
Liputan08.com Jakarta – Dalam pengelolaan lahan di Indonesia, sering terjadi kebingungan antara tanah yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tanah yang dikelola oleh Perum Perhutani. Kedua institusi ini memiliki peran yang berbeda, baik dari segi pengelolaan, peruntukan, hingga status hukumnya.
Tanah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah tanah yang statusnya ditetapkan sebagai kawasan hutan negara. Kawasan ini meliputi hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi, dan area lain yang ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan.
Pengelolaan kawasan ini bertujuan untuk:
1.Pelestarian lingkungan hidup, seperti menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem.
2.Pemanfaatan hutan secara berkelanjutan, termasuk untuk produksi kayu dan hasil hutan non-kayu.
3.Konservasi melalui taman nasional dan cagar alam.
Status hukum kawasan ini ditentukan melalui tata ruang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan tersebut tidak diperuntukkan untuk kepemilikan pribadi, melainkan untuk kepentingan negara dan masyarakat secara luas.
Berbeda dengan KLHK, Perum Perhutani adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk mengelola kawasan hutan negara di Pulau Jawa dan Madura. Tanah yang dikelola oleh Perhutani memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.Fokus pada produksi: Perhutani mengelola hutan produksi untuk menghasilkan kayu dan produk lainnya.
2.Pengelolaan terbatas: Wilayah kerja Perhutani hanya mencakup Jawa dan Madura, berbeda dengan KLHK yang memiliki cakupan nasional.
3.Pendekatan ekonomi: Sebagai BUMN, Perhutani bertugas untuk memberikan kontribusi ekonomi melalui hasil hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Tanah Perhutani tetap merupakan milik negara, tetapi pengelolaannya diberikan secara khusus kepada Perum Perhutani untuk menjalankan mandat sesuai dengan peraturan pemerintah.
Perbedaan Utama
1.Fungsi dan Tujuan
Tanah KLHK: Berfokus pada pelestarian, konservasi, dan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional.
Tanah Perhutani: Berfokus pada produksi kayu dan produk hutan lainnya di Jawa dan Madura.
2.Cakupan Wilayah
KLHK: Seluruh wilayah Indonesia.
Perhutani: Terbatas di Pulau Jawa dan Madura.
3.Bentuk Lembaga
KLHK: Lembaga pemerintah yang bertugas mengelola kawasan hutan negara.
Perhutani: Badan usaha milik negara yang mengelola hutan negara dengan orientasi ekonomi dan pelestarian.
Pemahaman tentang perbedaan ini penting untuk menghindari tumpang tindih dalam pengelolaan lahan dan konflik kepentingan. Dengan fungsi dan mandat yang berbeda, KLHK dan Perhutani diharapkan dapat saling melengkapi dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung pembangunan nasional.
Penulis: Zakar
Tags: Perbedaan Status Tanah Kementerian Kehutanan dan Tanah Perhutani
Baca Juga
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
04 Mar 2025
Musyafaur Rahman Desak Pemkab Bogor Kerahkan Seluruh Kekuatan Tangani Banjir, Evaluasi Hutan Resapan, dan Tegakkan Hukum
-
28 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Sembako, Warga Distrik Kelila Sambut Hangat
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
06 Feb 2025
Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu Selamatkan 11 Ribu Jiwa!
-
30 Des 2024
Apakah Kehidupan Hanya Ilusi? Perspektif Ilmiah dan Filsafat
Rekomendasi lainnya
-
30 Apr 2025
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 3 Kasus Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan dalam Dua Bulan
-
23 Mar 2025
PWI Pusat Pembekuan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun Ilegal dan Tanpa Kewenangan
-
22 Mar 2025
Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Apresiasi SPPI, Tekankan Transparansi dalam Program Gizi Nasional
-
20 Jan 2025
Jaksa Agung Penegakan Hukum Humanis Berbasis Pancasila Wujudkan Keadilan yang Substansial
-
18 Mei 2025
Ajat Rochmat Dorong Cibinong Jadi Pusat Ekspresi Seni “Kota Ini Kita Bangun Bersama”