Liputan08.com Jakarta Barat – Seorang pemulung berinisial NL (42) mengalami nasib nahas saat hendak menyetorkan uang hasil jerih payahnya sebesar Rp2,5 juta untuk orangtuanya di kampung. Ia dibegal tiga pria bersenjata tajam di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa korban saat itu tengah membawa barang rongsok untuk dijual ke tempat penampungan di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima. Namun, di tengah perjalanan, tiga pelaku berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) menghadangnya dengan sepeda motor.
“Pelaku ERA langsung menodongkan celurit ke arah korban dan meminta barang berharganya. Saat korban berusaha mempertahankan, ia dibacok dua kali di bagian punggung hingga terjatuh,” ujar Kukuh dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).
Dalam kondisi tak berdaya, korban harus merelakan ponselnya dirampas oleh AS, sementara ERA mengambil uang tunai Rp2,5 juta dari dalam tas korban.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku pertama yang ditangkap adalah ERA di wilayah Tambora. Dari keterangannya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk di tempat persembunyian mereka di Tamansari pada 19 Februari 2025.
Iptu Sudrajat Djumantara menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi online.
“Hasil interogasi, mereka mengakui uangnya dipakai untuk membeli sabu, obat-obatan, dan bermain judi online,” ungkap Sudrajat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tags: Pelaku Pakai Hasil Rampasan untuk Judi dan Narkoba, Sadis! Pemulung di Tambora Dibacok Begal saat Hendak Kirim Uang ke Orangtua
Baca Juga
-
22 Jan 2025
Korupsi Impor Gula Tersangka HAT Ditangkap Negara Rugi Rp578 Miliar
-
12 Mar 2026
Tarawih Keliling di Sukaraja, Wabup Bogor Jaro Ade Ajak Warga Doakan Pemimpin dan Perkuat Kebersamaan
-
04 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
-
28 Jan 2025
Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri, Beraksi di Delapan Lokasi
-
06 Sep 2025
Mencekam: Banjir dan Longsor Landa Cukuh Balak, Limau, dan Kaluambayan Warga Bertahan di Tengah Derita
-
13 Jan 2026
Kritik Program SPPG Harus Proporsional dan Beretika, Bukan Penghakiman di Media Sosial
Rekomendasi lainnya
-
01 Feb 2025
Viral! Pria Paruh Baya Mengamuk di Tambora, Polisi Bergerak Cepat Mediasi Konflik
-
12 Feb 2026
Dekatkan Pelayanan ker Warga, Bupati Bogor Perluas Akses Pembayaran Pajak Daerah
-
03 Feb 2025
HUT Koarmada RI: Kepemimpinan Laksdya Denih Hendrata Perkuat Kedaulatan Laut Indonesia
-
23 Apr 2025
Jaga Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Lantik Enam Kajati Baru dan Tegaskan Integritas sebagai Harga Mati
-
14 Mar 2025
Terungkap! Ritual Palsu Berujung Maut, Ibu dan Anak Dihabisi Lalu Dimasukkan ke Toren
-
17 Jun 2025
DWP Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Sekda Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah




