Breaking News

LSM GPRUKK Bongkar Dugaan Pelanggaran di Tambang Freeport, Minta Presiden Bentuk Tim Investigasi Nasional

liputan08.com Jakarta, 22 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) DPC Bogor Raya secara resmi menyampaikan aduan kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hukum yang diduga terjadi dalam operasional PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia yang beroperasi di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Aduan tersebut tidak hanya memuat dugaan persoalan ketenagakerjaan dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), tetapi juga menyoroti aspek keselamatan pertambangan serta dugaan potensi kerugian negara yang berkaitan dengan perpajakan dan transaksi korporasi lintas negara.

Ketua LSM GPRUKK, Dedi Setiabudi, menegaskan bahwa aduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kepatuhan hukum dan tata kelola sektor pertambangan nasional yang transparan dan akuntabel.

“Kami memandang bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan objek strategis nasional harus tunduk secara penuh terhadap prinsip-prinsip kepatuhan hukum, keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang muncul harus ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan negara,” ujar Dedi Setiabudi,Jakarta Senin(22/6/2026

Menurut Dedi, aduan yang diajukan kepada Presiden bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan permohonan agar negara hadir melakukan verifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap berbagai informasi dan data yang berkembang di lapangan.

LSM GPRUKK dalam aduannya mengungkap adanya dugaan penggunaan sekitar 120 tenaga kerja asing yang masih menggunakan dokumen perizinan atas nama perusahaan sebelumnya, meskipun telah terjadi perubahan identitas korporasi. Selain itu, terdapat pula dugaan praktik hubungan kerja melalui skema PKWT dan outsourcing yang berlangsung dalam jangka panjang pada pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan inti pertambangan.

Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga menyoroti insiden longsor lumpur di area tambang bawah tanah yang mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa tersebut dinilai perlu mendapatkan investigasi independen guna memastikan apakah seluruh standar keselamatan pertambangan telah diterapkan secara optimal. Lo

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM GPRUKK, Irsyad Shemav Philiang, menilai bahwa berbagai dugaan yang muncul harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kompleksitas bisnis korporasi. Ketika terdapat indikasi yang berpotensi berkaitan dengan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, maupun perpajakan, maka pendekatan yang digunakan harus bersifat multidisipliner melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan,” tegas Irsyad Shemav Philiang.

Ia menambahkan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara sehingga seluruh aktivitas usaha harus dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, LSM GPRUKK mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, BPKP, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya.

Tim tersebut diharapkan dapat melakukan audit penggunaan tenaga kerja asing, audit forensik perpajakan, pemeriksaan kepatuhan ketenagakerjaan, serta investigasi independen terhadap aspek keselamatan pertambangan guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.

“Aduan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum, perlindungan tenaga kerja Indonesia, keselamatan para pekerja tambang, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam,” tutup Dedi Setiabudi.

Surat aduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri ESDM, serta Gubernur Papua Tengah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT RUC Cementation Indonesia, PT Redpath Mining Services Indonesia maupun pihak terkait lainnya mengenai substansi aduan yang disampaikan oleh LSM GPRUKK tersebut.
(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya