun 2025
Gebyar Adminduk 2025 Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Layanan Istimewa untuk Warga
-
23 Okt 2024
Tim JAM PIDMIL Kejaksaan Agung Raih Emas di Ajang Olahraga Komunitas Hukum Memperingati HUT ke-49 Babinkum TNI


