Liputan08.com Jakarta, — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 14 kasus melalui mekanisme restorative justice, termasuk perkara penadahan di Bandar Lampung. Proses tersebut diadakan melalui ekspose virtual pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara penadahan yang melibatkan Moh. Rahmat alias Ome, yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2024 di Kota Bandar Lampung, ketika tersangka menerima sepeda motor tanpa dokumen resmi untuk digadai.
“Kami mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan pendekatan restorative justice karena tersangka menunjukkan penyesalan, meminta maaf, dan korban juga menerima permohonan maaf tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, S.H., M.H.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyatakan, pendekatan ini dipilih berdasarkan kriteria seperti perdamaian antara tersangka dan korban, janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta respons positif masyarakat.
Selain perkara di Bandar Lampung, 13 kasus lainnya yang diselesaikan melalui mekanisme ini meliputi penganiayaan, ancaman, pelanggaran lalu lintas, hingga penggelapan. “Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kepastian hukum,” tambahnya.
Restorative justice ini dilakukan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
Baca Juga
-
02 Des 2024
DEMA UIKA Bogor Audiensi dengan Kapolresta Kota Bogor Bahas Penanganan Judi Online
-
06 Okt 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga Cibinong: Pembangunan Harus Berdasarkan Kebutuhan Nyata Masyarakat
-
01 Sep 2025
Brigjen Pol (Purn) Ishak Robinson Apresiasi Langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto Redam Gejolak: Koordinasi yang Luar Biasa Sampai ke Tingkat RT
-
06 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong
-
24 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Penataan Administrasi dan Pelestarian Budaya Lewat Pembentukan SKPD Baru
-
03 Jul 2025
DPO Pengecut Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
Rekomendasi lainnya
-
07 Nov 2025
Transformasi Digital dan SDM Unggul: bank bjb Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Negeri Malang
-
10 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Pimpin Paripurna Penetapan Propemperda 2025 dan Evaluasi LKPJ Bupati
-
11 Des 2024
Pekan Special Olympic Kabupaten Bogor Ajang Inklusivitas dan Penghargaan Bagi Atlet Disabilitas
-
22 Jun 2026
Rudy Susmanto Turun Langsung ke Sekolah, Serap Aspirasi dan Perkuat Pendidikan Lewat Program Kami Mendengar
-
09 Jul 2026
Pekerja Harian di Cileungsi Mengaku Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan Usai Dituduh Mencuri Helm
-
25 Mar 2025
Sekda Bogor Tinjau Lokasi Banjir di Bojongkulur Terima Bantuan 500 Kasur dari Grup Olimpic



